Polemik Jabatan Sipil bagi Prajurit, TNI AD Ikut Apa Pun Keputusan Negara

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan akan mengikuti apa pun keputusan negara terkait dengan revisi UU TNI yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

12 Mar 2025 22:55 WIB · Politik & Hukum

Oleh Edna Caroline Pattisina

JAKARTA,KOMPAS – TNI Angkatan Darat meminta rencana perpanjangan usia pensiun prajurit serta perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit melalui revisi Undang-Undang TNI, tak diperdebatkan. Apapun keputusan negara, TNI AD akan mematuhi.

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan, TNI AD menunggu hasil pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang berlangsung di DPR. Terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga serta perpanjangan usia pensiun, Maruli mengatakan, TNI AD ikut pada apapun kebijakan negara.

Maruli menggarisbawahi, adanya pihak-pihak yang tebang pilih dan hanya ”menyerang” TNI, khususnya TNI AD dengan berbagai isu liar.

“Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, nggak ribut gitu loh. Apakah dia bekerja di institusi itu?” tandas Maruli pada media selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada Kasad atas lahan Puslatpur seluas 42.000 hektar yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD, Rabu (12/3/2025).

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak

Menanggapi revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR, termasuk rencana penambahan masa pensiun prajurit hingga 60 tahun, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI.

“Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara. Bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan, dan lain sebagainya. Setelah kita menyampaikan di diskusi, yang akan dilaksanakan besok,” imbuhnya.

Selanjutnya, Maruli juga menyampaikan tentang prajurit TNI yang masuk kementerian dan lembaga lain. Dirinya meminta agar status prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara jangan dijadikan sebagai polemik. TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal 100 persen dengan keputusan,” katanya.

Prajurit Angkatan Darat mengikuti apel gelar pasukan di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Apel gelar pasukan yang diikuti 2.655 prajurit TNI AD di wilayah Jabodetabek itu dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Ia mengatakan, ada anggota-anggota TNI AD yang punya potensi. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan mekanisme mereka untuk menjabat di kementerian/lembaga. Mekanisme itu bisa didiskusikan, termasuk jika adanya mekanisme pendaftaran, atau ada sidang, atau ditentukan oleh Presiden.

Pada Selasa (11/3/2025), pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU TNI. Dalam rapat tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan tiga usulan terkait revisi UU TNI. Perubahan ini mulai dari Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, dan Pasal 53 terkait batas usia pensiun.

Menyangkut Pasal 47, diusulkan penambahan penempatan TNI di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 15. Penambahan ini meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Di luar 15 instansi itu, prajurit TNI harus pensiun jika menempati posisi jabatan sipil.

Adapun menyangkut usia pensiun di Pasal 53 diusulkan sesuai dengan tingkatan prajurit, mulai dari bintara dan tamtama dengan maksimal usia 55 tahun, perwira pertama dan menengah (58 tahun), dan perwira tinggi atau Pati bintang satu (60 tahun). Selanjutnya, masa pensiun Pati bintang dua paling tinggi 61 tahun dan bintang tiga paling tinggi 62 tahun. Untuk Pati bintang empat, itu sesuai kebijakan presiden. Khusus bagi prajurit yang menempati jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Suasana rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kompas/Hendra A Setyawan

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam pertemuan Komisi I dengan pemerintah mengatakan, DPR berpandanga bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak boleh mengganggu profesionalisme TNI dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Menurutnya, revisi Undang-Undang TNI ini mengacu pada paradigma baru mengenai peran TNI, sehingga TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif.

Dave juga menjelaskan tentang klausul penambahan usia masa dinas yaitu hingga 58 tahun bagi bintara dan tantama, dan hingga 60 tahun bagi perwira, serta memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit, dengan jabatan fungsional.

MAyor Teddy memeri hormat saat diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). KAinet yang diumumkan oleh Prabowo diberi nama Kabinet Merah Putih KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS) 20-10-2024

Polemik Letkol Teddy

Sementara itu, terkait polemik diberikannya kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Maruli menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya sebagai KSAD.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli.

”Ada orang yang pernah di Papua, temennya yang bertempur betul dan komplain pangkatnya nggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya. Betul nggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur, atau pernah perang nggak dia? Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan Kasad). Jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” lanjutnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Edna Caroline Pattisina
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .