Pihak Sekolah Buka Suara Perihal Pemecatan Vokalis Sukatani sebagai Guru

Setelah viral video permintaan maaf Sukatani kepada Polri, kabar terkait pemecatan vokalis Sukatani dari sebuah sekolah muncul. Pihak sekolah pun angkat bicara.

22 Feb 2025 20:50 WIB · Nusantara

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Kabar terkait pemecatan terhadap Novi Citra Indriyati, vokalis Sukatani yang sehari-hari bekerja sebagai guru, gencar di media sosial. Pihak sekolah pun angkat bicara perihal kabar tersebut.

Belakangan, pemberitaan terkait Sukatani, band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang tiba-tiba mengunggah video permintaan maaf kepada Polri dan menarik lagunya yang berjudul ”Bayar Bayar Bayar” viral. Seiring dengan kejadian tersebut, kabar soal pemecatan terhadap salah satu personelnya, yakni Novi, pun mencuat.

Di luar aktivitas bermusiknya, Novi diketahui bekerja sebagai guru kelas 4 di SD Islam Terpadu Mutiara Hati, Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jateng. Kepala SD IT Mutiara Hati Eti Endarwati menyebut, Novi bekerja di sekolah yang dipimpinnya itu sekitar tahun 2020.

Eti membenarkan kabar pemberhentian Novi dari pekerjaannya di SD IT Mutiara Hati. Pemberhentian itu dilakukan sejak 6 Februari 2025. Hal itu karena Novi dinilai telah melanggar kode etik guru.

”Kode etik yang dilanggar adalah melanggar syariat Islam. Syariat Islam yang dilanggar adalah terbuka auratnya,” kata Eti saat dihubungi, Sabtu (22/2/2025) malam.

Pelanggaran itu disebut Eti diketahui pihak sekolah pada awal Februari melalui media sosial. Oleh karena pelanggaran tersebut dinilai pelanggaran berat, sanksi berupa pemberhentian pun langsung dijatuhkan, tanpa didahului peringatan.

Album Gelap Gempita dari band punk Sukatani juga dirilis dalam format kaset. Versi digital album ini beredar sejak Juli 2023. Salah satu lagunya, "Bayar Bayar Bayar" yang mewartakan kesewenangan kepolisian diturunkan dari layanan streaming pada Kamis (20/2/2025).

Eti menyebut, selama ini, pihaknya mengetahui aktivitas bermusik Novi di luar. Pihak sekolah disebut Eti tidak pernah melarang guru berkesenian. Hal itu selama dilakukan dengan tetap menjunjung syariat Islam.

”Kami tidak pernah melarang tentang ekspresi guru seperti apa, tetapi, kan, tetap ada aturan-aturan yang mengikat, kan. Berekspresi boleh, jangan kebablasan,” ujarnya.

Quote

Kode etik yang dilanggar adalah melanggar syariat Islam. Syariat Islam yang dilanggar adalah terbuka auratnya.

Eti menuturkan, SD IT Mutiara Hati merasa kehilangan setelah Novi berhenti bekerja. Novi juga disebut Eti sempat mengungkapkan bahwa dirinya berat hati meninggalkan sekolah tersebut.

<p>Didie SW</p>

”Kalau memang mau komitmen dengan aturan sekolah kami, kami tidak masalah seandainya beliau kembali ke kami. Tapi, kemarin pun beliau juga bilang bahwa beliau sudah menduga sekolah akan tahu soal ini. Kami, kan, sering juga ngobrol-ngobrol biasa. Hubungan kami juga masih baik-baik saja sampai sekarang,” ujarnya.

Eti menambahkan, pelanggaran kode etik menjadi satu-satunya pertimbangan pihak sekolah dalam memberhentikan Novi. Menurut dia, tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap sekolah.

Pemecatan terhadap Novi itu dikecam oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebut, ada mekanisme yang mengatur tentang pemecatan guru di sekolah negeri, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perlindungan Guru.

Ilustrasi

Sementara itu, pemecatan terhadap guru di sekolah swasta, seperti Novi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

”Guru juga warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jadi, pemecatan tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada,” ucap Retno.

Retno mendorong agar hak-hak Novi sebagai guru dikembalikan. Apalagi, jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional.

Band punk asal Purbalingga, Sukatani, terdiri atas Twister Angel (kiri) dan Alectroguy.

”FSGI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru. FSGI juga mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Novi yang saat berkesenian menggunakan nama panggung Twister Angel muncul ke publik tanpa topeng dalam video permintaan maaf kepada Polri. Selama ini, Novi bersama gitaris Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy, menyembunyikan identitasnya dengan bertopeng.

”Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ’Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan. Sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum polisi yang melanggar peraturan,” kata Sukatani dalam video yang diunggah di media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis (20/2/2025) tersebut.

Selain meminta maaf, keduanya juga menyatakan telah mencabut dan menarik lagu berjudul ”Bayar Bayar Bayar”. Mereka pun mengimbau semua pengguna media sosial yang telah memiliki lagu tersebut agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum