Polri Pelajari Putusan MK yang Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Selama ini, penugasan di luar organisasi Polri diatur peraturan internal dan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga.

13 Nov 2025 19:05 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI atau Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Meski demikian, sebelum menindaklanjuti putusan tersebut, Polri akan terlebih dulu mempelajari isi putusan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengatakan, pihaknya sudah mendengar perihal putusan MK tersebut. Pada prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati semua putusan yang dikeluarkan dan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resminya.

”Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi, polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan,” kata Sandi.

Ketika ditanya tentang langkah Polri untuk melaksanakan putusan MK itu, Sandi mengatakan, pihaknya akan mempelajari substansi putusannya terlebih dahulu. Sandi kembali menegaskan bahwa Polri akan selalu menghormati putusan yang sudah dikeluarkan MK.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Siang tadi, MK membacakan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk kembali pada Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 khususnya Pasal 10 yang mengatur tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara. Ayat (3) pada pasal tersebut mengatur, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut Enny, rumusan ayat ini sama persis atau ditegaskan kembali di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian.

Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan batal frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Sebab, frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU yang sama sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan pada norma yang dimaksud.

MK juga menilai frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” juga mengaburkan substansi frasa ”setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Perumusan itu berakibat ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Tim termohon menyimak paparan yang disampaikan saksi ahli saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/9/2025). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan DPR, saksi ahli, dan saksi pemohon. Permohonan uji materi diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa doktoral dan advokat) serta Christian Adrianus Sihite (sarjana hukum). Mereka menilai aturan yang ada telah membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur dari kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

Saat ini, terdapat beberapa perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga di luar Polri. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komisaris Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Utama Lemhanas Komisaris Jenderal R Z Panca Putra Simanjuntak, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Komisaris Jenderal Nico Afinta.

Pejabat lainnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Komisaris Jenderal I Ketut Suardana, Irjen Kementerian Perdagangan Komisaris Jenderal Putu Jaya Danu Putra, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto.

Menurut Sandi, selama ini penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian diatur melalui peraturan internal Polri. Untuk penugasan itu berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan, termasuk berdasarkan adanya permintaan dari lembaga atau institusi yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Kapolri.

”Meski demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujarnya.

Personel polisi melakukan gerakan hormat saat mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, putusan MK menegaskan kembali Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang secara gamblang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Melalui putusan MK tersebut, kepolisian diharapkan kembali ke khitah-nya, yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan menjalankan penegakan hukum.

Selain itu, Bambang menilai putusan MK sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dengan kata lain, jika UU Polri telah melarang polisi menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun, seharusnya peraturan di bawahnya, seperti peraturan presiden dan kapolri, tidak mengatur hal yang berbeda. Namun, yang terjadi selama ini, peraturan-peraturan di bawah UU Polri itu justru membuka ruang bagi polisi menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa harus meninggalkan korps.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Bambang juga sepakat dengan putusan MK yang menegaskan bahwa penjelasan tambahan dalam peraturan perundang-undangan bukan merupakan norma hukum yang mengikat, melainkan hanya sebagai penjelas dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan atau tindakan hukum. Hal ini pun telah tegas diatur dalam UU No 12/2011.

”Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel Polri harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri atau pensiun dini. Opsi alternatifnya adalah alih status menjadi pegawai negeri sipil kementerian/lembaga,” kata Bambang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra