Presiden didesak membentuk tim independen untuk menginvestigasi kematian 10 warga selama unjuk rasa Agustus 2025. Investigasi sekaligus mengungkap kematian Iko.
10 Sep 2025 19:45 WIB · Politik & Hukum
SEMARANG, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera membentuk tim independen untuk menginvestigasi kematian 10 orang dalam rangkaian unjuk rasa pada Agustus 2025. Investigasi itu dinilai penting dilakukan oleh pihak di luar aktor negara supaya prosesnya independen serta bisa mengungkap dan memberikan kejelasan mengenai kematian-kematian tersebut.
Desakan agar tim investigasi independen itu dibentuk, salah satunya diserukan oleh Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Wahid. Sebelumnya, permintaan itu juga sudah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil melalui tuntutan 17+8.
Ia menilai adanya tim investigasi independen ini sangat penting karena investigasi tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh aktor negara. ”Kan tidak lucu, kita masyarakat sipil menilai salah satu pelaku kekerasan eksesifnya adalah polisi, lalu kemudian tim investigasinya oleh negara, dari polisi juga," kata Alissa saat ditemui di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/10/7fa31e77bb081988c823a116a6e4a250-IMG_5110.JPG)
Menurut Alissa, Indonesia memiliki banyak investigator andal yang diyakini mampu melakukan investigasi terhadap prahara yang terjadi pada rangkaian unjuk rasa Agustus 2025, salah satunya Marzuki Darusman yang terlibat sebagai tim pencari fakta tentang pelanggaran HAM di Myanmar.
Bahkan, yang di Yogyakarta itu ada tiga orang yang sampai diamputasi. Jadi, kekerasan eksesif ini harus dihentikan.
Alissa menyebut, selama rangkaian unjuk rasa Agustus ada 5.800 orang yang ditahan polisi dan sekitar 580 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penangkapan dan penahanan, tercatat lebih dari 1.100 orang mengalami luka-luka.
"Bahkan, yang di Yogyakarta itu ada tiga orang yang sampai diamputasi. Jadi, kekerasan eksesif ini harus dihentikan," ujar Alissa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/30/49c84b02-0ac9-4f49-a4bf-b09e724f8943_jpg.jpg)
Dari 10 orang yang dilaporkan meninggal dunia dalam rentetan unjuk rasa tersebut, salah satunya adalah Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Kematian Iko yang diklaim polisi akibat kecelakaan lalu lintas itu dinilai sejumlah pihak janggal.
Pada Rabu, Alissa sempat berkunjung ke rumah keluarga mendiang Iko di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Dalam kunjungannya itu, Alissa berbincang langsung dengan ibu Iko. Kepada Alissa, ibu Iko menyatakan ingin mendapatkan kejelasan mengenai kematian anaknya.
"Closure itu dibutuhkan oleh keluarga, oleh masyarakat. Dan, sebetulnya kejelasan ini justru sangat dibutuhkan oleh kepolisian karena kepolisian saat ini sedang membutuhkan kepercayaan masyarakat kembali pulih," ucap Alissa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/06/93c940a9-26c5-495e-bbad-d4c19038058c_jpg.jpg)
Polisi mengklaim telah mengantongi rekaman kamera pemantau atau CCTV kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Iko. Terkait hal itu, Alissa mendesak polisi untuk membuka rekaman cctv itu ke publik dan juga ke pihak keluarga Iko.
"Jadi kalau ada CCTV-nya beliau bisa melihat, oh memang betul-betul kecelakaan. Pasti beliau akan lega," katanya.
Permintaan agar CCTV kecelakaan dibuka ke publik juga diungkapkan Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes yang menjadi penamping hukum keluarga Iko. Selain rekaman CCTV saat kecelakaan, PBH IKA FH Unnes juga meminta agar rekaman CCTV saat Iko dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi ditunjukkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/06/625f4cdf-acab-4477-9d25-59e098b49841_jpg.jpg)
Sebelumnya, polisi sebut Iko mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Veteran, Kota Semarang, tepatnya di samping markas Kepolisian Daerah Jateng pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 03.05 WIB. Anggota Brimob yang mengetahui kecelakaan itu disebut membawa Iko ke RSUP Dr Kariadi pada pukul 03.10 WIB atau lima menit setelah kecelakaan.
Iko tiba di rumah sakit dalam kondisi kritis karena mengalami pendarahan hebat dan kerusakan limpa. Dokter menyarankan Iko segera dioperasi. Usai operasi dilakukan, Iko yang sempat mengigau meminta agar tidak dipukuli itu, meninggal dunia.
Lebih kurang 10 hari setelah kematian Iko, pihak keluarga mengaku masih belum menerima rekam medis Iko. Padahal, informasi itu dinilai perlu untuk mengetahui apa saja tindakan medis yang dilakukan terhadap Iko, termasuk penyebab Iko tewas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/02/c25aa8e8-b91e-4d94-b5ca-5c626f74ba66_jpg.jpg)
"Dari pihak keluarga sudah menghubungi pihak rumah sakit untuk meminta rekam medis Iko, tapi sampai sekarang mereka belum mendapatkan. Kemarin bilang katanya nanti dikirim melalui email karena sekarang semuanya sudah digital, tapi belum dikirim juga," ujar Naufal, anggota PBH IKA FH Unnes, Naufal Sebastian, Rabu petang.
Saat ini, PBH IKA FH Unnes tengah melakukan investigasi terkait kematian Iko. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi sedang dikumpulkan. Dari hasil temuan sementara, tim menduga kuat, kematian Iko bukan disebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti yang diklaim polisi.
Kendati demikian, temuan-temuan itu disebut Naufal belum bisa diungkapkan ke publik. Menurutnya, informasi terkait itu bakal disampaikan ketika pihak keluarga sudah mengambil langkah hukum atas kasus tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/02/aa6ce9fef223c760721ac9e1a8a50b33-IMG_4939.JPG)
Naufal menyebut, PBH IKA FH Unnes, telah berhasil menemui dan meminta keterangan dari Ilham, teman Iko yang disebut polisi berboncengan menggunakan sepeda motor dengan Iko saat kecelakaan terjadi.
Sebelumnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan yang diklaim melibatkan Iko pada Sabtu (6/9/2025). Dalam olah TKP itu, polisi memeragakan sepeda motor Iko dan Ilham melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur atau dari Jalan Veteran menuju Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Kendaraan keduanya menarabrak dari belakang sepeda motor lain yang ditumpangi orang bernama Vicky dan Aziz.
Dari pihak keluarga sudah menghubungi pihak rumah sakit untuk meminta rekam medis Iko, tapi sampai sekarang mereka belum mendapatkan.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada PBH IKA FH Unnes, Ilham berkata sebaliknya. Ilham menyebut, ia dan Iko melaju dari timur ke arah barat atau dari Jalan Pahlawan menuju Jalan Veteran.
"Ilham bilang dia itu dibawa ke rumah sakit dalam kondisi pingsan. Dia sadar ketika sudah berada di rumah sakit. Ilham belum bisa terlalu banyak cerita karena masih terpukul atas kematian Iko yang merupakan sahabatnya sejak SMP," ucap Naufal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/02/4d6442269782716358f7e5dc34412441-IMG_4935.JPG)
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menyebut, proses penyidikan kecelakaan lalu lintas itu dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Prosesnya disebut melibatkan tim dari Traffic Accident Analysis Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng dan tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Jateng.
"Kami mengambil keterangan saksi dan kami melaksanakan kegiatan olah TKP kemudian hasilnya kami lakukan gelar perkara. Jadi sebetulnya sesuai dengan prosedur penyidikan," kata Artanto.
Saat ditanya terkait kapan polisi akan membuka rekaman CCTV mengenai kecelakaan maupun ketika Iko dibawa ke rumah sakit, Artanto mengatakan, hal itu akan dilakukan ketika penyidikan sudah selesai.
"Nanti ada waktunya. Saatnya nanti penyidik meyakini bahwa proses penyidikan sudah selesai, tidak terganggu oleh hal-hal yang lain, nanti dibukakan," ujarnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase