Jakarta punya segalanya untuk mewujudkan transportasi umum yang andal. Namun, semuanya butuh kemauan politik dari gubernur dan wakil gubernur.
19 Feb 2025 16:47 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno menjanjikan transportasi umum gratis bagi 15 golongan hingga memperluas cakupan pelayanannya. Janji ini memerlukan political will atau kemauan politik karena perbaikan sistem transportasi umum selama ini masih parsial dan kurang terintegrasi.
Pramono-Rano menyiapkan 11 program prioritas untuk 100 hari pertama kepemimpinan mereka. Program ini fokus meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya kalangan menengah ke bawah, seperti menggratiskan Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penyandang disabilitas, pengurus tempat ibadah, dan penghuni rumah susun.
Keduanya juga menawarkan program Jakarta Bergerak sebagai solusi kemacetan dengan meningkatkan cakupan pelayanan transportasi umum. Selain itu, bekerja sama dengan pemerintah pusat serta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk meningkatkan kualitas transportasi umum di wilayah masing-masing.
Ketua Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) Budi Susandi menyebut, dibutuhkan kemauan politik dan konsistensi dari Pramono-Rano karena pelayanan transportasi umum yang optimal masih jadi tantangan besar. Sebab, dengan APBD yang besar, sumber daya manusia memadai, dan dukungan dari pemerintah pusat, Jakarta seharusnya dapat mengelola transportasi umum dengan lebih baik.
”Gubernur dan wakil gubernur terpilih harus memiliki kebijakan transportasi yang jelas, didukung dengan alokasi finansial yang memadai, serta mengoptimalkan sumber daya manusia,” kata Budi saat jumpa pers tentang Pesan untuk Gubernur: Wujudkan Transportasi Jakarta yang Beradab dan Bermartabat, Rabu (19/2/2025) siang.
Hal tersebut, antara lain, berkaca dari ketimpangan antara pertumbuhan kendaraan pribadi dan transportasi umum. Data tahun 2024 menunjukkan, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 24.356.653 unit, dengan rincian 4.354.155 mobil pribadi, 19.016.898 sepeda motor, 44.352 bus, 876.637 kendaraan angkutan barang, dan 64.611 kendaraan khusus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/06/d9a14da2-3a52-4abd-9d2d-f834a95203d6_jpg.jpg)
Budi mengatakan, ketimpangan antara kendaraan pribadi dan transportasi umum semakin terlihat. Bahkan, hal itu diperparah oleh kebijakan yang tidak konsisten dan belum sepenuhnya berpihak pada transportasi umum.
Kebijakan yang dimaksud adalah kemudahan membeli kendaraan baru, tarif parkir yang murah di pusat kota, dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadi.
”Sementara pembatasan kendaraan, seperti ganjil genap, belum optimal dan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih jalan di tempat karena kurangnya kemauan politik,” kata Budi.
Instran menyarankan tarif parkir tinggi di pusat kota agar masyarakat berpikir dua kali sebelum membawa kendaraan pribadi. Selanjutnya, mewajibkan kepemilikan lahan parkir pribadi bagi pemilik kendaraan untuk mengurangi kepemilikan kendaraan dan parkir liar di jalan serta memastikan implementasi ERP sesuai rencana.
Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan insentif bagi pengguna transportasi umum. Bentuknya berupa pengurangan pajak atau beasiswa bagi pelajar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/29/b6074e44-314b-4ca1-9896-0abee1bd2d0a_jpg.jpg)
Budi mengatakan, gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta bertanggung jawab mewujudkan sistem transportasi berbasis transportasi umum sesuai amanat regulasi yang ada. Salah satunya adalah mengharuskan 60 persen perjalanan menggunakan transportasi umum.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
”Singapura dapat dijadikan contoh dalam membatasi populasi kendaraan. Di sana, pemilik kendaraan baru harus mengikuti lelang pemerintah dan mobil dengan usia tertentu tidak bisa lagi beroperasi. Jakarta bisa menerapkan sistem serupa untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi,” kata Budi.
Dalam jumpa pers yang sama, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta menekankan bahwa transportasi merupakan kunci kesejahteraan sosial ekonomi. Penyelenggaraannya harus benar, profesional, tepat metode, bermanfaat, dan efisien.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/03/75f0d56d-b4a4-44fe-9b9f-e036e51d2f33_jpg.jpg)
Hal itu dapat terwujud melalui pembenahan secara menyeluruh dengan menuntaskan akar masalah, bukan pendekatan yang terpisah-pisah.
Ketua MTI DKI Jakarta Yusa Cahya Permana menuturkan, perbaikan sistem transportasi yang masif selama ini belum membuahkan hasil sesuai harapan. Salah satu penyebabnya ialah pembenahan secara parsial dan kurang terintegrasi.
Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat dan menegakkan regulasi, termasuk melakukan pembaruan sesuai perkembangan terkini. Kemudian, menyelaraskan regulasi dengan tata ruang dan tata kota aglomerasi untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
”Konsep enam K dalam transportasi harus diterapkan dengan konsisten,” ujar Yusa.
Enam K itu ialah keselamatan, keamanan, keandalan, kemudahan, kenyamanan, dan kesetaraan. Semua infrastruktur dan pelayanan transportasi umum serta fasilitas jalur pedestrian dan kendaraan tidak bermotor wajib diselenggarakan dengan memenuhi prinsip enam K.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/24/73dd97a3-0bf2-4962-8769-4cd7252bc4cf_png.png)
Menurut Yusa, semua transportasi umum mesti terintegrasi dalam pelayanan, infrastruktur, dan pembayaran atau secara menyeluruh. Integrasi fisik, misalnya, tidak hanya antara Transjakarta dan kereta, tetapi juga layanan transportasi lain.
Demikian pula integrasi informasi jadwal sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan mudah. Berikutnya, sistem pembayaran yang sederhana dan mudah dalam satu kartu atau aplikasi digital.
”Perencanaan transportasi pun harus selaras dengan pengembangan kawasan sehingga transportasi umum lebih mudah diakses oleh masyarakat di sekitar aglomerasi,” ucapnya.
Pramono-Rano dalam pengambilan kebijakan transportasi diharapkan melibatkan masyarakat sebagai pengguna atau kelompok sasaran. Salah satunya berangkat dari kurang dan belum adanya standardisasi informasi untuk pengguna ataupun calon pengguna transportasi umum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/01/7403ec91-61ca-40cd-b222-abf99c06ba99_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif 2 Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) Muhammad Irham Syarif mencontohkan, kebingungan pengguna ataupun calon pengguna terhadap alur transportasi umum disebabkan pembangunan infrastruktur mengesampingkan penyediaan informasi.
Terakhir kali tim FDTJ dan Institute for Transportation and Development Policy Indonesia, Stravenues, dan Transpod meluncurkan peta jaringan transportasi umum di wilayah Jabodetabek untuk membantu masyarakat agar tidak kebingungan, terutama saat akan berpindah moda.
”Dalam 10 tahun ke depan, integrasi informasi tidak hanya membutuhkan standardisasi, tetapi juga kolaborasi berbagai pihak. Mulai dari perencanaan, transparansi data, hingga memperbarui sistem informasi agar relevan,” tutur Irham.
Program Manager Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Alfred Sitorus menambahkan, Pemprov Jakarta bisa memanfaatkan denda koefisien lantai bangunan dari pengembang untuk pembangunan atau pengembangan sarana dan prasarana pejalan kaki ataupun transportasi umum.
”Sebagai bentuk ’penebusan dosa’ atas eksploitasi lahan yang dilakukan, (pelanggar) bisa diwajibkan untuk membangun fasilitas publik, seperti trotoar dan jalur sepeda. Langkah ini bukan hal baru karena pernah dilakukan pada masa Gubernur Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” kata Alfred.
Ia meyakini, pendekatan ini dapat mempercepat pembangunan ataupun pengembangan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD. Hal itu sekaligus menegaskan bahwa pembangunan kota harus berpihak pada masyarakat, bukan hanya kepentingan komersial.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/04/a3c34cc7-1089-467d-b617-fa7f386a1adf_jpg.jpg)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa meskipun belum ada kebijakan radikal dari Pemprov Jakarta, perubahan paradigma transportasi telah berlangsung dalam enam tahun terakhir dari berbasis kendaraan pribadi menjadi berbasis transit.
Salah satu contoh nyata dari era kendaraan pribadi itu ialah pembangunan pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran dengan area parkir luas sehingga kendaraan pribadi berlomba-lomba masuk ke pusat kota.
”Kini, beberapa area parkir besar mulai kosong karena perubahan kebijakan yang lebih mengutamakan transportasi umum. Hal ini menunjukkan bahwa paradigma lama tidak lagi efektif dan Jakarta harus terus beradaptasi,” kata Syafrin dalam sesi Jakarta Update atau forum Pemprov DKI Jakarta untuk menjawab isu-isu perkotaan, Senin (17/2/2025), di Balai Kota Jakarta.
Menurut dia, perubahan menjadi berbasis transit mulai berbuah manis. Sebagai contoh, terjadi peningkatan pengguna Transjakarta dari 400.000 menjadi 1,3 juta orang per hari. Artinya, warga mulai beralih ke transportasi umum.
Pemprov Jakarta juga terus mengupayakan pembangunan trotoar dan jalur pedestrian untuk memudahkan akses ke halte bus dan stasiun. Upaya itu berbarengan dengan melakukan integrasi antarmoda ataupun menyiapkan regulasi ERP agar dapat berjalan tanpa hambatan hukum dan mengkaji pembatasan usia kendaraan.
”Pendekatan harus holistik. Semua pihak dilibatkan sehingga regulasi tidak serampangan,” ujarnya.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Mukhamad Kurniawan