Mengacu UU Pilkada, jika ada paslon didiskualifikasi sehingga pilkada hanya diikuti satu paslon, seperti di Pilkada Banjarbaru, KPU harus menyediakan kolom kosong.
29 Nov 2024 19:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tidak menyediakan kolom kosong di surat suara menyusul diskualifikasi salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dinilai bertentangan dengan aturan undang-undang. KPU diminta mengoreksinya dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon bupati/wakil bupati, Erna Lisa Halaby dan Wartono, setelah Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap melakukan pelanggaran administratif. Dalam pemungutan suara yang digelar, Kamis (27/11/2024), jika masih ada yang mencoblos gambar Aditya-Said di surat suara, dianggap sebagai suara tidak sah.
Imbas dari hal itu, berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, perolehan suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru mencapai 78.807 suara atau 68,6 persen. Sementara perolehan suara pasangan Lisa-Wartono hanya 36.113 suara atau 31,4 persen dari total 114.920 suara.
Pengajar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat dihubungi, Jumat (29/11/2024), mengatakan, kebijakan KPU tidak menyediakan opsi kolom kosong bagi pemilih di Banjarbaru melawan perintah Pasal 54 C Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban menyediakan kolom kosong, terutama jika ada calon yang didiskualifikasi sehingga pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/03/bd239b17-eb58-4325-a525-a7aed60cfd18.jpg)
”Karena KPU sudah mengambil opsi diskualifikasi pasangan calon kurang dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara, berarti pilkada bercalon tunggal. KPU harus mencari terobosan hukum dan upaya maksimal untuk menyediakan opsi kolom kosong bagi pemilih di Banjarbaru,” kata Titi.
Diskualifikasi paslon di Banjarbaru memang mengikuti rekomendasi dari Bawaslu karena paslon terbukti melanggar administrasi. Ketika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, otomatis KPU harus punya terobosan hukum agar tidak mencederai hak politik warga karena pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Namun, alih-alih mencari inovasi hukum, KPU justru tetap menggunakan surat suara dengan dua paslon. Ketika ada pemilih mencoblos paslon yang sudah didiskualifikasi, hal itu dinyatakan sebagai suara tidak sah. ”Itu artinya KPU salah kaprah dan sudah mencederai hak konstitusional warga di Banjarbaru secara hukum. Pilkada Banjarbaru dapat dinyatakan inkonstitusional dan batal demi hukum,” kata Titi.
Titi juga menilai, yang terjadi di Banjarbaru bisa dikategorikan sebagai kejadian hukum luar biasa. Sebab, keputusan yang dijalankan KPU tidak ada preseden, dasar hukum, maupun logika hukumnya. Kebijakan KPU itu justru melegitimasi kemenangan calon tunggal tanpa memberikan opsi hukum kepada warga untuk memiliki pilihan yang berbeda. Hal itu dinilainya tidak masuk akal, tidak logis, dan tidak berdasar hukum.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/02/d162eb51-796d-44d7-8cf6-01271ed68669_jpg.jpg)
Ia pun mendorong Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi seluruh tahapan dan menegakkan aturan pemilu untuk merekomendasikan kepada KPU agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
”Satu-satunya terobosan yang bisa kita lakukan karena Bawaslu adalah penanggung jawab akhir pengawasan pilkada ya merekomendasikan PSU. Ini menjadi kewenangan Bawaslu RI untuk mengatasi kekisruhan yang telah dibuat oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Titi.
Bawaslu RI harus mengambil alih kewenangan itu untuk menghindari benturan kepentingan. Selain itu, karena Bawaslu RI sebagai penanggung jawab akhir pengawasan Pilkada.
Tak hanya itu, KPU RI juga bisa mengoreksi kesalahan KPU Provinsi Kalimantan Selatan karena mereka adalah penanggung jawab akhir pelaksanaan pilkada. KPU RI tidak boleh membiarkan pilkada yang inkonstitusional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/29/80293877-0d38-4f7c-a0ee-c73441c94524_jpg.jpg)
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, saat konferensi pers di gedung KPU, Jumat, mengatakan, diskualifikasi paslon di Banjarbaru dilakukan oleh KPU Kalsel setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. KPU Kalsel menindaklanjuti dengan memerintahkan agar KPU Kota Banjarbaru menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. Posisi rekomendasi jatuh pada awal November atau kurang dari 30 hari pemungutan suara, 27 November 2024.
”Oleh sebab itu, ruang untuk proses pencetakan surat suara sudah tidak memungkinkan,” kata Yulianto.
Anggota KPU August Mellaz menambahkan, dari sisi dimensi teknis dan dimensi logistik, KPU sudah menjalankan pilkada sesuai dengan norma aturan. Terkait apakah Pilkada Banjarbaru akan menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pilkada, ia meminta publik untuk menunggu langkah selanjutnya dari KPU.
”Ini sebenarnya membantu kita juga untuk menjadikan pertanyaan persoalan yang kemudian muncul dalam konteks penyelenggaraan pilkada dan kemudian dari sisi instrumen hukum yang tersedia,” katanya.
Penulis:
Dian Dewi Purnamasari, Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase