KPK dituding sengaja mempercepat proses pelimpahan perkara Hasto ke pengadilan untuk menghindari praperadilan.
05 Mar 2025 18:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025) siang. Ia melayangkan protes keras kepada KPK seusai mendengar kabar bahwa perkara yang melibatkan kliennya bakal masuk ke tahap berikutnya, penuntutan. Padahal, Hasto tengah mengajukan praperadilan.
Pantauan Kompas, saat menyambangi Gedung KPK, Ronny terlihat buru-buru masuk sambil membawa dokumen. Ketika keluar, ia bergegas menemui wartawan untuk memberikan keterangan.
Ronny memegang fotokopi dari dokumen yang dikirimkannya ke lembaga antirasuah tersebut. Suratnya ditujukan kepada pimpinan KPK dan berisi perihal protes keras kuasa hukum Hasto kepada KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/05/b031c1df76a999a811d6aad454c3808a-IMG20250305154350.jpg)
Protes itu bermula dari pesan singkat yang dikirimkan bagian informasi KPK kepada kuasa hukum Hasto. Isinya, pada Kamis (6/3/2025), penyidik akan melanjutkan perkara Hasto ke tahap berikutnya, yakni penuntutan.
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut menjadi tersangka pada dua perkara, yakni dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
”Karena mendapatkan informasi tersebut, maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenangan KPK. Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) maupun Undang-Undang KPK, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutur Ronny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/28/b76d53c7-2b74-4cf7-8998-01927e7406a7_jpg.jpg)
Sebaliknya, kuasa hukum Hasto sudah berupaya menghormati upaya penegakan hukum. Pihak kuasa hukum Hasto, misalnya, menerapkan Pasal 65 KUHAP untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge. Ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, termasuk tersangka suatu kasus.
Ronny lantas mempertanyakan tujuan KPK langsung menaikkan perkara ke penuntutan. Pasalnya, sidang permohonan praperadilan status tersangka Hasto tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan segala pihak menghormati proses praperadilan yang ada sebelum jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan.
Karena mendapatkan informasi tersebut, maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenangan KPK. Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
”Tetapi, kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa KPK ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” ujarnya.
Langkah KPK kali ini pun ditudingnya semakin memperkuat adanya upaya memolitisasi kasus. Apalagi, saat sidang perdana praperadilan Hasto, tim hukum KPK tidak hadir. Ronny menduga adanya kepentingan tertentu yang ingin memidanakan kliennya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/4f0a8c32-09c2-4b7d-b52e-2e484c5bef29_jpg.jpg)
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa memastikan perihal peningkatan status perkara Hasto ke penuntutan. Ia masih perlu menanyakannya kepada penyidik.
”Penjelasannya akan ditanyakan ke penyidik dulu,” ujarnya lewat keterangan singkat.
KPK tak menghadiri dua sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar pada Senin (3/3/2025). KPK mengaku masih sibuk menyiapkan berkas materi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/14/10a5a141-fcdb-4ad6-b8c2-f12ffe4bac03_jpg.jpg)
Sidang pun akhirnya ditunda dengan agenda pemanggilan para pihak pada Senin (10/3/2025) untuk permohonan praperadilan status tersangka Hasto di perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Adapun sidang perdana praperadilan status tersangka Hasto di perkara perintangan penyidikan digelar pada Jumat (14/3/2025).
Praperadilan kali ini merupakan praperadilan ”jilid kedua” dari Hasto karena permohonan praperadilan pertama tak dapat diterima hakim.
Dalam putusan praperadilan pertama yang dibacakan pada 13 Februari lalu, hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat permohonan praperadilan Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan. Salah satu alasannya, perbedaan jenis perkara bakal memuat barang bukti yang berbeda pula.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro