Selama ini, penugasan di luar organisasi Polri diatur peraturan internal dan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga.
13 Nov 2025 19:05 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI atau Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Meski demikian, sebelum menindaklanjuti putusan tersebut, Polri akan terlebih dulu mempelajari isi putusan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengatakan, pihaknya sudah mendengar perihal putusan MK tersebut. Pada prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati semua putusan yang dikeluarkan dan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resminya.
”Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi, polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan,” kata Sandi.
Ketika ditanya tentang langkah Polri untuk melaksanakan putusan MK itu, Sandi mengatakan, pihaknya akan mempelajari substansi putusannya terlebih dahulu. Sandi kembali menegaskan bahwa Polri akan selalu menghormati putusan yang sudah dikeluarkan MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/4ae74315a90a16a43facd897fcee21d5-WhatsApp_Image_2025_11_13_at_18.13.04.jpeg)
Siang tadi, MK membacakan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk kembali pada Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 khususnya Pasal 10 yang mengatur tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara. Ayat (3) pada pasal tersebut mengatur, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut Enny, rumusan ayat ini sama persis atau ditegaskan kembali di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian.
Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan batal frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Sebab, frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU yang sama sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan pada norma yang dimaksud.
MK juga menilai frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” juga mengaburkan substansi frasa ”setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Perumusan itu berakibat ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/15/766cd7d7-8711-4c77-8b60-34b12bf7299f_jpg.jpg)
Saat ini, terdapat beberapa perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga di luar Polri. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komisaris Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Utama Lemhanas Komisaris Jenderal R Z Panca Putra Simanjuntak, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Komisaris Jenderal Nico Afinta.
Pejabat lainnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Komisaris Jenderal I Ketut Suardana, Irjen Kementerian Perdagangan Komisaris Jenderal Putu Jaya Danu Putra, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto.
Menurut Sandi, selama ini penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian diatur melalui peraturan internal Polri. Untuk penugasan itu berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan, termasuk berdasarkan adanya permintaan dari lembaga atau institusi yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Kapolri.
”Meski demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/a28085e41f1e9f8fe5eae786bb6229c1-FAK_0728.jpg)
Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, putusan MK menegaskan kembali Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang secara gamblang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Melalui putusan MK tersebut, kepolisian diharapkan kembali ke khitah-nya, yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan menjalankan penegakan hukum.
Selain itu, Bambang menilai putusan MK sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan kata lain, jika UU Polri telah melarang polisi menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun, seharusnya peraturan di bawahnya, seperti peraturan presiden dan kapolri, tidak mengatur hal yang berbeda. Namun, yang terjadi selama ini, peraturan-peraturan di bawah UU Polri itu justru membuka ruang bagi polisi menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa harus meninggalkan korps.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/19/e12fb715-b732-4ee3-bd15-b39854be127e.jpeg)
Bambang juga sepakat dengan putusan MK yang menegaskan bahwa penjelasan tambahan dalam peraturan perundang-undangan bukan merupakan norma hukum yang mengikat, melainkan hanya sebagai penjelas dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan atau tindakan hukum. Hal ini pun telah tegas diatur dalam UU No 12/2011.
”Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel Polri harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri atau pensiun dini. Opsi alternatifnya adalah alih status menjadi pegawai negeri sipil kementerian/lembaga,” kata Bambang.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra