Saat unjuk rasa menolak revisi UU TNI di Jakarta dan Surabaya, sejumlah peserta aksi melaporkan akun mereka tetiba ”log out” dari Whatsapp. Bukan kejadian pertama.
29 Mar 2025 19:30 WIB · Politik & Hukum
Kejadian akun sejumlah peserta unjuk rasa penolak revisi Undang-Undang TNI tetiba terpental dari Whatsapp saat demonstrasi di depan Gedung DPR, di Jakarta, Kamis (27/3/2025), memanas. Tak hanya di Jakarta, hal serupa juga dilaporkan dialami peserta unjuk rasa tolak revisi UU TNI di Surabaya, Jawa Timur. Apakah mereka jadi target peretasan pihak tertentu?
Adanya akun peserta aksi yang ter-log out dari Whatsapp diterima dan kemudian diunggah oleh akun di platform X bernama @barengwarga setelah demonstrasi menolak revisi UU TNI di Jakarta, Kamis. Dalam unggahan berjudul ”Recap Informasi Hari Ini”, dituliskan, sebagian massa aksi Whatsapp-nya ter-log out setelah polisi memukul mundur.
Saat unjuk rasa itu, polisi membubarkan paksa massa, Kamis malam. Kericuhan pun tak terelakkan terjadi. Adapun Bareng Warga merupakan komunitas yang selama ini kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Tak hanya vokal mengkritik revisi UU TNI, komunitas ini juga menentang PPN 12 persen akhir tahun lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/29/539ddd92760c21560906734b293c7fb4-20250327DNU18.jpg)
Selain di Jakarta, laporan peserta aksi penolak revisi UU TNI ter-log out dari Whatsapp juga muncul dari Surabaya. Dalam unggahan salah satu akun di X, Senin (24/3/2025), dibagikan sebuah tangkapan layar yang menunjukkan ponsel dengan keterangan ”Anda telah keluar dari Whatsapp”. ”Beberapa HP massa di Surabaya tersadap, hati-hati kawan,” tulis pemilik akun.
Pada hari itu, unjuk rasa menolak revisi UU TNI memang terjadi di Surabaya. Unjuk rasa oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Front Anti-Militerisme (FAM) itu pun berakhir ricuh.
Dengan kejadian-kejadian tersebut, apakah betul peserta aksi menolak revisi UU TNI menjadi target peretasan?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/25/652198548cbe9abe536d7b35504cfe8d-RUU_TNI_06.jpg)
Direktur SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan peretasan di Jakarta dan Surabaya tersebut. SAFEnet yang merupakan organisasi yang fokus mengadvokasi keamanan dan hak digital kini tengah mendalaminya lebih lanjut.
Dari penelusuran sementara, jika melihat pola yang terjadi, sambung Nenden, terindikasi sebatas gangguan jaringan meski ia tak menutup kemungkinan adanya upaya peretasan pada peserta aksi. Indikasi gangguan jaringan karena melihat kasus di Surabaya, sejauh informasi yang diterima SAFEnet, yang ter-log out tak hanya aktivis, tetapi dalam skala lebih luas, yakni masyarakat umum dan pengemudi ojek daring yang kebetulan melintas.
”Kalau yang terkena nomor-nomor yang spesifik terkait massa aksi, itu bisa jadi tanda ada operasi yang lebih terarah untuk mengganggu koordinasi mereka. Tapi, kalau sifatnya acak dan massal, besar kemungkinan ini gangguan jaringan,” ujar Nenden, Sabtu (29/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/18/c307adff-c3d8-4b45-8e97-6d9ba700031b_jpg.jpg)
Meski demikian, kata Nenden, ada skenario terburuk di luar semua kemungkinan itu, yakni kemungkinan adanya alat khusus yang sengaja dipakai untuk mengacaukan koneksi dalam radius tertentu. Teknologi semacam itu memiliki kemampuan menyerang protokol aplikasi Whatsapp dalam skala luas.
Dari referensi yang ada, menurut dia, metode tersebut bukan hal yang mustahil. Sebab, sering kali operasi pengawasan dikemas seolah-olah ”tertarget” atau menyasar secara spesifik, padahal efeknya massal.
Catatan Kompas, peristiwa akun aktivis terpental dari Whatsapp tak hanya terjadi kali ini.
Saat ramai-ramainya unjuk rasa penolakan perpanjangan masa jabatan presiden pada Maret 2022, sejumlah aktivis mahasiswa mengaku mengalami hal serupa. Akun Whatsapp tiba-tiba keluar dengan keterangan nomor telah dioperasikan di gawai lain. Ini seperti dituturkan oleh Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat itu, Kaharuddin.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/04/22/15504e12-21c8-4b87-9aa1-2a549b6b2462_png.png)
Jika benar seluruh kejadian itu akibat peretasan, berarti kian panjang daftar serangan siber pada aktivis.
Pertengahan 2021, akun media sosial milik lima anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), yang terdiri dari terdiri dari 3 akun Whatsapp, 1 akun Telegram, dan 1 akun Instagram diretas. Serangan terjadi setelah mereka mengunggah gambar Presiden Joko Widodo disertai kritik terhadap rekam jejak pernyataan yang berlawanan dengan kebijakannya dengan judul ”Jokowi: The King of Lip Service”.
Di tahun yang sama, akun media sosial pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Lokataru juga diteror ketika sedang menggelar jumpa pers mengkritisi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Serangan serupa juga mendera beberapa pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Setahun sebelumnya, akun Whatsapp aktivis Ravio Patra terindikasi diretas. Meski telah melakukan pengamanan ganda dengan sidik jari maupun two way verification, akun Whatsapp Ravio tetap bisa diretas oleh pihak yang hingga kini tidak diketahui rimbanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/10/28/Cover-Turvis-HKT_1635435552_jpg.jpg)
Mengutip penelitian yang dilakukan Kemitraan, serangan atau ancaman dengan sarana elektronika merupakan satu dari lima jenis serangan tertinggi terhadap pembela HAM sepanjang November 2014 sampai Desember 2023. Empat serangan lain adalah judicial harassment atau penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik, kemudian teror dan ancaman, pengusiran atau pembubaran, serta penganiayaan.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi (Elsam) Wahyudi Djafar berpandangan, serangan digital telah menjadi ancaman bagi aktivis demokrasi dan hak asasi manusia. Salah satu bentuknya adalah pengambilalihan akun aplikasi pesan singkat, seperti Whatsapp atau akun media sosial.
Peretasan tidak akan berhenti di situ. Setelah akun seseorang diretas, yang sering kali terjadi adalah doxing atau penyebarluasan informasi pribadi ke publik tanpa izin. ”Data pribadi itu dibuka sebagai bentuk tekanan atau intimidasi dengan cara mempermalukan si aktivis atau individu yang disasar,” kata Wahyudi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/11/21/b417b11b-bf21-4469-8814-10600fec032f_jpg.jpg)
Dari sisi regulasi, kata Wahyudi, tindakan peretasan yang disertai dengan doxing diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, selama ini, laporan terhadap dugaan adanya peretasan ke kepolisian tidak pernah ditindaklanjuti sampai tuntas.
Tidak tuntasnya laporan diduga terjadi karena pelaku peretasan adalah agen negara atau aparat keamanan. Tindakan itu pun diperkirakan semakin masif karena mereka secara periodik membarui perangkat atau mesin pemantauan khusus yang semakin canggih sehingga mampu menembus sistem keamanan dari berbagai aplikasi.
Di sisi lain, masyarakat tidak memiliki mekanisme untuk memastikan agar alat negara atau aparat keamanan tidak menggunakan alat pengawasan untuk mengintrusi warga negara dengan alasan keamanan. Padahal, yang dilakukan warga negara tersebut tidak berkaitan dengan ancaman keamanan nasional.
”Menurut saya, situasi hari ini cukup mengkhawatirkan. Kita tidak memiliki aturan tentang perlindungan privasi atas pengawasan yang dilakukan alat negara. Juga tidak ada akuntabilitas penggunaan alat surveillance atas nama keamanan nasional dan kerja intelijen,” kata Wahyudi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/28/1f547dac-ddde-48e5-9b36-5dc53d06e5b5_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpandangan, dugaan peretasan atau serangan siber pada aktivis masih berpotensi terus terjadi.
Tidak hanya untuk mengintimidasi, tetapi juga mencegah pihak yang disasar melanjutkan aksinya. Sebab, aksi yang dilakukan itulah yang tidak diinginkan pelaku.
”Jadi, jika kegiatan korban adalah menolak UU TNI, maka pelakunya adalah orang-orang yang bisa jadi merupakan pihak yang berkepentingan di balik UU TNI,” kata Usman.
Menurut Usman, serangan siber melalui peretasan nomor pribadi ataupun akun media sosial sudah sangat mengkhawatirkan bagi demokrasi di Indonesia.
Akibatnya, indeks demokrasi V-Dem yang diakui sangat kredibel di dunia kini sudah menempatkan Indonesia tidak lagi sebagai negara demokrasi, melainkan otokrasi elektoral karena sistem politik Indonesia hanya memiliki pemilu. Sementara ruang kebebasan sipil bagi aktivis dan warga yang kritis sudah tidak ada. Selain itu, juga tidak ada ruang politik untuk partai beroposisi di parlemen.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro