Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Penderitaan Masyarakat Dampaknya

Ekses dari politik uang yang membuat Pilkada Barito Utara harus diulang membuat kian lama warga memiliki pemimpin daerah definitif. Pembangunan pun terhambat.

15 Mei 2025 18:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

Menerima uang jelang pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, agar pemilih memilih calon tertentu atau disebut juga politik uang bisa jadi hal yang paling dinantikan sebagian masyarakat. Namun, kenikmatan dari menerima uang itu hanya sesaat. Yang terjadi kemudian, masyarakat justru dirugikan. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemungutan suara Pilkada Barito Utara kian menguatkan kerugian itu.

Sudah sejak akhir September 2023, sebanyak 158.510 warga Kabupaten Barito Utara tidak memiliki bupati-wakil bupati definitif. Harapan agar pimpinan definitif dapat diperoleh dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024 pun tak kunjung terwujud.

Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Barito Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada awal Desember lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah serangkaian sidang, MK dalam sidang pada 24 Februari 2025 memutuskan agar digelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini diambil karena MK menemukan bukti adanya lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau setidak-tidaknya terdapat surat suara yang dipergunakan oleh pemilih yang tidak berhak, yaitu di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Dua warga bersiap mencoblos di bilik suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru di TPS 07 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/4/2025). PSU di Banjarbaru digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai keputusan dan perintah Mahkamah Konstitusi.

PSU di kedua TPS itu lantas digelar pada 22 Maret 2025. Berselang dua hari, KPU menyelesaikan tugas mereka menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil rekapitulasi PSU Pilkada Barito Utara.

Namun, hasil ini kembali digugat ke MK. Setelah serangkaian sidang, MK kembali memutuskan untuk kembali menggelar PSU. Tak sebatas itu, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon di Pilkada Barito Utara, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Bukti politik uang

Berdasarkan bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, terdapat saksi yang menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga. Selain itu, ditemukan pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji umrah apabila menang.

PSU diminta MK untuk digelar paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. Kali ini, tidak hanya di dua TPS, tetapi di seluruh TPS. Calon yang dihadirkan ke publik pun tak boleh yang sudah didiskualifikasi. Dengan kata lain, pilkada diulang di Barito Utara dan masyarakat harus menanti hingga 90 hari untuk bisa memiliki pemimpin daerah definitif. Itu pun dengan syarat hasil PSU kelak tak digugat lagi ke MK.

Suasana sidang perdana uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/5/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon, terkait permohonan yang diajukan. MK menggelar sidang 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Akibat kelakuan curang dari para calon itulah, masyarakat Barito Utara dirugikan. Salah satu warga yang meminta namanya tak disebutkan mengatakan, hampir dua tahun Barito Utara tak memiliki pemimpin daerah definitif. Akibatnya, agenda-agenda pembangunan di daerah, seperti perbaikan jalan serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, jadi terhambat.

”Jalan antardesa dan kecamatan itu jelek banget, nangis masyarakat. Di kabupaten kelihatan bagus, tetapi begitu masuk desa hancur. Akses petani ke pasar susah. Tanpa kepala daerah, program-program perbaikan tidak bisa berjalan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ayah tiga anak ini menyebutkan, infrastruktur jalan yang rusak antara lain ada di Kecamatan Lahei, Kecamatan Lahei Barat, Kecamatan Gunung Timang, dan Kecamatan Gunung Purei. Jalan yang rusak membuat petani menempuh perjalanan lebih jauh dan lebih panjang untuk sampai di pasar.

Kelakuan curang calon dan PSU yang kembali diulang pun membuatnya kian apatis dengan politik dan pilkada. Tak hanya dirinya, ia melihat gejala serupa dari warga Barito Utara lainnya. ”Untuk menggunakan hak suara, masyarakat harus meninggalkan pekerjaannya. Bagi rakyat kecil, satu kali enggak kerja itu merugikan. Sudah meninggalkan pekerjaan untuk mencoblos, tak ada gunanya,” tambahnya.  

KM Pancar Mas II yang dikenal sebagai bus air atau taksi air sedang melintas di Sungai Nagara, anak Sungai Barito, daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (20/11). Bus air yang melayani rute Banjarmasin-Muara Teweh (Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah) itu merupakan satu-satunya bus air yang tersisa di Sungai Barito. Kompas/Jumarto Yulianus (JUM) 20-11-2016

Warga lainnya, yang juga meminta namanya tak disebutkan, juga melihat masyarakat akan semakin apatis dengan politik dan pilkada.

”Sekarang banyak yang bilang, ’enggak usah ada bupati saja, lanjutin saja penjabat yang dulu’. Karena sudah muak. Money politic parah banget, terang benderang,” ujarnya.

Problem harga pupuk

Rodi (50), petani jagung di Kecamatan Tongka, juga dirugikan dengan tak kunjung terpilihnya Bupati-Wakil Bupati Barito Utara definitif. ”Seharusnya pembangunan sudah jalan, sekarang terbengkalai,” ujarnya.

Ia menyebutkan, beberapa agenda daerah, seperti pembangunan jembatan dan perbaikan jalan, seharusnya mulai terasa. Namun, kini tak ada tanda-tanda program itu berjalan. ”Petani berteriak-teriak karena masalah harga pupuk. Namun, sekarang enggak bisa buat apa-apa, harus tunggu Bupati. Tidak ada kepastian,” tambahnya.

Siti Aisyah (81) mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada tingkat kota dan provinsi di TPS 35 Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang, Senin (2/12/2024). Antusiasme Siti Aisyah memilih menjadi paradoks saat tingkat partisipasi Pilkada Serentak 2024 di Sumsel menurun cukup signifikan, terutama di Palembang.

Tak sebatas itu, anggaran daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk menyejahterakan masyarakat, terpaksa harus dikeluarkan berulang kali untuk menyelenggarakan pilkada.

Pada saat Pilkada Barito Utara 2024, dialokasikan anggaran sampai Rp 36,61 miliar untuk menggelar pilkada. Saat PSU pilkada akhir Maret lalu, dialokasikan sekitar Rp 1 miliar. Dengan putusan MK meminta PSU lagi dan digelar di seluruh TPS dengan calon baru, otomatis anggaran yang lebih besar dari kebutuhan PSU pada Maret bakal dikeluarkan.

Jika ditilik ke belakang, kerugian masyarakat akibat politik uang saat pilkada tak hanya tampak dari PSU Pilkada Barito. Sudah banyak contoh kepala/wakil kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi mencoba menutup pengeluaran mereka untuk politik uang saat pilkada dengan cara korupsi setelah terpilih dan menjabat.

Penangkapan itu membuat daerah kehilangan kepala/wakil kepala daerah yang telah dipercayai dan dipilih warganya. Meski kemudian bisa digantikan, tetap saja kejadian itu menjadi kerugian besar bagi masyarakat. Pasalnya, uang yang dikorupsi bisa untuk pembangunan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

Berangkat dari hal-hal tersebut, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK yang mendiskualifikasi semua calon di Pilkada Barito Utara karena politik uang harus menjadi pelajaran berharga bagi semua elemen.

Para kandidat di pilkada, penyelenggara pemilu, partai politik pengusung, dan termasuk masyarakat harus menghindarinya. Hal ini terutama karena praktik politik uang yang kian nyata menyengsarakan masyarakat.

”Putusan MK di Barito Utara menjadi pelajaran politik yang sangat penting bahwa pembelian suara adalah kejahatan berat terhadap demokrasi sehingga tidak boleh ditoleransi dan harus diberi sanksi maksimal sebagai efek jera,” tambahnya.

Khusus bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus ada evaluasi terhadap pengawasan yang mereka lakukan. Di kasus Pilkada Barito Utara, PSU hanya digelar di dua TPS sehingga seharusnya Bawaslu tidak mengalami kesulitan mencegah dan mengawasi guna mengantisipasi dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Sejumlah pekerja membersihkan papan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (30/01/2021). Pasca pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020 lalu, Bawaslu kini fokus mengikuti proses sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).KOMPAS/RADITYA HELABUMI30-01-2021

”Sayangnya, kerja-kerja Bawaslu lebih banyak seremoni dan formalitas. Konsolidasi organisasi pengawasan untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran mestinya bisa optimal dilakukan, termasuk mengerahkan jajaran kelembagaan pengawas untuk berkonsentrasi di daerah-daerah pengawasan. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan baik oleh jajaran pengawas,” kata Titi.

Kasus politik uang di Barito Utara terungkap karena para pasangan calon yang saling mengintai dan mengawasi satu sama lain. Ini menunjukkan, jargon pengawasan melekat Bawaslu hanya berupa kerja-kerja protokoler yang tidak berdampak nyata bagi kinerja pencegahan pelanggaran.

”Hal ini patut disayangkan mengingat Bawaslu mempunyai personel, anggaran, dan daya dukung kelembagaan yang sangat lengkap,” katanya.

Ia juga menuturkan, KPU seharusnya bisa lebih efektif dalam sosialisasi sehingga tidak hanya fokus mengenai tahapan teknis pemilu, tetapi juga soal membangun kesadaran dan moralitas dalam berdemokrasi. Selain itu, partai politik harus jadi gerbang paling depan dalam mencegah paslon dan tim suksesnya melakukan pelanggaran, seperti menghindari pembelian suara ataupun berbagai bentuk kecurangan lainnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan