Pemerintah Ingin Semua Kalangan Berkontribusi Membayar Pajak

Kenaikan PPN jadi 12 persen bisa berdampak ganda, yakni naiknya penerimaan negara, serta merosotnya daya beli masyarakat. Ini juga bisa berujung pada naiknya inflasi.

24 Des 2024 14:21 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan alasan pemerintah melanjutkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, pemerintah menginginkan pajak berkontribusi secara jangka panjang bagi negara. Dalam hal ini, pemerintah mengharapkan lebih banyak masyarakat yang berkontribusi membayar pajak, bukan hanya mereka dari kalangan atas.

Oleh pengamat, kebijakan pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2024 berpotensi tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan. Dampak tersebut antara lain kian merosotnya daya beli masyarakat, kenaikan inflasi, serta potensi melebarnya kesenjangan.

Sejauh ini, imbuh Airlangga, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya berkontribusi 17 persen hingga 29 persen dari total pendapatan negara. Realisasi penerimaan PPN selama ini juga tidak sebanding dengan potensi semestinya.

”Logikanya, PPN 12 persen bikin kontribusi 7-8 persen. Namun, saat PPN 11 persen diterapkan, potensi yang harusnya 6-7 persen, realisasinya hanya 4 persen. Sisanya bocor. Kalau begini, apa yang kita bangun? Kita akan membuat jurang kelas atas dan menengah makin jauh,” kata Airlangga dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Jakarta, Senin (23/12/2024) malam.

Infografik ekonomi Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan

Optimalisasi penerimaan pajak juga diharapkan menaikkan rasio perpajakan, yaitu persentase penerimaan perpajakan (termasuk bea dan cukai) terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Sejauh ini, rasio perpajakan Indonesia hanya 10-11 persen, terendah di anggota-anggota negara G20. Padahal, semakin tinggi nilainya, semakin mampu suatu negara melakukan pembangunan dengan sumber daya sendiri tanpa bergantung utang.

Untuk itu, pemerintah mengatur kenaikan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah saat ini pun tetap melanjutkan UU yang mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Bersamaan dengan itu, Airlangga melanjutkan, pemerintah juga membuat paket ekonomi untuk masyarakat dan pelaku usaha mengandalkan anggaran negara. Paket itu termasuk pembebasan PPN pada bahan kebutuhan pokok senilai Rp 77,1 triliun. Nilai itu untuk kebutuhan seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, serta barang hasil perikanan dan kelautan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (tengah) dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media, di Jakarta, Senin (23/12/2024) malam.

Pemerintah juga menanggung insentif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 61,2 triliun, untuk transportasi sebesar Rp 34,4 triliun, pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun, serta keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun.

”PPN yang dibebaskan (subsidi) itu Rp 265 triliun. Jadi, bukan kita untung,” ujar Airlangga.

Pemerintah, kata Airlangga, juga menyiapkan bantuan pangan beras yang akan menyasar 16 juta rumah tangga dengan masing-masing bantuan 10 kilogram beras untuk dua bulan. Lalu, ada diskon listrik 50 persen bagi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA untuk 81,4 juta pelanggan selama Januari-Februari 2025.

Di sektor perumahan, pemerintah juga memberikan tanggungan untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar. Adapun rumah susun, transportasi, kesehatan, pendidikan, e-toll, pulsa, dan transaksi digital oleh masyarakat dengan QRIS tidak akan dikenakan PPN.

Jalan pintas

Direktur Next Policy Yusuf Wibisono menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagai ”jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan perpajakan yang stagnan dalam satu dekade terakhir.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, menurut dia, memang berpotensi mendongkrak penerimaan PPN dalam negeri. Berkaca pada kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, penerimaan PPN meningkat dari 3,25 persen terhadap PDB nasional pada 2021 menjadi 3,51 persen terhadap PDB pada 2022, dan terakhir menjadi 3,62 persen dari PDB pada 2023.

Namun, peningkatan ini diikuti oleh stagnasi dan penurunan kinerja penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Penerimaan PPh yang sebelumnya meningkat dari 4,10 persen dari PDB pada 2021 menjadi 5,10 persen dari PDB pada 2022, stagnan di 5,03 persen pada 2023, dan diproyeksikan turun menjadi 4,70 persen dari PDB pada 2024.

Secara implisit, target kenaikan pendapatan PPN, menurut dia, juga akan digunakan untuk mengompensasi penurunan target pendapatan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam negeri.

Infografik Penerimaan PPN dan PPnBM Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 dan Perpres No 201/2024, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 61,5 triliun pada 2024. Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, target tersebut naik menjadi Rp 133,8 triliun pada 2025.

Sebagian besar kenaikan target pendapatan PPN 2025 berasal dari PPN dalam negeri, yang diproyeksikan naik sebesar Rp 115,7 triliun, dibandingkan kenaikan Rp 31,0 triliun pada 2024. Ironisnya, target pendapatan PPnBM dalam negeri justru turun Rp 9,8 triliun. Dengan demikian, kebijakan menaikkan tarif PPN di tengah penurunan target pendapatan PPnBM dinilai kontradiktif.

”Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 seharusnya dibatalkan. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif ini berpotensi tidak sepadan dengan dampaknya, mulai dari semakin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).

Yusuf berpendapat, optimalisasi penerimaan PPN seharusnya dilakukan tanpa menaikkan tarif. Pemerintah perlu fokus pada pemberantasan kejahatan perpajakan, seperti penggelapan omzet penjualan dan restitusi fiktif, daripada membebankan tarif lebih tinggi kepada masyarakat.

”PPN seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan fiskal, bukan sekadar sarana untuk mengejar penerimaan negara. Ironis jika pemerintah justru menurunkan target pendapatan PPnBM yang sejatinya ditujukan untuk barang mewah,” kata Yusuf.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan