Penerima LPDP direncanakan tak lagi wajib kembali ke Tanah Air. Namun, ini justru bisa menghambat Asta Cita Prabowo Subianto untuk menumbuhkan perekonomian 8 persen.
07 Nov 2024 19:05 WIB · Nasional
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro akan mengkaji ulang aturan penerimaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Penerima yang tidak dalam ikatan dinas aparatur sipil negara atau TNI-Polri tidak wajib pulang untuk bekerja di Indonesia karena lapangan pekerjaan masih minim.
Satryo menjelaskan, penerima beasiswa LPDP yang tidak dalam ikatan dinas sebagai aparatur sipil negara atau TNI-Polri tidak wajib pulang untuk bekerja di Indonesia. Mereka bisa bekerja di luar negeri dengan tetap membawa nama baik Indonesia.
Kalau penerima LPDP tetap di luar negeri, dia boleh di sana membawa nama baik bagi kita, tetapi hanya nama baik dia dan Indonesia, bukan nilai ekonomi.
Menurut Satryo, wacana ini muncul karena ketersediaan lapangan pekerjaan di Tanah Air masih minim dan belum sesuai dengan bidang keilmuan yang mereka tempuh di luar negeri dalam program LPDP.
”Memang, kalau dari sisi kepatutan, seharusnya pulang, kan? Tetapi, kita tahu juga kalau dia pulang, enggak punya pekerjaan juga enggak baik, dan kalau pemerintah memang tidak mampu untuk memberi dia pekerjaan, juga sulit,” kata Satryo seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (6/11/2024).
Dia mengungkapkan, penerima program LPDP nantinya akan ditujukan untuk menunjang program-program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mulai dari upaya mencapai swasembada pangan, swasembada energi, ketersediaan air, mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, hingga hilirisasi.
Meski begitu, Satryo menegaskan, belum ada perubahan aturan terkait berapa lama seorang penerima LPDP diperbolehkan tidak pulang ke Indonesia. Dia bahkan meyakini bahwa uang pajak masyarakat untuk menyekolahkan mereka ke luar negeri tetap akan kembali ke Indonesia.
”Uang pajak? Loh, betul. Sekarang, kan, dilihat saja kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan, juga baik. Enggak ada masalah. Pada akhirnya, pada pulang semua pasti. Pasti pulang suatu hari,” tutur Satryo.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/24/a4604995-1532-467c-a656-3915daf9304d_jpg.jpg)
Berdasarkan laman resmi LPDP, peraturan yang ada saat ini mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan dan menetap selama setidaknya dua kali masa studi ditambah satu tahun.
LPDP mencatat, pada awal 2023 terdapat 413 penerima beasiswa LPDP yang menempuh studi di luar negeri tidak mau pulang ke Indonesia. Mereka kebanyakan beralasan sudah mendapatkan pekerjaan di luar negeri hingga sudah menikah dengan warga negara asing di negara tempat mereka studi.
Pengamat pendidikan Ina Liem menilai, pernyataan Satryo tersebut bertolak belakang dengan tujuan pertumbuhan ekonomi 8 persen yang ingin dicapai pemerintahan Presiden Prabowo. Penerima beasiswa LPDP, menurut dia, tetap harus pulang dan berkarya di Indonesia.
”Kalau penerima LPDP tetap di luar negeri, dia boleh di sana membawa nama baik bagi kita, tetapi hanya nama baik dia dan Indonesia, bukan nilai ekonomi. Akhirnya, ya, tidak tercapai lagi tujuan utamanya yang ingin 8 persen ini. Kita ini bicara ’kita’, bukan ’dia’,” tutur Ina, Kamis (7/11/2024).
Ina menambahkan, jika alasan Satryo membolehkan mereka tidak pulang ke Indonesia karena tidak ada lapangan pekerjaan yang sesuai bidangnya, justru menjadi tantangan para lulusan LPDP untuk berinovasi menciptakan lapangan pekerjaan yang selanjutnya menjaring talenta-talenta lokal yang kini kesulitan bekerja. Ini perlu dukungan penuh dari pemerintah untuk mewujudkannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/04/4dcabeae-fcad-474c-9c4e-96f30cf67f56_jpg.jpg)
Minimnya inovasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru ini juga menjadi ceruk bagi negara-negara lain untuk membajak talenta Indonesia. Dia mencontohkan, Singapura banyak menebar beasiswa studi yang sekaligus menjamin lapangan pekerjaan yang negara mereka butuhkan, dan ini sudah banyak menjaring talenta potensial Indonesia.
”Kalau lapangan pekerjaan tidak ada, ya, justru dia bisa bekerja sama dengan orang yang bidang lain. Inovasi terbaik itu lahirnya dari kolaborasi yang radikal. Jadi, ini inti dari inovasi itu belum ada, jangan seperti ini, kok berpikirnya linier,” ucapnya.
Pada acara LPDP Fest di Kasablanka Hall, Jakarta, 3 Agustus 2023, Presiden ke-7 RI Joko Widodo bahkan menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP wajib pulang, tanpa terkecuali. Menurut Jokowi, penerima beasiswa LPDP adalah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan negara untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju di masa mendatang.
”Pulang! Pulang! Pulang! Meskipun gaji di sini mungkin lebih rendah sedikit, tetap pulang! Meskipun mungkin fasilitas enak di negara lain, tetap pulang!,” kata Jokowi.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Adhitya Ramadhan