Perusahaan Kripto Pertama Melantai di Bursa Efek Indonesia

Perseroan akan mendorong peningkatan pendapatan di Bursa Kripto Crypto Future Exchange (CFX) dan kustodian aset digital Indonesian Crypto Custodian (ICC).

09 Jul 2025 14:04 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — PT Indokripto Koin Semesta Tbk menjadi perusahaan kripto resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (9/7/2025). Dengan dukungan pendanaan dari masyarakat dan kewajiban akan keterbukaan publik, perusahaan itu berharap industri kripto di Indonesia lebih berkembang hingga menjadi pusat industri di Asia Tenggara.

PT Indokripto Koin Semesta (IKS) Tbk merupakan perusahaan induk dari bursa kripto di Indonesia, Crypto Future Exchange (CFX), dan kustodian aset digital Indonesian Crypto Custodian (ICC) yang telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini IKS resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode COIN setelah melepas 2,2 miliar saham ke pasar modal dengan harga penawaran Rp 100 per saham.

Direktur Utama IKS Ade Wahyu menyampaikan, aksi mereka disambut luar biasa oleh ratusan ribu investor ritel sehingga terjadi kelebihan permintaan (oversubscribe) lebih dari 180 kali. IKS pun mampu mengantongi dana hingga Rp 220,6 miliar untuk modal kerja dua anak usaha mereka, yakni CFX dan ICC.

Quote

Ini sebuah capaian luar biasa yang mencerminkan besarnya kepercayaan investor dan masyarakat luas terhadap masa depan industri. Kami menyadari bahwa industri aset kripto sangat dinamis.

”Ini sebuah capaian luar biasa yang mencerminkan besarnya kepercayaan investor dan masyarakat luas terhadap masa depan industri. Kami menyadari bahwa industri aset kripto sangat dinamis,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara pencatatan saham perdana perusahaannya, di Main Hall Gedung BEI, Jakarta.

Dengan kekuatan pendanaan di bursa dan bantuan regulator, lanjut Ade, IKS yang berdiri sejak 2022 itu akan mengembangkan infrastruktur aset kripto yang tidak hanya dapat dimanfaatkan Indonesia, tetapi juga negara lain lewat fasilitas transaksi lintas negara.

Cita-cita ini memanfaatkan posisi Indonesia yang telah menempati peringkat ketiga secara global dan tertinggi di ASEAN dalam adopsi kripto. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 14,2 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp 650 triliun pada akhir tahun 2024. ”Ini bukan hanya statistik, melainkan ini sebuah peluang besar,” katanya.

Direktur Keuangan IKS Abraham Nawawi, ditemui pada kesempatan sama, menuturkan, dengan modal baru yang didapat, mereka akan mendukung CFX dan ICC untuk mengembangkan produk baru dan edukasi, yang berkontribusi meningkatkan pendapatan perseroan. Biaya transaksi perdagangan kripto di CFX menjadi kontributor utama pendapatan sejak 2024.

”Sebagai gambaran, di 2024, CFX ini kontribusi pendapatannya hingga 60 persen dan ini utamanya berasal dari biaya transaksi di spot dan biaya transaksi di derivatif. Di 2025 ini kita optimistis sekali bahwa CFX akan menjadi kontributor terbesar juga, walaupun ICC juga menyusul perlahan tahun ini menambah kontribusi pendapatannya,” tutur Abraham.

Foto bersama usai gelaran peresmian pencatatan saham perdana PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu(9/7/2025).

Salah satu pengusaha pemegang saham utama COIN, Andrew Hidayat, berharap, IKS bisa mengembangkan lebih banyak produk kripto yang bisa dimanfaatkan investor luar negeri dan dalam negeri. Ia pun menginginkan ekosistem kripto Indonesia bisa seperti kisah sukses fasilitas pembayaran QRIS yang bisa digunakan di Asia Tenggara.

”Saya pikir industri kripto akan ada banyak produk bawaannya, seperti stable coin USDT dan USDC, tapi versi Indonesia yang didukung 100 persen fullybacked dengan rupiah sehingga itu bisa menjadi koin yang diadopsi secara luas di Asia Tenggara,” tuturnya.

Tidak hanya itu, ia berharap ekosistem kripto saat ini bisa menghadirkan tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA) untuk mendorong ekonomi digital lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kepercayaan publik

Pada kesempatan tersebut, Andrew meminta publik ikut mengawasi kinerja perseroan. Hal ini juga berkaitan dengan keraguan masyarakat atas status dirinya sebagai pemilik akhir PT Indobara Utama Mandiri (IUM), yang pernah tersandung kasus suap pada 2015, juga dugaan korupsi lelang PT Gunung Bara Utama (GBU) yang merugikan negara Rp 9,7 triliun.

”Memang ini bring back lot of memories, itu kejadian 10 tahun lalu, pelajaran yang sangat berharga buat saya. Saya ambil hikmahnya untuk menjadi pebisnis yang lebih baik. Tapi saya pikir, justru dengan IPO COIN ini akan lebih terbuka keraguan teman-teman terhadap riwayat-riwayat saya yang dulu,” tuturnya.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan sebelumnya, menyampaikan, menurut konsultan hukum perseroan, catatan hukum atas Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Andrew Hidayat di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Peraturan itu menyebutkan, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan. Peraturan itu juga tetap berlaku setelah adanya peralihan atas pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK mulai 10 Januari 2025.

”Sebagaimana ditegaskan oleh perseroan dan melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat, Andrew Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT IUM dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut,” tuturnya.

Secara umum, dalam proses evaluasi calon saham, Nyoman menyampaikan, bursa memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat dipilih berdasarkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan tentunya dengan analisa yang komprehensif.

”Tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan, termasuk terkait background dari pengendali dan pengurus perseroan,” kata Nyoman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto