Presiden menganggap insan pers adalah aset bangsa, tetapi keberadaannya terus terancam, bahkan oleh institusi negara. Kekerasan kepada pers pun cenderung meningkat.
07 Apr 2025 14:00 WIB · Metro
Lagi... lagi... dan lagi... kekerasan terhadap jurnalis kembali terulang. Bahkan, Komite Keselamatan Jurnalis mencatat, setidaknya ada 30 kasus kekerasan yang terjadi pada rentang Januari-Maret 2025. Sebagian besar dilakukan institusi negara, yakni TNI dan Polri.
Kasus kekerasan terkini dialami wartawan foto Perum Lembaga Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, yang dipukul saat meliput di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng oleh Inspektur Dua Endri Purwa Sefa. Endri adalah pengawal pribadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (5/4/2025).
Makna bersaksi jika kejadian itu bermula ketika Sigit berinteraksi dengan salah satu calon penumpang kereta api yang duduk di kursi roda di ruang tunggu. Melihat peristiwa itu, sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga bermaksud mendokumentasikan momen tersebut dari jarak yang wajar, yakni sekitar 2 meter.
Tiba-tiba mereka didorong dengan kasar oleh Endri. Tak hanya mendorong, dalam momen itu, Endri juga sempat memukul badan dan kepala sejumlah wartawan serta humas beberapa lembaga. Bahkan, salah satu wartawan mengaku dicekik lehernya sambil didorong.
Akibat pemukulan itu, Makna merasa martabatnya direndahkan, sakit hati, dan malu. Ia juga merasa dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun dan tidak layak mendapat kekerasan semacam itu.
”Saya, kan, di situ juga melaksanakan tugas, kenapa saya mendapatkan kekerasan seperti itu. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Makna.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/09/7815ff9f-47da-4fb1-8f95-69519ee18e9f.jpg)
Kejadian itu disaksikan para jurnalis dan orang-orang yang ada di stasiun tersebut. Menurut mereka, laki-laki itu juga melakukan kekerasan verbal dengan mengatakan, ”kalian pers, saya tempeleng satu-satu”.
Kekerasan verbal juga dialami oleh wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, saat mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Markas Besar Polri, Kamis (27/2/2025). Kekerasan verbal itu dilakukan oleh dua ajudan panglima yang mendatangi Adhyasta dan berkata, ”Kau memang tidak di-briefing?” tanya ajudan itu.
”Di-briefing apanya, Bang, saya baru datang,” jawab Adyasta. Kutandai muka kau, ku sikat kau, ya,” bentak ajudan itu. Bahkan, ajudan itu sempat melihat kartu identitas Istana Kepresidenan dan Kompas.com yang dikenakan Adyasta, lalu keduanya pun beranjak pergi. Tidak ada kekerasan fisik dalam peristiwa itu.
Dalam rentang tiga bulan (Januari-Maret 2025), kasus kekerasan terhadap wartawan mencapai 30 kasus.
Dua peristiwa ini mengingatkan betapa rentannya jurnalis menjadi korban intimidasi dan kekerasan. Bahkan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mencatat tingkat kekerasan yang dialami jurnalis di awal tahun ini meningkat pesat.
”Dalam rentang waktu tiga bulan (Januari-Maret 2025), kasus kekerasan wartawan mencapai 30 kasus,” katanya. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tingkat kekerasan pada periode yang sama tahun lalu. Bahkan, lebih banyak dibandingkan dengan periode yang sama dalam lima tahun terakhir.
”Biasanya, dalam tiga bulan awal, tingkat kekerasan sekitar 15-17 kasus, kini sudah mencapai 30 kasus,” kata Erick Tanjung, Koordinator KKJ, saat dihubungi pada Senin (7/4/2025).
Ironisnya kekerasan ini paling banyak dilakukan oleh institusi negara, yakni Polri dan TNI. ”Empat tahun lalu, kekerasan kerap dilakukan oleh anggota Polri. Namun, tahun ini, kekerasan terhadap jurnalis lebih sering dilakukan oleh oknum anggota TNI,” tutur Erick.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/07/518e90c279801d6ceabebdc060646afa-IMG_2143.JPG)
Tingginya kecenderungan kekerasan ini disebabkan sudah mulai terlibatnya TNI dalam sejumlah proyek strategis nasional. ”Seperti kasus kekerasan yang terjadi di Papua saat jurnalis sedang meliput soal Makan Bergizi Gratis di sana,” kata Erick.
Bahkan, sejumlah kekerasan menimbulkan trauma kepada insan pers itu. ”Ada beberapa pers yang tidak ingin kasusnya diperpanjang karena khawatir mengancam jiwanya ataupun keluarga,” ucap Erick.
Kekerasan yang terus terulang ini menandakan jika pemangku kepentingan terkait belum benar-benar mengerti mengenai tugas pers yang dilindungi undang-undang. Ini tertuang jelas dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Di sisi lain, KKJ juga memverifikasi setiap kasus kekerasan apakah murni karena pemberitaan atau ada permasalahan lain. ”Karena itu, dalam mengkaji setiap kasus, kami selalu melakukan verifikasi terlebih dulu. Untuk memastikan bahwa kasus kekerasan memang berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang sedang dilakukan.
Dalam kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ungkap Erick, itu bukanlah kasus pembunuhan akibat kerja jurnalistik yang Juwita lakukan, melainkan adalah kejahatan femisida.
Hal ini diamini oleh Komnas Perempuan yang dalam pernyataan sikapnya menyatakan jika pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI AL, Jumra, kepada Juwita adalah bentuk dari femisida.
Dalam keterangannya, komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan kekhawatirannya terhadap aksi femisida yang semakin tinggi, tetapi masih minim dikenali. Kasus femisida, khususnya terhadap perempuan pembela HAM, terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis jender yang makin kompleks dan pelakunya termasuk aparat negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/03/64bc3cf0-015c-4cf3-bf18-059023b3ee93_jpg.jpg)
Kematian Juwita yang diduga dilakukan oleh calon suaminya menambah deret temuan Komnas Perempuan mengenai femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan karena relasi intim, seperti suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, sebagai jenis femisida tertinggi.
Femisida intim menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi, maupun misogini terhadap perempuan, dengan rasa memiliki perempuan dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.
Femisida intim menjadi salah satu bentuk eskalasi dari bentuk kekerasan yang dialami sebelumnya secara berulang oleh korban. Komnas Perempuan mencatatkan, pada 2024 dalam pemberitaan media massa kasus femisida terbanyak terjadi di ranah privat dengan 185 kasus, sedangkan yang terjadi di ranah publik ada 105 kasus.
Hingga saat ini, femisida minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/05/ee4638d9-f2cd-4774-8d6c-acc7657f9c0f_jpg.jpg)
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
Memang ada beberapa kasus yang sudah sampai pada peradilan. Namun, Nany menyayangkan, sanksi hukum hanya diberikan kepada eksekutor, bukan auktor intelektualis. Seperti pada kasus kematian jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (47), dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kebakaran itu juga merenggut nyawa tiga anggota keluarganya, yaitu Elfrida Ginting (istri), Sudi Pasaribu (anak), dan Loin (cucu).
Kebakaran itu terjadi setelah Sempurna memberitakan perjudian di Kabupaten Karo. Perjudian itu diduga melibatkan oknum TNI. Dalam sidang, dua terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara satu orang lainnya divonis 20 tahun penjara. Adapun yang divonis hukuman penjara seumur hidup adalah Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37), sedangkan Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara.
Hanya saja, terkait penanganan kasus tersebut, Nany menyayangkan karena hanya eksekutornya yang diganjar sanksi. Adapun auktor intelektualisnya belum tersentuh.
Beragam aksi kekerasan ini tentu tidak boleh terulang. Oleh karena itu, Nany mendesak kepolisian untuk serius mengusut tuntas segala kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/31/29ebfbddf4ce82e7e6c9577f798eb3ea-WhatsApp_Image_2025_03_31_at_15.29.50.jpeg)
Bagi Nany, tidak boleh ada satu pun jurnalis yang kehilangan nyawa secara sia-sia akibat melakukan kerja jurnalistiknya. ”Kalaupun nanti kematian Situr (Jurnalis yang meninggal di sebuah hotel di Jakarta Barat baru-baru ini) bukan karena kerja jurnalistik, segala bentuk pembunuhan adalah tindakan yang tidak dibenarkan,” kata Nany.
Dalam pernyataannya dalam peringatan Hari Pers Nasional, Minggu (9/2/2025), Presiden Prabowo menyebut, pers yang profesional dan berintegritas adalah aset bangsa. Pers juga dinilai Presiden sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun, sebagai aset bangsa, pers juga membutuhkan kebebasan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Bukan justru terus diancam, bahkan diintimidasi berulang kali. Stop kekerasan terhadap jurnalis!
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra