Ketidakmampuan atau ketidakmauan kepolisian dalam pelayanan bidang penegakan hukum secara standar dan konsisten, mau tidak mau, harus dikaitkan dengan integritas.
09 Jan 2025 04:44 WIB · Opini
Dari berbagai berita tentang kepolisian akhir-akhir ini, terdapat tiga berita yang menarik perhatian penulis. Ketiga berita menggambarkan ketidakmampuan kepolisian melakukan pelayanan publik secara optimal, kepolisian yang masih memiliki masalah serius dengan integritas, dan instansi kepolisian yang malah asyik menciptakan ”mainan” baru.
Berita pertama tentang Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur yang baru bisa menuntaskan penyidikan terhadap penganiayaan seorang pegawai toko roti oleh majikannya setelah video penganiayaan itu viral.
Walau sebelumnya Polres Jakarta Timur telah melakukan langkah-langkah, bukti telak memang baru diperoleh melalui video tersebut. Penyelidikan, lanjut penyidikan, baru bergerak cepat setelah video tersebut viral. Maka, terpenuhilah esensi no viral no justice.
Yang kedua, berita skandal Djakarta Warehouse Project (DWP), di mana satuan-satuan reserse narkoba tingkat Polda Metro, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Senen memeras pengunjung asing dan lokal. Walau hasil tes narkoba negatif, paspor tak dikembalikan dan/atau yang bersangkutan ditahan. Persoalan selesai setelah dilakukan penyerahan uang. Para polisi yang terlibat kini dipecat, demosi dan/atau masuk tahanan.
Yang ketiga, berita yang tidak terlalu banyak diketahui dan, kemungkinan, tidak dianggap menarik, yakni tentang pembukaan pendaftaran bagi calon siswa SMA Taruna Kemala Bhayangkara. Sekolah milik Polri ini diproyeksikan menjadi sekolah unggulan dengan kurikulum internasional dan lulusannya diproyeksikan masuk Akademi Kepolisian atau universitas terbaik dunia.
Substansi
Substansi ketiga berita itu sungguh berkaitan. Pada berita tentang no viral no justice dari Polres Jakarta Timur tebersit ironi perihal ketidakmampuan kepolisian melakukan pelayanan publik secara optimal. Terlepas dari infrastruktur, SDM, anggaran, dan pengetahuan personel polisi yang rata-rata kini jauh meningkat, ternyata ujung-ujungnya masih tergantung dari tambahan info (feeding) dari masyarakat juga.
Pada kasus-kasus lain, no viral no justice berlangsung lebih telanjang: polisi baru memberikan pelayanan setelah ”digebah” melalui pemberitaan viral.
Beberapa bulan atau beberapa tahun menunggu perkembangan dari laporan polisi yang dibuatnya, masyarakat yang umumnya orang kecil atau orang yang merasa budaya kerja di kepolisian tidak berpihak pada korban, memilih untuk go public sekalian.
Setelah menjadikan kasusnya sebagai konsumsi publik, ajaibnya, tidak lama kemudian kasusnya bergerak. Umumnya, ada saja alasan dari kepolisian saat memberi klarifikasi perihal mengapa kasus tidak bergerak sebelum diviralkan.
Dari sini kita lalu berpikir, benarkah kepolisian itu sungguh-sungguh lembaga pemberi layanan publik jika tidak mampu memberi kepastian perihal keajekan kualitas dan kuantitas layanan?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/11/38d0b6ef-4487-44e5-979c-6973e45b9a7a_jpg.jpg)
Berita kedua semakin menjustifikasi pertanyaan kritis kita pada kepolisian. Baiklah jika kepolisian belum bisa memberi pelayanan publik yang standar dan massal mengingat geografi dan demografi Indonesia yang luar biasa menyulitkan. Semua itu bisa dimaklumi jika kepolisian melakukan tugasnya dengan tepat secara aturan, bijak secara kewenangan, serta terukur saat menggunakan kekuatan.
Soal bertugas sesuai aturan, bijak kewenangan dan terukur perihal penggunaan kekuatan, publik memang tidak perlu tahu. Polisi dalam hal ini perlu meyakinkan publik bahwa personel kepolisian memiliki integritas, yakni mampu bekerja baik, betapapun tidak ada pengawasan langsung.
Sayangnya, pada skandal DWP, kepolisian memperlihatkan bahwa mereka ternyata masih memiliki masalah serius dengan integritas. Integritas atau police integrity umumnya dianggap ”harta” paling bernilai dari organisasi kepolisian.
Konsep ”integritas” umumnya dimaknai sebagai satunya kata dan perbuatan: jika kepolisian melihat satu hal sebagai melanggar hukum, dilakukanlah penegakan hukum. Sesimpel itu. Namun, integritas itu sendiri yang justru dilanggar. Hal ini menumbuhkan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat.
Berita ketiga, dengan demikian, menjadikan kita pening sendiri. Bahwa setelah jelas kepolisian masih memiliki permasalahan dalam rangka men-deliver tugas dan fungsinya sebagai pemberi layanan publik bidang hukum—di mana salah satunya berasal dari rendahnya integritas personelnya—ternyata instansi kepolisian malah asyik menciptakan ”mainan” baru.
Membangun sekolah tentu tidak salah, bahkan tugas mulia. Namun, jika pihak yang mendirikannya sebenarnya tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang pendidikan menengah umum (tugas dan fungsi tambahan pun tidak), maka tidak berlebihan jika kita katakan kepolisian sekarang kurang kerjaan.
Sementara itu, pekerjaan utama kepolisian, yakni melakukan pelayanan publik bidang penegakan hukum, ternyata masih bermasalah. Tambah lagi, aparatnya pun bermasalah karena sudah terbukti rendah integritasnya dalam rangka menjalankan penegakan hukum secara adil, jujur, dan bermartabat.
Fokuslah
Dengan menjadikan tiga berita di atas sebagai trigger atau pemicu, maka tak berlebihan kiranya kalau kita imbau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk kembali fokus. ”Polri Presisi”, sebagai jargon yang dipopulerkan Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo, pada dasarnya menunjuk pada keharusan polisi melakukan pelayanan publik secara tepat ketentuan, efisien-efektif serta solutif bagi semua orang, di mana saja, dan dalam berbagai situasi.
Kelihatannya, Polri telah mampu presisi perihal bertindak sesuai dengan ketentuan, efisien, dan efektif serta solutif. Namun, apakah kemampuan untuk presisi itu ditujukan kepada semua orang, di mana saja dan kapan saja? Nah, ini soalnya.
Sering kali kepolisian melihat-lihat siapa yang datang atau siapa yang berkepentingan (baca: siapa di belakang pelapor atau terlapor). Kasus bisa ”diolah” atau tidak? Hal-hal itulah yang kerap menjadikan penanganan menjadi tidak profesional dan, ujung-ujungnya, terjadi no viral no justice.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/30/6eea0b8b-c77d-4da5-9e2e-34284d7b6c79_jpg.jpg)
Ketidakmampuan atau ketidakmauan kepolisian melakukan pelayanan publik bidang penegakan hukum secara standar dan konsisten, mau tidak mau, harus dikaitkan dengan integritas kepolisian. Integritas disini bisa terjadi pada tingkat individu, pimpinan, atau satuan.
Jika individu kepolisian berintegritas, tetapi dipimpin oleh atasan yang jalang matanya melihat uang, maka tentu tidak ada gunanya. Jika anak buah dan pimpinan berintegritas, maka dapat dipastikan terjadi integritas satuan.
Masalahnya, semua pimpinan pernah jadi bawahan. Ketika pimpinannya dulu memiliki rekam jejak kotor dan berkinerja rendah, bukankah itu yang akan terekam dalam benaknya? Hal itu pula yang diwariskan kepada anak buah saat dirinya menjadi pimpinan.
Analogi ini perlu untuk menjelaskan mengapa integritas kepolisian tampaknya sulit sekali ditingkatkan betapapun Polri dewasa ini meningkat luar biasa secara jumlah personel, infrastruktur, anggaran, serta kemampuan berpolitik.
Nah, ketika dua hal di atas belum beres, mbok jangan ngurus hal-hal yang tidak perlu. Pendidikan menengah bagi umum jelas bukan tugas kepolisian. Biarlah itu diurus instansi lain yang berwenang. Kecenderungan untuk melebar ke samping, alias mengurus banyak hal, juga terlihat saat kepolisian hendak merekrut bintara dan perwira pertanian.
Penulis berpendapat, menjadi profesional tidak berarti mengurus semua hal. Justru kebalikannya, polisi profesional adalah polisi yang fokus pada upaya mencapai keberhasilan menjalankan tugas utamanya.
Adrianus Meliala Kriminolog dan Guru Besar UI
Penulis:
Adrianus MelialaEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .