Polri: Anggota yang Tak Netral di Pilkada Diancam Sanksi Etik dan Pidana

Polri menegaskan bahwa sudah ada aturan di internal Polri juga undang-undang yang mengatur sanksi etik ataupun pidana bagi anggota yang tak netral saat pemilu.

18 Nov 2024 16:14 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

 

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri berkomitmen menjaga profesionalisme, bersikap netral, dan tidak melakukan kegiatan politik praktis di setiap tahapan Pilkada 2024 yang digelar serentak. Selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, apabila ada anggota Polri yang melanggar, akan ditindak secara tegas, baik secara etik maupun pidana. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (18/11/2024), menuturkan, sikap polisi netral itu ditegaskan melalui surat edaran berupa telegram rahasia (TR) kepada anggota Polri untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam Pilkada 2024. Dalam konteks pilkada, Polri memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan pilkada berjalan aman, damai, dan bermartabat. 

”Putusan Mahkamah Konstitusi No 136/2024 menegaskan bahwa frasa baru anggota Polri dan TNI yang tidak netral juga bisa dikenai sanksi pidana seperti pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku,” kata Trunoyudo. 

Sementara itu, telegram rahasia (TR) netralitas anggota Polri sudah dibuat lebih dulu dan masih berlaku serta menyesuaikan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). TR bernomor ST/1899/VIII/WAS/2024 itu berisi larangan, anggota Polri yang berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dengan demikian, menurut Trunoyudo, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, selain bisa dikenai sanksi pidana, juga bisa dikenai sanksi kode etik Polri. 

Sejumlah aturan yang mengikat anggota Polri untuk tetap netral dalam pilkada itu, di antaranya, adalah Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak untuk memilih dan dipilih. Kemudian, ada pula Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik; Surat Telegram Nomor ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024; Lembar Penerangan Kesatuan Nomor 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat tentang netralitas Polri dalam Pemilu 2024; dan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi. 

Quote

Selama tahapan pilkada berlangsung, Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terpecah belah.

Sanksi bagi anggota Polri jika melanggar asas netralitas selama pemilu, termasuk pilkada, itu diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri; Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang mengatur sanksi administratif; serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Polri, baik disiplin ringan, disiplin sedang, maupun disiplin berat. 

Trunoyudo menambahkan, selama pilkada, Polri diberi tanggung jawab menjaga keamanan untuk mendukung terselenggaranya pilkada yang aman, damai, dan bermartabat. Oleh sebab itu, selama tahapan pilkada berlangsung, Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terpecah belah serta tetap memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

Personel Polda Sulteng bersiaga dengan kendaraannya pada apel persiapan pengamanan Pilkada 2020 di Kota Palu, Sulteng, Senin (7/9/2020).

”Seluruh elemen masyarakat (agar) tetap menjaga persatuan dan kesatuan untuk bersama-sama menciptakan keteduhan dan kondusivitas menjelang pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 hingga terpilihnya kepala daerah di seluruh Indonesia melalui pilkada serentak 2024 yang jujur, aman, damai, dan bermartabat,” imbuh Trunoyudo. 

Harus dipatuhi

Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, putusan MK 136/PUU-XXII/2024 harus dimaknai sebagai aturan yang sifatnya normatif dan harus dipatuhi.

Secara kelembagaan, Kompolnas pun memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pilkada serentak. Untuk itu, Choirul Anam mengaku, baru saja mengunjungi Polda Jawa Timur; Polres Sampang, Madura; Polres Malang Raya untuk memastikan bahwa polisi tidak boleh terlibat secara aktif memfasilitasi dalam konteks Pilkada.

”Terkait netralitas dan independensi, kami mengecek kemarin termasuk soal pengamanan logistik dan sebagainya untuk kesiapan pilkada. Kami sangat mendukung putusan MK tersebut dan menjadikan putusan MK sebagai satu instrumen untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pilkada khususnya berkaitan dengan kepolisian karena tupoksi kami mengawasi kepolisian,” jelas Anam. 

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-08-2022

Ia menambahkan, putusan MK adalah norma yang terang benderang dan sangat jelas. Seharusnya putusan MK menjadi komitmen bersama kepolisian untuk menyelenggarakan pilkada secara netral, independen, dan profesional. 

”Jika ada pelanggaran dan sebagainya, harus diproses sesuai dengan norma yang berlaku. Dan, kami mengajak seluruh masyarakat untuk juga bersama-sama dengan Kompolnas mengawasi penyelenggaraan pemilu ini, khususnya untuk kepolisian,” katanya. 

Quote

Putusan MK menjadi komitmen bersama kepolisian untuk menyelenggarakan pilkada secara netral, independen, dan profesional. 

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu telah menyurati TNI dan Polri sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang menyatakan anggota TNI-Polri sudah dapat ditindak lewat jalur pidana jika melanggar ketentuan netralitas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seusai acara ”Deklarasi Kampanye Pilkada Damai” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11/2024), mengatakan, pihaknya sudah menyurati TNI-Polri terkait dengan putusan MK terbaru soal netralitas aparat di Pilkada 2024.  

Suasana saat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan keterangannya ke majelis hakim konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Mahkamah Konstitusi menghadirkan DKPP untuk diminta memberi keterangan terkait beberapa putusan DKPP terhadap Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. Beberapa putusan DKPP seperti beberapa kali memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada para komisioner KPU tidak diikuti pencopotan jabatan penyelenggara Pemilu. Selain itu DKPP diminta memberi keterangan terkait gugatan pemohon PHPU terkait lembaga penyelenggara Pemilu yang dianggap tidak kredibel. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 5-4-2024

Adapun dalam putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, MK menambahkan frasa pejabat daerah dan TNI/Polri pada Pasal 71 UU Pilkada, sebagai subyek hukum baru yang bisa dipidana karena melanggar larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. 

MK memandang penting menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pasal 71 UU Pilkada itu agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan menciptakan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, (Kompas.id, 17/11/2024). 


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Madina Nusrat