Setelah Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir 2025, Apakah Harganya Akan Naik?

Insentif impor mobil listrik berakhir 2025. Pemerintah diminta siapkan strategi agar transisi ke produksi lokal tak memicu kenaikan harga dan menurunnya minat pasar.

13 Sep 2025 16:15 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Tidak dilanjutkannya insentif impor mobil listrik berbasis baterai pada 2026 dinilai sebagai langkah tepat untuk mendorong industrialisasi kendaraan listrik. Namun, pemerintah diminta menyiapkan strategi lanjutan agar transisi ke produksi lokal tidak memicu kenaikan harga dan penurunan minat pasar.

Pengamat otomotif Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai, keputusan pemerintah menghentikan insentif impor mobil listrik utuh (completely built-up/CBU) sejalan dengan target mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Kendati demikian, pemerintah tetap perlu memberi solusi konkret bagi para produsen yang telah berkomitmen memproduksi mobil listrik berbasis baterai di dalam negeri. Rangsangan juga masih diperlukan untuk memicu kolaborasi dengan produsen agar industri dapat ikut terlibat.

”Tanpa kesiapan matang, risikonya besar. Harga bisa naik 30–40 persen karena pajak impor pajak, pajak penjualan kembali normal. Pasar (mobil listrik) bisa stagnan dan kontraproduktif dengan target transisi energi bersih,” kata Yannes saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024, mulai Februari 2024, pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk utuh.

Namun, setiap produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk menyerahkan jaminan berupa bank garansi dan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio satu banding satu (1:1) setelah melakukan impor. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025.

Selanjutnya, untuk periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.

Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Mobil Hyundai Ioniq 5 yang diproduksi PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/7/2023). Mobil tersebut merupakan salah satu dari dua model yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, selain Wuling Air EV.

Menurut perpres tersebut, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

Sebelumnya pada Kamis (11/9/2025), Kementerian Perindustrian menyatakan tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil listrik impor utuh setelah 31 Desember 2025. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, tahun ini izin impor mobil listrik CBU dalam konteks skema investasi dengan manfaat akan berakhir.

”Seperti yang disampaikan Pak Presiden, tahun ini, tidak ada kita keluarkan izin CBU dalam konteks skema, dalam konteks skema investasi, dengan mendapatkan manfaat itu tidak akan lagi,” ujar Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengatakan, terdapat enam produsen mobil listrik yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan TKDN.

Quote

Banyak perusahaan komponen mengeluh karena (permintaan) suplai ke pabrikan berkurang. Sebagian bahkan sudah melakukan PHK.

Keenam produsen tersebut adalah BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW), dan Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Total rencana investasi mereka mencapai Rp 15,52 triliun dengan kapasitas produksi 305.000 unit. Mulai 1 Januari 2026 hingga akhir 2027, produsen wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai peta jalan TKDN yang naik bertahap dari 40 persen menjadi 60 persen.

Data Kemenperin menunjukkan, populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 207.000 unit pada 2024, naik 78 persen dibanding 2023. Pangsa pasar BEV melonjak dari 0,08 persen pada 2021 menjadi 9,7 persen per Juli 2025. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar fosil turun dari 99,64 persen menjadi 82,2 persen pada periode yang sama.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil domestik menurun. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyebut, penjualan mobil turun menjadi 865.000 unit pada 2024 dari 1,2 juta unit pada 2014. Ia menilai insentif besar untuk BEV impor menekan produksi mobil dalam negeri dengan TKDN tinggi.

”Banyak perusahaan komponen mengeluh karena (permintaan) suplai ke pabrikan berkurang. Sebagian bahkan sudah melakukan PHK,” katanya.

Menurut Kukuh, pemerintah perlu merilis insentif untuk mobil varian dasar (entry level) di harga Rp 200 juta-Rp 400 juta, seperti yang dilakukan pada 2021 kala pandemi Covid-19 terjadi. Bentuknya saat itu adalah insentif PPnBM DTP untuk mobil rakitan lokal, dengan syarat TKDN. Insentif ini terbukti mampu memulihkan pasar dengan cepat. 

”Intinya, jangan biarkan pasar mobil turun. Bahkan, belakangan muncul isu penjualan mobil Indonesia dikalahkan oleh Malaysia, kendati data jelasnya belum terlihat,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti LPEM Universitas Indonesia, Riyanto, menilai, insentif impor BEV memang sukses menguji pasar, tetapi dampaknya lebih besar pada sektor perdagangan ketimbang produksi lokal. Ia merekomendasikan insentif berbasis emisi dan TKDN agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat produksi kendaraan listrik.

”Kendaraan yang berkontribusi mengurangi emisi cukup besar dan dampak terhadap perekonomiannya besar, patut memperoleh insentif yang besar,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha, Aguido Adri
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase