Pilkada Ulang Kabupaten Tasikmalaya Terkendala Anggaran

KPU dan Pemprov Jawa Barat turun tangan untuk membantu pembiayaan pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

28 Feb 2025 15:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS — Pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang di Kabupaten Tasikmalaya terkendala anggaran. Pemerintah Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat akan membantu pembiayaan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat pada Jumat (28/2/2025) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki anggaran yang cukup untuk pelaksanaan pilkada ulang. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya hanya memberikan batas waktu 60 hari.

Ahmad menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah merevisi kembali total anggaran pelaksanaan pilkada ulang. Kini jumlah anggaran yang diusulkan sebesar Rp 43,7 miliar dari sebelumnya Rp 58 miliar.

”Pemda Tasikmalaya terkendala biaya. Karena itu, sesuai kesepakatan Gubernur Dedi Mulyadi dan KPU Jawa Barat untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ahmad.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat.

Ia menuturkan, besaran dukungan biaya akan dikoordinasikan dengan Pemkab Tasikmalaya. Selain itu,  KPU Jawa Barat masih menantikan keputusan KPU terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada ulang.

”Kami berharap KPU segera mengeluarkan surat keputusan untuk pelaksanaan pilkada ulang. Sebab, batas waktu maksimal 60 hari sejak keputusan MK,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya karena pelanggaran persyaratan pencalonan Ade Sugianto pada Senin (24/2/2025).  

MK menilai Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon. Calon petahana itu telah menduduki jabatan Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri kembali.

Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam sengketa Pilbup Tasikmalaya, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, sedangkan termohon adalah KPU Tasikmalaya.

Dalam dalilnya, pemohon menghitung masa jabatan Ade Sugianto sejak menjadi wakil bupati, tetapi menjalankan tugas sebagai bupati per 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021 atau sudah lebih dari 2,5 tahun.

Belasan daerah

Dari siaran pers Kementerian Dalam Negeri, terdapat 24 daerah yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Dalam hal pendanaan, delapan daerah menyatakan mampu membiayai PSU, sedangkan 16 daerah lainnya menghadapi masalah keterbatasan anggaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan, pihaknya mendorong pemda melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, baik melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD maupun melalui mekanisme perubahan APBD yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri  Ribka Haluk dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

”Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD tahun 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.

Ribka menekankan, PSU di sejumlah daerah membutuhkan pendanaan memadai yang berasal dari APBD serta dapat didukung APBN. Hal ini sesuai dengan Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

”Kami mendorong supaya ada penambahan-penambahan pos APBD untuk daerah-daerah yang sampai saat ini minim untuk pelaksanaan pilkada ulang,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti