Pemungutan Suara Ulang di 25 Daerah, Alarm Serius Kredibilitas Pelaksanaan Pilkada

Perintah pemungutan suara ulang di 25 daerah yang dikeluarkan MK menunjukkan KPU kurang profesional, terutama dalam memverifikasi calon peserta pilkada.

25 Feb 2025 14:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang di 25 daerah pemilihan mengungkapkan bagaimana prinsip jujur dan adil ditegakkan secara serius dalam Pilkada. Di sisi lain, putusan MK terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang mengindikasikan masih adanya penyelenggara pemilihan yang tidak profesional dan kredibel dalam melaksanakan tugasnya sehingga ada sejumlah calon kepala daerah terpilih yang harus didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (25/2/2025). Sebanyak 25 dari 40 daerah yang dibacakan putusannya harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), baik di semua tempat pemungutan suara maupun yang sebagian saja. PSU harus digelar karena MK menemukan sejumlah persoalan di daerah-daerah tersebut.

Terdapat 15 daerah yang diperintahkan menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS), seperti di Kabupaten Boven Digoel, Pasaman, dan Tasikmalaya. Adapun PSU di TPS tertentu dilakukan di 10 daerah, seperti di Kabupaten Barito Utara dan Magetan.

Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat, harus menyelenggarakan PSU setelah MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman terpilih, Anggit Kurniawan Nasution. Menurut putusan MK, Anggit terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

Warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8, Desa Pangongsean, Kacamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Sabtu (27/10). Terkait permaasalahn DPT, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.

Saat mendaftar ke KPU setempat, Anggit menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian yang menegaskan bahwa tidak terdapat catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.

Tindakan Anggit tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sesuai putusan MK, PSU Pilkada Pasaman nanti akan digelar di seluruh TPS pada Pilkada Serentak 27 November 2024. Putusan MK itu juga meminta partai politik pengusung pasangan nomor urut 1 mengajukan calon wakil baru dalam mendampingi Welly Suheri.

Selain itu, MK membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, serta memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang di daerah tersebut. Pasangan nomor urut 2 ini didiskualifikasi karena terbukti ada upaya pemerintah desa memengaruhi kemenangan mereka.

Keterlibatan aparat desa berhubungan dengan keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, suami Ratu Rachmatuzakiyah.

Logistik pemilu kepala daerah atau pilkada diangkut di dermaga Desa Pulopanjang, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, Senin (7/12). Desa itu terletak di Pulau Panjang sehingga logistik harus diantar dengan kapal dan dikawal polisi. Terdapat tiga pulau berpenghuni yang berada di Kabupaten Serang, yakni Panjang, Sangiang, dan Tunda. Logistik sudah dikirim ke pulau-pulau itu.

Menurut MK, terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.

Meskipun kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan, kepesertaan pasangan ini dalam Pilkada Kabupaten Serang tidak dibatalkan. Karena itu, PSU tetap akan diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Prinsip jujur

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK terkait penyelenggaran PSU di 25 daerah pemilihan. Menurut Titi, putusan itu menunjukkan MK telah menegakkan prinsip jujur dan adil secara serius dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait putusan yang berkaitan dengan integritas calon yang terbukti melakukan politik uang, politisasi program pemerintah, ataupun netralitas pejabat negara dan daerah, seperti pada kasus Ratu-Najib.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini (dua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Fadli Ramadhanil saat mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (26/2/2019). MK menolak seluruh permohonan yang disampaikan oleh Perludem, terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD). MK menegaskan tidak berwenang menentukan model pemilu serentak dari sejumlah pilihan yang ada. MK menyerahkan penentuan model pemilu kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.Kompas/Wawan H Prabowo (WAK) *** Local Caption *** Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini (dua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Fadli Ramadhanil saat mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (26/2/2019). MK menolak seluruh permohonan yang disampaikan oleh Perludem, terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD). MK menegaskan tidak berwenang menentukan model pemilu serentak dari sejumlah pilihan yang ada. MK menyerahkan penentuan model pemilu kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

“Asas jujur merupakan hal yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya bila dikaitkan dengan pemenuhan syarat pencalonan. Oleh karena itu sangat bisa dipahami jika MK menegakkan syarat jujur dalam pencalonan secara tegas dan konsisten,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Di sisi lain, Titi melihat adanya kinerja KPU RI yang tidak profesional dan tidak kredibel dalam membuat regulasi teknis dalam pencalonan pilkada. Selain itu, terungkap pula bahwa penyelenggara tidak profesional dalam melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon dalam pelaksanaan tahapan pencalonan yang membuat beberapa calon kepala daerah terpilih harus didiskualifikasi dari Pilkada.

Titi juga menilai perintah PSU karena terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti yang terjadi di Mahakam Ulu, Provinsi Kalimatan Timur, juga membuktikan masih bermasalahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu.

Quote

Pembentuk Undang-undang harus sangat serius mengevaluasi mekanisme seleksi penyelenggara pemilu agar bisa mencegah masuknya calon-calon yang tidak kredibel menjadi penyelenggara pemilu pada masa yang akan datang

Menurut Titi, pembentuk Undang-undang harus sangat serius mengevaluasi mekanisme seleksi penyelenggara pemilu agar bisa mencegah masuknya calon-calon yang tidak kredibel menjadi penyelenggara pemilu pada masa yang akan datang.

Evaluasi itu dibutuhkan karena sebagai dampak kinerja penyelenggara pemilu yang buruk, negara dan masyarakat harus melaksanakan PSU yang membutuhkan biaya mahal sebagai konsekuensinya. 

Tindak Lanjut KPU

Dengan adanya putusan MK, KPU harus menindaklanjutinya secara menyeluruh dan konsisten. Tindaklanjut itu bisa dilakukan oleh KPU dengan memastikan ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan PSU, khususnya dengan cara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyiapkan anggaran PSU.

Berdasarkan pasal 166 aAat (1) Undang-undang Nomor 8/2015, pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang dengan anggota KPU, August Mellaz, saat konferensi pers terkait Pilkada serentak 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPU mencatat, sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) perlu menggelar pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU). Ratusan TPS yang perlu menggelar PSS, PSL, dan PSU tersebut berdampak pada 132.286 pemilih yang tersebar di 22 provinsi. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 29-11-2024

“Adanya ketentuan tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk ikut bertanggungjawab dalam memastikan ketersediaan anggaran demi terselenggaranya PSU sesuai Putusan MK,” kata Titi.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK. “Kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara tekni, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, dan menyiapkan timeline tahapan PSU,” kata Afif.

Ia juga menjelaskan, KPU sedang menyiapkan badan adhoc, menyiapkan logistik pemilihan, pertal Cek DPT online, dan juga memastikan semua tahapan bisa dilakukan.

Anggota KPU August Mellaz menambahkan, koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK. “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase