Politik Tenaga Kerja dan Rentannya Ekonomi Kerakyatan di Era Prabowo

Strategi Prabowo untuk menciptakan jutaan lapangan kerja berdaya tarik politik besar. Namun, ada jurang antara ambisi dan realitas struktural ketenagakerjaan kita.

02 Okt 2025 16:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Dwi Munthaha

Menjelang setahun pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali tekad menciptakan jutaan lapangan kerja baru.

Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 9 September 2025, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kepada media menguraikan sejumlah program yang diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif: 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, replanting perkebunan rakyat seluas 870.000 hektar, Kampung Nelayan Merah Putih di ribuan titik, revitalisasi tambak di pantura, hingga modernisasi 1.000 kapal nelayan (Kompas, 9/9/2025). Klaim angka serapan pun fantastis, dari ratusan ribu hingga jutaan pekerja.

Namun, muncul pertanyaan: seberapa realistis proyeksi tersebut, bagaimana kualitas pekerjaan yang diciptakan, dan apakah program ini mampu menjawab persoalan struktural ketenagakerjaan Indonesia?

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2025 turun menjadi 4,76 persen atau sekitar 7,28 juta orang. Capaian ini tercatat sebagai level terendah sejak krisis moneter 1997 dan sekilas memberi kesan positif atas kinerja pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja. Namun, jika ditelisik lebih dalam, capaian ini menyimpan paradoks besar.

Ribuan pencari kerja antre untuk dapat masuk ke Pameran Bursa Kerja Nasional 2004 yang diselenggarakan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) di Arena Pekan Raya Jakarta, Kamis (27/5/2004).

Paradoks angka pengangguran

Struktur ketenagakerjaan nasional masih sangat timpang. Dari total penduduk bekerja, 86,58 juta orang menggantungkan hidup di sektor informal, jauh melampaui pekerja formal yang hanya 59,19 juta orang. Artinya, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia terjebak pada jenis pekerjaan yang tidak memiliki kontrak jelas, rentan terhadap guncangan ekonomi, tanpa jaminan sosial, dan dengan produktivitas rendah.

Kondisi tersebut jauh dari standar kerja yang layak (decent work) yang didefinisikan Organisasi Buruh Internasional (ILO, 2023), yakni pekerjaan layak yang memberikan perlindungan hukum, pendapatan yang memadai, serta kesempatan pengembangan diri.

Situasi ini menunjukkan fenomena yang oleh ekonom Guy Standing (2011) disebut sebagai munculnya precariat, yakni kelas pekerja yang hidup dalam ketidakpastian dan tanpa jaminan sosial yang memadai. Di Indonesia, kelompok ini didominasi pekerja sektor pertanian subsisten, buruh harian lepas, pengemudi transportasi daring, hingga pekerja rumah tangga. Dengan demikian, meski angka pengangguran menurun, mayoritas pekerja masih berada pada posisi rapuh.

Paradoks ini semakin jelas jika dibandingkan dengan negara tetangga. Misalnya, di Malaysia, kontribusi sektor formal mencapai lebih dari 70 persen, sementara di Vietnam angka pekerja dengan perlindungan sosial terus meningkat seiring ekspansi industri manufaktur ekspor (Bank Dunia, 2024). Indonesia justru tertinggal karena pertumbuhan lapangan kerja formal tidak secepat laju masuknya angkatan kerja baru.

Karena itu, pertaruhan terbesar bukan sekadar berapa juta lapangan kerja yang bisa diciptakan, tetapi bagaimana kualitas pekerjaan tersebut. Apabila program pemerintah hanya memperluas serapan kerja di sektor informal—misalnya melalui koperasi tanpa sistem pengupahan jelas atau pekerjaan musiman di tambak dan perkebunan—paradoks ketenagakerjaan akan terus berulang. Dengan kata lain, rendahnya angka pengangguran tidak otomatis berarti perbaikan kesejahteraan buruh.

Desa sebagai arena ekonomi politik pembangunan

Janji pemerintah menghadirkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dengan klaim serapan 400.000 tenaga kerja serta program besar seperti replanting perkebunan rakyat, revitalisasi tambak, dan modernisasi kapal nelayan menempatkan desa sebagai pusat orientasi pembangunan ekonomi era Prabowo. Secara simbolik, desa diposisikan sebagai basis kedaulatan pangan dan arena perlawanan terhadap dominasi kota.

Namun, ketika ditelaah lebih dalam, desa juga menjadi arena kontestasi ekonomi politik pembangunan yang kompleks. Kondisi ini bersimpangan dengan balanced growth theory (Ragnar Nurkse, 1953) yang menekankan pentingnya investasi simultan agar permintaan agregat tumbuh, sebuah logika yang dapat diterapkan dalam model koperasi yang terhubung dengan produksi, distribusi, dan konsumsi.

Pertanyaannya, apakah program Koperasi Desa Merah Putih dipandang sebagai sarana mengorganisasi potensi ekonomi rakyat. Secara teoritik, potensi tersebut tersedia. Ostrom (1990) menyebutnya sebagai collective action theory di mana kelembagaan lokal berbasis solidaritas dapat mengurangi biaya transaksi. Putnam (1993) menambahkan bahwa social capital yang terbentuk dari partisipasi dalam organisasi seperti koperasi akan memperkuat kepercayaan sosial dan meningkatkan kapasitas pembangunan.

Namun, dalam kasus Koperasi Desa Merah Putih, konstruksi kelembagaannya berbeda: koperasi ini dibentuk berdasarkan instruksi pemerintah, dibiayai oleh pemerintah, dan penjamin utamanya adalah dana desa. Artinya, Koperasi Desa Merah Putih tidak tergolong sebagai lembaga ekonomi yang lahir dari social kapital warga, tetapi instrumen pembangunan yang dikendalikan dari atas.

Sejarah koperasi di Indonesia mengajarkan kerentanan. Sejak era Orde Baru, koperasi sering menjadi perpanjangan tangan negara, bukan entitas ekonomi mandiri. Banyak koperasi hanya berfungsi sebagai kanal distribusi bantuan atau kredit, tanpa kemandirian organisasi.

Data Kementerian Koperasi (2023) mencatat dari sekitar 127.000 koperasi aktif, hampir separuh bermasalah dalam tata kelola. Kasus korupsi dana bergulir koperasi pada 2021 yang menyeret pejabat kementerian memperlihatkan bagaimana kelemahan tata kelola dapat menjadikan koperasi arena rente baru. Dengan demikian, pendirian koperasi desa secara masif berisiko menghasilkan ”koperasi papan nama” yang lebih banyak memperkuat elite desa ketimbang memberdayakan warga.

Program replanting perkebunan rakyat seluas 870.000 hektar, revitalisasi tambak pantura, serta modernisasi 1.000 kapal nelayan memang menyasar sektor tradisional yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dari perspektif ekonomi politik, orientasi ini memperlihatkan agenda kedaulatan pangan dan upaya memperkuat basis perdesaan.

Namun, ada persoalan mendasar: mayoritas pekerjaan di sektor ini cenderung musiman, informal, dan sangat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global. Klaim penciptaan 1,6 juta pekerjaan dari replanting atau 600.000 dari modernisasi kapal bahkan terkesan problematis. Modernisasi biasanya meningkatkan efisiensi dan justru berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja, bukan menambah.

Pertanyaan krusial muncul: apakah lapangan kerja yang dimaksud pemerintah benar-benar berarti pekerjaan penuh waktu dengan pendapatan layak, atau sekadar hitungan kasar tenaga kerja yang terlibat sementara dalam proyek? Jika mayoritas pekerjaan baru bersifat informal, musiman, dan tanpa perlindungan, desa hanya akan menjadi ruang ekspansi statistik pembangunan, bukan arena peningkatan kualitas hidup.

Dengan demikian, desa dalam strategi Prabowo bukan sekadar ruang geografis, melainkan arena ekonomi politik pembangunan: sebuah wilayah di mana janji pemerataan, klaim kedaulatan, dan berkelindannya kepentingan elite. Desa bisa menjadi basis penguatan ekonomi rakyat bila koperasi dikelola secara transparan dan sektor agraria dikelola berkelanjutan. Namun, tanpa tata kelola yang kuat, desa hanya berisiko menjadi panggung retorika politik dengan realitas kerja yang tetap rapuh dan rentan.

Meski desa diramaikan dengan proyek pemerintah, belum tentu menekan arus urbanisasi. Model Harris–Todaro (1970) menjelaskan bahwa keputusan migrasi desa-kota ditentukan oleh ekspektasi pendapatan. Jika desa mampu menawarkan pekerjaan dengan pendapatan harapan tinggi, migrasi bisa ditekan. Program koperasi, tambak, dan kampung nelayan bisa saja meningkatkan daya tarik desa.

Namun, jika upah rendah dan pekerjaan bersifat informal, tenaga kerja tetap akan memilih urbanisasi dengan segala risikonya. Dengan demikian, strategi penciptaan lapangan kerja desa tidak hanya soal kuantitas, tetapi harus meningkatkan ekspektasi pendapatan riil agar mobilitas migrasi tidak berujung pada ledakan pekerja miskin perkotaan.

Dimensi fiskal dan tata kelola

Ambisi menciptakan jutaan pekerjaan jelas memerlukan biaya besar. Apakah APBN mampu menopang program replanting, modernisasi kapal, dan pembangunan ribuan koperasi sekaligus? Di tengah defisit fiskal yang sudah mendekati ambang 3 persen produk domestik bruto (PDB), risiko beban anggaran semakin nyata (Ainvest, 2025).

Dalam konteks ini, langkah terbaru Kementerian Keuangan yang memindahkan saldo keuntungan Bank Indonesia sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank milik negara untuk mendorong penyaluran kredit produktif patut dicermati. Secara resmi, kebijakan ini disebut sebagai strategi stimulus pertumbuhan ekonomi dengan menambah likuiditas perbankan agar pembiayaan proyek-proyek pembangunan tidak tersendat.

Namun, secara kritis, terdapat problem laten: pertama, transfer dana dalam skala masif ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, yang seharusnya menjaga stabilitas, bukan sekadar menjadi instrumen fiskal pemerintah. Kedua, penyaluran dana melalui bank pemerintah berisiko memperkuat praktik kredit top-down yang lebih menguntungkan korporasi besar ketimbang koperasi desa atau usaha kecil rakyat. Dengan kata lain, kebijakan yang digadang sebagai stimulus berpotensi justru memperdalam ketimpangan akses terhadap modal.

Selain itu, tata kelola menjadi persoalan krusial. Ribuan koperasi dan kampung nelayan membuka peluang bagi praktik korupsi, penyelewengan dana, atau proyek fiktif. Ombudsman dan BPK sudah lama mengingatkan bahwa proyek skala besar di tingkat desa sering kali tidak diiringi kapasitas pengawasan memadai. Di sini, komitmen politik untuk akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat sipil menjadi faktor penentu.

Strategi Prabowo untuk menciptakan jutaan lapangan kerja jelas mengandung daya tarik politik besar. Ia menyasar kebutuhan mendesak rakyat desa, menghidupkan wacana kedaulatan pangan, sekaligus memberikan narasi pemerataan. Namun, ketika dilihat dari perspektif akademik dan empiris, terdapat jurang antara ambisi dan realitas struktural ketenagakerjaan Indonesia.

Jika pemerintah serius, tantangan terbesarnya bukan sekadar menambah angka serapan kerja, melainkan menjamin pekerjaan itu layak, formal, dan berkelanjutan. Tanpa menjawab persoalan informalitas, upah rendah, dan lemahnya tata kelola, klaim jutaan lapangan kerja hanya akan menjadi retorika pembangunan yang menggema di ruang rapat, tetapi hampa di kehidupan nyata rakyat.

Dwi Munthaha, Peneliti dan Praktisi Pendidikan Kritis Masyarakat. Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI)


Kerabat Kerja

Penulis:

Dwi Munthaha
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan