Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah aturan perundang-undangan yang ada.
13 Nov 2025 17:11 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (13/11/2025), menyebut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, pemerintah harus menindaklanjuti putusan itu dengan mengubah aturan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya, juga diperlukan masa transisi terhadap polisi-polisi aktif yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian, badan, dan lembaga. ”Nanti, akan kami bahas soal itu. Tapi, tentu semua jajaran kepolisian akan tahu dan menyadari bahwa ada putusan MK dan putusan MK itu seperti kita ketahui berlaku serta-merta sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” kata Yusril.
Mahkamah Konstitusi, Kamis, dalam putusannya Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menegaskan, semua anggota Kepolisian Negara RI hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
”Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, ’jabatan’ yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah jabatan ASN (aparatur sipil negara) yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial,” tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang terbuka, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/13/fbc0f62f-a554-474d-bf6d-66d5a80f06c2_jpg.jpg)
Selain itu, Yusril mengungkapkan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu juga akan menjadi bahan masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Menurut dia, hal itu selaras dengan semangat reformasi Polri. Sebab, selama ini, memang tidak ada aturan spesifik di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terkait larangan menduduki jabatan sipil. Pemerintah akan membuat peraturan terbaru untuk menindaklanjuti amanat putusan tersebut.
Yusril mengungkapkan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu juga akan menjadi bahan masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Yusril mengatakan, dalam UU Polri hanya diatur tetang pemisahan TNI-Polri. Adapun untuk TNI, larangan menduduki jabatan sipil itu sudah diatur spesifik hanya diperbolehkan untuk 14 kementerian dan lembaga. Di luar kementerian dan lembaga yang diatur tersebut, prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil.
”Tetapi, memang kepolisian ini pada praktiknya masuk ke jabatan-jabatan sipil tanpa mengundurkan diri karena memang aturannya tidak ada untuk itu,” ujar Yusril.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/30/4afc5244-c46e-46c4-81a0-95819d35726b.jpg)
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyampaikan, bahwa putusan MK itu sudah sejalan dengan semangat UU No 2/2002 tentang Polri.
”Meskipun juga sangat disayangkan keputusan (MK) itu. Sebab, apa pun ceritanya, anggota polisi yang ditempatkan di jabatan sipil itu, kan, mereka sudah dididik oleh negara. Mereka punya pengetahuan keterampilan, punya pengalaman,” ucapnya.
Ia menjelaskan, UU Polri telah memberikan peneguhan bahwa polisi sebenarnya institusi nonkombatan atau institusi sipil. Dengan demikian, sebenarnya, jika ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu merupakan sesuatu yang tidak bertentangan. ”Suatu yang sejalan dengan jenis kelamin, dalam tanda kutip polisi gitu, dia nonkombatan,” ucapnya.
Terlepas dari itu, ia menghormati putusan MK. Hanya saja, kata Nasir, ke depan mungkin dibutuhkan pengaturan yang lebih baik dan rigid apabila anggota kepolisian menduduki jabatan sipil. Dengan begitu, institusi sipil itu tetap memberikan kesempatan jenjang karier kepada ASN untuk menempatkan posisi-posisi yang memang mereka harapkan, seperti sekjen, dirjen, dan deputi.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra