PASAR SAHAM

Bursa Efek Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Kebijakan MSCI

Bursa Efek Indonesia menjelaskan duduk perkara kebijakan MSCI yang memicu tekanan di pasar modal Indonesia. Apa kata mereka?

28 Jan 2026 20:33 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Erika Kurnia

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Direksi Bursa Efek Indonesia merespons kebijakan lembaga indeks pasar global Morgan Stanley Capital International atau MSCI, yang memicu gejolak di pasar saham domestik, Rabu (28/1/2026). Otoritas bursa menyatakan akan melanjutkan komunikasi dan menyelaraskan kebutuhan MSCI terkait keterbukaan data kepemilikan saham yang menjadi pertimbangan lembaga tersebut.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menemui wartawan di kantor BEI, Jakarta. Ia didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Manullang, serta Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy.

Mereka menjelaskan kebijakan MSCI yang antara lain membekukan sementara rebalancing atau evaluasi saham-saham Indonesia dalam indeks, yang secara rutin mereka lakukan tiga bulan sekali mulai Februari. Sejauh ini, ada 18 saham Indonesia yang masuk ke basis indeks MSCI untuk digunakan pelaku pasar global untuk acuan investasi.

Kebijakan tersebut berdampak negatif pada pasar saham nasional. Sepanjang perdagangan Rabu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 7,35 persen ke level 8.320. Pada pukul 13.45 WIB, pelemahan menyentuh 8 persen sehingga penghentian sementara (trading halt) dilakukan selama 30 menit.

Layar monitor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta,  menampilkan grafik Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok di posisi 8.323,05 atau anjlok 7,32 persen pada pukul 11.51, Rabu (28/1/2026). Ambruknya IHSG ini diduga terkait pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) pagi ini.

Meski pelemahan tidak berlanjut lebih dalam, nilai kapitalisasi di pasar modal luruh menjadi Rp 15.121 triliun dari Rp 16.380 triliun pada saat penutupan bursa Selasa (27/1/2026). Investor asing hari ini tercatat melakukan penjualan bersih (net sell) hingga Rp 6,17 triliun.

Iman mengakui, kebijakan MSCI di luar ekspektasi mereka. Ia menyampaikan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus berkoordinasi dengan MSCI terkait permintaan peningkatan transparansi data kepemilikan saham publik atau free float, khususnya terkait klasifikasi investor korporasi dan kategori lainnya.

”Diskusi itu berlangsung mulai dari tahun lalu sampai dengan minggu lalu. Kami berdiskusi untuk coba menyampaikan beberapa opsi, seperti kategori free float sesuai segmentasi yang lebih komprehensif,” tuturnya.

MSCI selama ini diketahui memilih saham-saham dunia dengan likuiditas baik untuk masuk ke indeksnya. MSCI memberlakukan batas minimal free float 15 persen dari saham yang dimiliki agar investor asing dapat membelinya tanpa mengganggu harga pasar.

MSCI juga selalu mengevaluasi rata-rata nilai transaksi harian saham selama periode tertentu. Jadi, saham yang jarang diperdagangkan tidak akan lolos kriteria mereka.

IHSG RONTOK AKIBAT MSCI?

Namun, dalam rilisnya hari ini, MSCI mengumumkan adanya isu fundamental terkait kelayakan investasi yang berlanjut karena kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham. Mereka juga menampung kekhawatiran investor global tentang kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga saham Indonesia.

Ini diperkuat data kinerja IHSG yang sepanjang 2025 mengungguli indeks MSCI Indonesia dengan selisih besar yang pernah tercatat. IHSG menguat 22,13 persen hingga level 8.646,94 per 31 Desember 2025, sementara pertumbuhan kumpulan saham MSCI Indonesia minus 3 persen.

Untuk itu, pembekuan sementara rebalancing saham Indonesia di indeks MSCI bertujuan menekan perputaran indeks yang dinilai berlebihan sekaligus mengurangi risiko kelayakan investasi. MSCI pun memberi waktu bagi otoritas pasar Indonesia untuk memperbaiki transparansi struktur kepemilikan saham, sebagaimana yang mereka harapkan sejak Oktober 2025.

Hal ini juga menimbang rencana MSCI untuk menerapkan metodologi baru penilaian saham per Mei 2026. MSCI hendak mengkaji perubahan metodologi perhitungan free float saham-saham Indonesia menggunakan angka kepemilikan publik terendah antara data emiten yang dilaporkan ke publik secara resmi dan data kustodian yang dilekelola anak usaha BEI, PT KSEI.

Mereka juga akan memperketat klasifikasi non–free float, yakni pada saham seperti saham script (yang tidak tercatat di dalam data KSEI) dan kepemilikan terkonsentrasi pada perusahaan lain atau entitas grup.

infografik Penghimpunan Dana di Pasar Modal Indonesia

Klarifikasi

Iman menegaskan bahwa sumber data utama yang dipermasalahkan MSCI berasal dari data KSEI, bukan data yang dikelola langsung oleh BEI. Selama ini, data tersebut menggabungkan kepemilikan saham di bawah dan di atas 5 persen sehingga memunculkan perbedaan persepsi dalam penilaian free float.

Sebagai tindak lanjut, BEI pada 2 Januari telah mulai memublikasikan data free float yang lebih rinci per segmen di situs resminya. KSEI telah mengelompokkan investor ke dalam sembilan jenis, termasuk pembagian asing dan domestik serta kepemilikan di bawah dan di atas 5 persen. Ke depan, klasifikasi ini akan diperdalam, khususnya untuk kategori korporasi yang dinilai terlalu luas.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan transparansi yang juga dinilai positif bagi industri pasar modal Indonesia secara keseluruhan. ”Kami tidak ingin investor panik. Kami berkomitmen memenuhi transparansi ini bukan hanya karena permintaan MSCI, melainkan karena ini juga baik untuk pasar modal Indonesia,” kata Iman.

Infografik Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia

BEI juga keberatan jika pembekuan rebalancing saham oleh MSCI bisa menurunkan status Indonesia, dari kelas pasar berkembang setara pasar Malaysia ke level frontier market setara Vietnam dan Filipina. Hal ini dikhawatirkan terjadi apabila kebutuhan data MSCI tidak terpenuhi hingga Mei 2026.

Ke depan, BEI dan segenap otoritas bursa dijadwalkan kembali berdiskusi dengan MSCI untuk menyampaikan pembaruan data serta klarifikasi atas kebijakan MSCI teranyar. ”Kami akan bertemu lagi dan menyampaikan posisi serta upaya yang sudah dan sedang kami lakukan,” kata Iman.

Irvan, pada kesempatan sama, mengatakan, BEI akan mempelajari best practice dari sejumlah bursa lain agar kebijakan yang disusun selaras dengan standar global dan tetap sesuai dengan regulasi di Indonesia.

”Terus terang kita juga melihat ke beberapa bursa lain untuk bikin klasifikasi itu, ya, biar apa yang kita buat ini best practice. Jadi, jangan entar kita bikin juga tidak memuaskan sana, tidak best practice juga, kan, akhirnya susah juga kita semuanya lagi, kan,” tuturnya.

Pekerja membongkar panggung yang digunakan untuk seremoni pembukaan perdagangan saham perdana 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melesat 101,19 poin atau 1,17 persen ke 8.748,13 pada akhir perdagangan perdana tahun 2026. Kompas/Hendra A Setyawan

Salah satu contoh yang menjadi rujukan adalah bursa India, yang dinilai memiliki sistem penggolongan kepemilikan saham yang relatif jelas dan transparan.

Irvan menjelaskan, BEI juga mengambil pelajaran dari pengalaman berdiskusi dengan penyedia indeks lain seperti penyedia indeks asal Inggris, FTSE, untuk memahami bagaimana bursa di negara lain menerapkan keterbukaan informasi kepemilikan saham.

Menurut Irvan, di sejumlah bursa global, kepemilikan saham telah diklasifikasikan secara rinci, seperti dana kekayaan negara (sovereign wealth fund), private equity, hingga asset management.

Selain terkait klasifikasi, Irvan mengatakan, bursa juga akan mengevaluasi agar keterbukaan data perusahaan pemilik saham bisa diakses publik dan dipakai oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyedia indeks.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan