Kenaikan biaya operasional itu pada akhirnya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga layanan yang lebih tinggi.
20 Feb 2025 18:14 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang mengakui pengemudi transportasi daring sebagai pekerja atau karyawan tetap, bukan lagi sebagai mitra, mendapat tentangan dari perusahaan aplikasi on demand services. Mereka menganggap sikap pemerintah yang akan diikuti dengan pembuatan peraturan sebagai dasar hukum itu berpotensi menyebabkan perusahaan platform gulung tikar. Alasannya, biaya operasional akan naik dan permintaan turun.
Aplikasi on demand service merupakan aplikasi yang menyediakan layanan berdasarkan permintaan konsumen. Layanan ini dapat berupa penyediaan barang, jasa, atau produk digital. Contoh on demand services ialah transportasi daring, pemesanan makanan, pengiriman paket, jasa belanja, dan kebersihan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia Agung Yudha, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025), di Jakarta, mengatakan, industri aplikasi on demand services memberikan akses bagi individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi. Selama ini, pola hubungan kemitraan memberikan kebebasan kepada pengemudi untuk bekerja, termasuk menentukan jam bekerja.
Di beberapa negara yang telah menetapkan regulasi yang mengharuskan perubahan status mitra menjadi karyawan tetap, menurut dia, malah menimbulkan efek negatif, baik kepada perusahaan platform maupun usaha turunannya. Sebagai contoh, Inggris mengubah status mitra Uber menjadi pekerja serta memberi hak cuti dan upah minimum, tetapi berdampak pada pengurangan jumlah pengemudi hingga 85.000 orang.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/14/09fafef3-dbb3-4465-a71b-edd01581a4de_png.png)
Contoh lainnya di Singapura yang telah menerapkan Undang-Undang Pekerja Platform mengharuskan kontribusi skema tabungan wajib bagi pengemudi transportasi daring dan pengantar makanan. Hal ini menyebabkan kenaikan biaya operasional dan menurunkan daya tarik kerja fleksibel sehingga sejumlah pengemudi transportasi daring dan pengantar makanan beralih ke sektor informal lainnya.
Kebijakan yang mewajibkan pengemudi berubah status dari mitra sebagai pekerja/karyawan tetap menyebabkan kenaikan biaya operasional yang pada akhirnya diteruskan ke konsumen dalam bentuk harga layanan yang lebih tinggi. Apabila biaya operasional meningkat drastis, sementara permintaan turun akibat kenaikan harga layanan, Agung meyakini situasi tersebut bakal membuat perusahaan platform kesulitan finansial hingga harus menutup layanan.
Misalnya, di Spanyol, Deliveroo memilih hengkang dari pasar karena regulasi yang tidak memungkinkan bisnis mereka beroperasi secara berkelanjutan. Akibatnya, ribuan pengemudi kehilangan akses terhadap sumber penghasilan mereka.
”Menjadikan pengemudi transportasi daring dari mitra menjadi pekerja/karyawan tetap memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan berimbang saat menyusun regulasi pekerja platform digital. Pemerintah juga perlu melakukan perbandingan dengan pengalaman negara lain beserta dampaknya,” tutur Agung.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/e237d744-0892-486b-93b1-c803d70ae928_jpg.jpg)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia Dani Zaelani mengatakan, munculnya perang diskon belanja daring yang dilakukan oleh perusahaan platform perdagangan secara elektronik atau e-dagang memicu industri kurir harus ikut memangkas ongkos operasional. Salah satu caranya adalah mengubah status orang yang bekerja sebagai kurir dari semula karyawan in-house menjadi mitra.
”Dulu, kami selaku perusahaan kurir menerapkan praktik karyawan in-house (pekerja tetap) bagi kurir yang bekerja. Hanya saja, sejak kemunculan e-dagang yang rutin memberikan diskon belanja dan pengiriman, kami mau tidak mau ikut serta. Apalagi, beberapa platform e-dagang juga menerapkan praktik kemitraan bagi kurir di perusahaan logistik mereka sendiri,” katanya.
Apabila pemerintah ingin membuat peraturan sebagai landasan hukum pengakuan pengemudi transportasi daring sebagai pekerja, Dani berharap pemerintah mau menyehatkan industri logistik dan kurir. Kalau hal ini tidak dilakukan, justru akan membuat margin operasional perusahaan logistik dan kurir semakin kecil.
Menanggapi dinamika itu, Ketua Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia Yatini Sulistyowati berpendapat, hubungan yang dimiliki antara pengemudi dan platform layanan on demand services adalah hubungan kerja. Hal itu terlihat dari adanya unsur pekerjaan, perintah, dan upah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/09/07/63b0a080-f287-4438-b2af-9589b6d1a879_png.png)
Para pengemudi tersebut berkontribusi terhadap pendapatan platform melalui potongan pendapatan. Besaran potongan bervariasi antarplatform, tetapi Yatini memastikan persentasenya sudah cukup besar.
”Hubungan kerja pengemudi dengan platform on demand services ini yang harus didefinisikan dalam peraturan. Langkah ini perlu lebih dulu dilakukan pemerintah supaya ada cantolan hukum. Setelah itu, pemerintah harus menata industri on demand services,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko S Otang berpendapat, hubungan antara perusahaan platform on demand services dan pengemudi tidak bisa dilihat dari kacamata bisnis pada umumnya. Sebab, relasi pengemudi dengan konsumen ditetapkan oleh platform. Pembagian hasil pendapatan juga ditentukan oleh platform.
Pengemudi transportasi daring pun mendapatkan perintah pekerjaan dari platform, termasuk target dan insentif yang akan diterima. Apabila tidak mematuhi, pengemudi biasanya akan dikenai penalti atau sanksi.
Dengan didukung tim pakar, kami percaya diri menyebut pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring sebagai pekerja karena ada karakteristik pekerja terhadap apa yang mereka lakukan.
Peraturan yang akan dibuat sebagai landasan hukum pengakuan pengemudi transportasi daring sebagai pekerja sebaiknya tidak kembali ke Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Andriko, pemerintah perlu membuat aturan yang berbeda karena bisnis on demand services berbeda dari industri tradisional.
”Kami mengusulkan agar dalam rancangan peraturan yang disusun pemerintah mencakup substansi pengakuan pengemudi transportasi daring sebagai pekerja, wajib jaminan sosial, dan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berorganisasi. Pengakuan sebagai pekerja penting karena, apabila terjadi sengketa dengan platform, pengemudi punya hak mengajukan gugatan sengketa hubungan industrial ke pengadilan,” papar Andriko.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/03/ee79b97c-4df1-49cd-9128-834c5ccbbf55_jpg.jpg)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (18/2/2025), di Jakarta, menyatakan, sudah saatnya pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring diakui sebagai pekerja. Mereka tidak bisa lagi disebut sebagai mitra perusahaan aplikasi on demand services.
”Confirm, mereka adalah pekerja. Dengan didukung tim pakar, kami percaya diri menyebut pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring sebagai pekerja karena ada karakteristik pekerja terhadap apa yang mereka lakukan. Misalnya, ada aturan dari aplikator yang mengharuskan pendapatan mereka dipotong sehingga ini membuat posisi mereka di bawah aplikator,” ucap Indah.
Indah melanjutkan, dalam pemerintahan sebelumnya, Kemenaker telah menyusun rancangan peraturan menteri mengenai pekerja platform digital. Pembahasan isi rancangan peraturan kini menunggu harmonisasi.
”Bertahap,” ujarnya saat ditanya apakah akan ada UU khusus pekerja platform digital sebagai landasan hukum untuk mengakui mereka yang bekerja pada aplikator on demand services sebagai pekerja.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra