Tambang nikel di Raja Ampat hanya memberikan keuntungan jangka pendek bagi warga setempat. Raja Ampat diusulkan menjadi area yang tidak diperbolehkan untuk tambang.
25 Sep 2025 18:35 WIB · Lingkungan
JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak pencabutan seluruh izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Analisis terbaru mengungkapkan, pertambangan nikel di kawasan yang dijuluki “Surga Terakhir di Bumi” itu telah menyebabkan kerusakan berantai.
Analisis spasial Auriga Nusantara dan Earth Insight mengungkap bukti-bukti kerusakan lingkungan dan terumbu karang di sekitar kawasan tambang nikel di Raja Ampat. Konsesi tambang nikel seluas lebih dari 22.000 hektar di kabupaten itu mengancam UNESCO Global Geopark dan kawasan penyangga di sana.
Peneliti Direktorat Tambang dan Energi Auriga Nusantara Ki Bagus Hadi Kusuma mengatakan, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat telah menyebabkan berbagai kerugian, mulai dari deforestasi, sedimen tambang yang merusak terumbu karang, hingga ancaman terhadap sosiokultural.
“Tambang hanya memberikan keuntungan jangka pendek. Hal ini tidak sebanding dengan kerusakan berantai yang diciptakan,” ujarnya dalam konferensi pers Peluncuran Laporan Temuan Lapangan Kerusakan Darat dan Laut Raja Ampat oleh Tambang Nikel, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/25/b6f773071ba06f5f09d9a26bc597b6d3-20250925TAM_01.jpeg)
Ki Bagus mengatakan, pihaknya melakukan analisis lapangan ke sejumlah lokasi tambang, seperti di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, pada September 2025. Selain itu, pihaknya juga mengunjungi Pulau Gag pada Desember 2024.
Ia menyebutkan, hingga Juni 2025, dari total 22.130 hektar konsesi tambang di Raja Ampat, 6.282 hektar di antaranya merupakan kawasan hutan. Total deforestasi akibat aktivitas tambang itu mencapai 623 hektar pada 2001-2024 yang tersebar di Pulau Gag, Kawei, Manyaifun, dan Batang Pele.
Aktivitas tambang juga menyisakan sedimentasi di ekosistem pesisir. Akibatnya, banyak terumbu karang rusak. Padahal Raja Ampat merupakan bagian dari Segitiga Karang Dunia (Coral Triangle), kawasan perairan di Asia Tenggara yang mengandung keragaman hayati laut terkaya di Bumi.
Menurut Ki Bagus, aktivitas pertambangan di pulau kecil akan memberikan dampak yang berlipat. Sebab, pulau-pulau kecil mempunyai karakteristik dan kerentanan tersendiri terkait ancaman terhadap ekosistem. Tambang nikel di Raja Ampat merepresentasikan ancaman yang dihadapi lebih dari 280 pulau kecil di Indonesia karena dibebani 380 izin pertambangan.
Total deforestasi akibat aktivitas tambang itu mencapai 623 hektar pada 2001-2024 yang tersebar di Pulau Gag, Kawei, Manyaifun, dan Batang Pele
“Deforestasi ratusan hektar, misalnya, efeknya akan sangat besar bagi pulau-pulau kecil dibandingkan pulau besar yang memiliki hutan jutaan hektar. Jadi, dampaknya pasti akan berlipat ganda,” jelasnya.
Ki Bagus menambahkan, aktivitas tambang di sejumlah lokasi di Raja Ampat memang telah berhenti. Namun, berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat, masih terdapat sejumlah alat berat di lokasi tambang. Dengan begitu, potensi tambang beroperasi kembali masih sangat terbuka.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar pemerintah menetapkan Raja Ampat sebagai area yang tidak diperbolehkan (No-Go-Zone) untuk pertambangan, termasuk nikel. “Mencabut semua izin tambang, termasuk PT Gag Nikel di Pulau Gag,” katanya.
Pada Juni 2025, pemerintah sempat mengevaluasi tambang di Pulau Gag dan empat tambang lain di Raja Ampat. Ketika itu, pemerintah memutuskan mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel dinyatakan bisa tetap beroperasi dengan pengawasan khusus dari pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/09/28a6d86a40aebedeef5661e2eb6764d8-20210605TAM_02.jpg)
Pada awal September 2025, pemerintah menyatakan Gag Nikel boleh beroperasi berdasarkan hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper). Hal ini mendapat kritikan dari berbagai organisasi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan belum mendapatkan informasi terkait beroperasinya tambang di Pulau Gag. Namun, menurut Julian, pemerintah daerah berkomitmen memastikan amanat pengawasan berlapis dari operasi tambang ini (Kompas.id, 12/9/2025).
Tambang nikel di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengancam sosiokultural. Bahkan, sudah terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Warga yang lebih memilih sektor perikanan dan pariwisata berkonflik dengan warga yang bekerja di pertambangan.
Peneliti kelautan Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin, mengatakan, tambang nikel juga mengancam mata pencaharian lebih dari 61.000 masyarakat adat dan lokal yang berada di kawasan UNESCO Global Geopark di Raja Ampat. Selain itu, mengancam kohesi sosial dan praktik budaya di sana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/25/18b5b82432c5fc4e2cc2e8b8adbdcc7f-20250925TAM_02.jpeg)
“Aktivitas tambang nikel dapat mengikis hukum adat, geografi sakral, kehidupan ritual, dan kesinambungan budaya, sehingga merupakan ancaman kosmologis maupun eksistensial,” jelasnya.
Menurut Parid, masalah lingkungan di Raja Ampat tidak bisa dilihat secara parsial. Jadi, meskipun Pulau Gag berada di luar geopark, bukan berarti aktivitas tambang di pulau itu tidak mengkhawatirkan. Sebab, pencemarannya dapat berdampak ke berbagai tempat yang dibawa oleh arus laut.
Oleh karenanya, ketimbang melanjutkan investasi pertambangan, investasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, seperti ekowisata, perlu dikedepankan. “Pariwisata penting, tetapi jangkarnya harus berada di masyarakat, bukan di perusahaan yang cuma mementingkan aspek komersial,” ucapnya.
Penulis:
Tatang Mulyana SinagaEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim