Pansel KY diragukan bisa mencari calon-calon pimpinan KY yang dibutuhkan untuk memimpin lembaga pengawas hakim tersebut.
05 Mei 2025 21:24 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komposisi anggota Panitia Seleksi Komisi Yudisial atau Pansel KY menuai kritik. Ada potensi konflik kepentingan di dalamnya sehingga hasil kerja pansel diragukan bisa memenuhi ekspektasi, terutama dalam memperbaiki citra lembaga yudikatif. Di sisi lain, anggota Pansel KY menganggap tidak ada masalah dari komposisi keanggotaan yang ada.
Komposisi Pansel KY terdiri atas Dhahana Putra yang menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai ketua sekaligus anggota Pansel KY. Ia didampingi oleh Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, akademisi Basuki Rekso Wibowo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo, dan advokat sekaligus politisi Partai Gerindra, Maulana Bungaran.
Pembentukan Pansel KY ini melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025. Pansel KY bertugas memilih dan menyeleksi pimpinan KY periode 2025-2030. KY seperti diketahui merupakan lembaga pengawas seluruh hakim lembaga peradilan di Indonesia—kecuali Mahkamah Konstitusi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti saat dihubungi dari Jakarta, Senin (5/5/2025), berpandangan, ada potensi konflik kepentingan yang besar dalam komposisi Pansel KY. Salah satunya dari keterlibatan Hakim Agung Yanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/46906f94-495b-416c-a42b-b1fcb64e27a7_jpg.jpg)
”Idealnya, hakim agung tidak menjadi anggota pansel karena ada potensi konflik kepentingan. Sebab, hakim MA dan hakim pengadil di bawah MA merupakan hakim yang berada dalam lingkup pengawasan KY,” jelasnya.
Nama Maulana Bungaran juga berpotensi bermasalah karena berada di dalam lingkaran kekuasaan. Maulana merupakan ketua lembaga hukum di bawah DPP Partai Gerindra dan Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat sengketa Pemilihan Presiden 2024. Maulana juga pernah diajukan sebagai calon anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
Kalau sudah seperti ini, apakah dapat dijamin calon-calon yang diajukan adalah calon yang memenuhi syarat.
Susi menilai partisan sebaiknya tidak menjadi bagian dari Pansel KY. Keberadaan unsur dari partai politik menunjukkan adanya indikasi politisasi atau politicking sejak awal. ”Kalau sudah seperti ini, apakah dapat dijamin calon-calon yang diajukan adalah calon yang memenuhi syarat,” ucapnya.
Ia juga menyinggung soal kedekatan Widodo, salah satu anggota Pansel KY, dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain berhubungan di Kemenkum, relasi keduanya sempat erat ketika Supratman menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Widodo sebagai tenaga ahli Baleg DPR.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/05/acef5dfa-09c8-4c26-87bf-e646f7549937_jpeg.jpg)
Selain itu, Susi pun menyayangkan minimnya representasi masyarakat sipil dalam komposisi Pansel KY. Sebab, hanya ada Basuki Rekso Wibowo, yang berasal dari kalangan akademisi. Lebih jauh, anggota Pansel KY pun tidak ada perwakilan perempuan.
Lembaga independen seperti Ombudsman, Komnas HAM, dan KY seharusnya diseleksi oleh pansel dengan tingkat keberagaman tinggi. Mereka harus bisa mencerminkan keberagaman, nonpartisan, profesional, dan lainnya.
Sejauh ini, komposisi yang ideal tidak tercerminkan oleh Pansel KY. Dampaknya bisa terasa lewat minimnya jumlah pendaftar anggota KY kelak. Jika hal itu terjadi, maka makin jauh dari komitmen perbaikan citra lembaga yudikatif karena hakimnya, belakangan ini, banyak yang terlibat tindak pidana korupsi.
Yanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya ditugasi menjadi salah satu anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Yudisial. ”Saya diminta dari lembaga. Saya diminta oleh Bapak (Ketua MA),” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/19/5ffeee12-ab43-4887-8b60-1c7fd76fbe50_jpg.jpg)
Menurut dia, Pansel KY terdiri atas perwakilan unsur eksekutif, yudikatif, dan masyarakat. MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman/yudikatif pun diminta mengajukan nama yang ditugaskan menjadi anggota pansel.
Kompas sempat menanyakan apakah tidak akan ada konflik kepentingan ketika sebagai hakim agung aktif yang diawasi oleh KY tetapi justru menjadi anggota Pansel KY. Namun, Yanto mengatakan tidak apa-apa. ”Kalau salah ya salah pas diawasinya,” katanya.
Yanto kemudian mencontohkan dirinya saat menjadi hakim di tingkat pertama yang menggambarkan kondisi serupa. Dulu, saat bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Yanto pernah mengadili dosennya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/05/abff931e02f8c1385e8e50eb800fdd6a-WhatsApp_Image_2025_05_05_at_15.31.26.jpeg)
Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, Dhahana Putra menjelaskan, Pansel KY akan segera memulai tahapan kerjanya. Tahapan dimaksud dimulai dengan mengumumkan pendaftaran calon anggota KY.
”Mulai besok, Selasa (6/5/2025), sampai tanggal 28 Mei nanti ini akan diumumkan. Namun, (tahap) pendaftarannya akan dimulai pada 2 Juni sampai 23 Juni 2025,” kata Dhahana.
Setelah pengumuman mengenai pendaftaran dilakukan, pansel akan melanjutkan ke tahap pendaftaran yang disertai seleksi administrasi, seleksi kualitas, dan seleksi integritas para calon. Jika tahapan itu sudah tuntas, pansel akan menentukan tujuh sosok calon pimpinan KY dan menyampaikannya kepada Presiden. Adapun hasil akhir yang telah diputuskan oleh Presiden akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/68ac136577406585175e2d3dc1a301e6-20250422ron03.jpg)
Dhahana tidak memungkiri, proses seleksi calon anggota KY periode 2025-2030 berlangsung di tengah terkuaknya berbagai kasus suap yang melibatkan hakim.
Oleh karena itu, pihaknya akan menerapkan sejumlah langkah untuk memastikan para tokoh yang mengikuti seleksi dan nantinya terpilih merupakan sosok yang berintegritas dan memiliki rekam jejak bersih. Hal itu penting karena nantinya pimpinan KY bertanggung jawab untuk mengawasi hakim.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar