Beroperasinya Kembali Tambang Pulau Gag dan Ancaman Konflik Horizontal

Selain isu lingkungan, ada potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat saat tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, kembali beroperasi.

12 Sep 2025 17:05 WIB · Lingkungan

Oleh Nasrun Katingka

Kabar perusahaan tambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mendapatkan lampu hijau dari pemerintah untuk kembali beroperasi, menuai sorotan. Selain isu lingkungan, potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat menjadi ancaman saat tambang ini beroperasi.

Sebelumnya, pada awal Juni 2025, pemerintah pusat sempat mengevaluasi tambang di Pulau Gag serta empat tambang lain di Raja Ampat. Saat itu, pemerintah memutuskan mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Sementara itu, PT Gag Nickel dinyatakan bisa tetap beroperasi dengan pengawasan khusus dari pemerintah. Pada awal September 2025 ini pemerintah menyatakan Gag Nickel boleh beroperasi berdasarkan hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper).

Pada Jumat (12/9/2025) siang Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, saat ini direktorat jenderal terkait sedang turun mengecek langsung terkait aktivitas tambang Pulau Gag. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan berlapis, khususnya terkait kinerja tata kelola lingkungan.

Dihubungi Jumat sore, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan belum mendapatkan informasi terkait beroperasinya tambang di Pulau Gag. Namun, menurut Julian, pemerintah daerah berkomitmen memastikan amanat pengawasan berlapis dari operasi tambang ini.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

”Sepengetahuan kami, saat masih operasi tambangnya masih dieveluasi. Terkait pengawasan ke depan akan diperketat, khususnya terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, PT Gag Nickel mengantongi izin operasi produksi sejak 2017. Berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017, operasinya berlaku sampai 30 November 2047. PT Gag Nickel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyatakan pertambangan di Raja Ampat dinilai aman dari pusat konservasi utama Raja Ampat. Pulau Gag berjarak sekitar 40 kilometer dari Piaynemo.

Konflik horizontal

Sementara itu, di Raja Ampat, hingga saat ini warga masih terpecah terkait kehadiran tambang di daerahnya. Perpecahan ini tidak bisa dihindarkan dari warga yang menggantungkan ekonomi dari sektor pariwisata/perikanan dengan kelompok yang bekerja di tambang.

Kristian Sauyai (41), warga sekaligus pegiat pariwisata Raja Ampat, menyatakan, konflik tambang ini masih terasa. Hingga kini, aktivitas pariwisata di Raja Ampat belum pulih sepenuhnya.

Pada awal pencabutan IUP, konflik paling dirasakan di dua lokasi wisata, yakni Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dan Wayag, Distrik Waigeo Barat. Di Manyaifun ada kelompok warga yang bekerja untuk PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batangpele. Adapun penolakan di Wayag berasal dari warga Kampung Selpele yang bekerja untuk PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe.

Suasana kawasan wisata yang dipalang oleh warga setempat di Pulau Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (11/6/2025).

Di Manyaifun, setelah lebih dari dua pekan, dua kelompok warga akhirnya sepakat berdamai. Warga yang awalnya dijanjikan bekerja di tambang kemudian diupayakan untuk bekerja di sektor lain, seperti pariwisata dan perikanan.

Sementara itu, di Wayag, aktivitas wisata masih ditutup. Kristian mengatakan, hingga kini warga pemilik hak ulayat masih menutup akses masuk ke Pulau Wayag.

”Para pegiat pariwisata jelas dirugikan dengan situasi ini. Kami berharap ini segera ada jalan keluarnya agar pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi utama di Raja Ampat bisa pulih kembali sepenuhnya,” ucap Kristian.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, konflik horizontal merupakan dampak buruk dari kehadiran tambang di Raja Ampat. Selama ini warga dimobilisasi dijanjikan kesejahteraan dari kehadiran tambang di daerahnya.

Padahal, menurut Arie, masyarakat setempat bukan penerima manfaat utama dari kehadiran tambang ini. Justru ancaman berbagai dampak kerusakan jangka panjang dari aktivitas tambang akan mengancam sektor ekonomi berkelanjutan masyarakat setempat.

Keelokan Pulau Wayag, di Kabupaten Raja Ampat menjadi primandona bagi turis petualang yang ingin menikmati pemandangan indah dari ketinggian sekitar 150 meter dari pantai dengan kemiringan sekitar 60 derajat. Perjalananan dengan kapal cepat dari Waisai ke Wayad sekitar 3 jam.

”Tambang ini akan merusak lingkungan dan mematikan sektor ekonomi yang berkelanjutan, yakni pariwisata dan perikanan. Sementara tambang ini hanya akan dinikmati sesaat,” katanya.

Arie menambahkan, adanya tambang yang masih beroperasi seperti di Pulau Gag berpotensi memunculkan konflik horizontal di daerah lain. Seharusnya, menurut Arie, pemerintah memperkuat peningkatan sumber daya manusia (SDM) setempat di sektor pariwisata dan perikanan.

Quote

Tambang ini akan merusak lingkungan dan mematikan sektor ekonomi yang berkelanjutan, yakni pariwisata dan perikanan. Sementara tambang ini hanya akan dinikmati sesaat.

Ancaman lingkungan

Di sisi lain, Arie menyatakan, pihaknya saat ini fokus menyuarakan agar operasi tambang di Raja Ampat dihentikan seutuhnya. Greenpeace bersama lebih dari 60.000 orang yang telah menandatangani petisi berkomitmen untuk terus melawan segala bentuk operasi tambang di Raja Ampat.

”Untuk perlindungan total kawasan Raja Ampat ini harus dilihat sebagai satu kesatuan. Gag Nickel ini berada di pulau kecil, seharusnya secara jelas itu tidak ada aktivitas tambang,” kata Arie.

----EKSPEDISI TANAH PAPUA -- Kawasan perbukitan yang menjadi lokasi penambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (5/6/2021). Penambangan material nikel di pulau itu saat ini masih terus berlangsung.

Dengan luas hanya 6.500 hektar, Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K). Menurut perundang-undangan ini, ”pulau kecil” yang didefinisikan sebagai pulau yang luasnya sama dengan atau kurang dari 2.000 kilometer persegi atau sekitar 200.000 hektar tidak boleh ditambang.

Hal ini juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Arie juga mengatakan, pihaknya terus mengawal progres pencabutan izin perusahaan lain di Raja Ampat, termasuk empat IUP yang telah dicabut. ”Belakangan kami follow-up lagi ke Kementerian ESDM, ternyata empat IUP yang dicabut ini belum ada surat keputusan resmi. Kami sedang memantau ini yang katanya di bawah kewenangan Kementerian Investasi,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nasrun Katingka
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto