Pemerintah segera memfinalkan jenis barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Ada peluang kategori barang mewah diperluas.
07 Des 2024 07:19 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada 1 Januari 2025 secara khusus untuk barang mewah. Meski demikian, potensi penerimaan negara dari penerapan PPN 12 persen secara selektif itu diperkirakan tidak signifikan. Pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak.
Setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024) malam, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dalam pertemuan tertutup itu, DPR dan pemerintah mengerucutkan skema pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan resmi berlaku per 1 Januari 2025 mendatang. Secara umum, akan ada tiga skema pungutan PPN yang diterapkan mulai tahun depan.
Pertama, pungutan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Kedua, pungutan tarif PPN 11 persen untuk sejumlah komponen barang dan jasa. Tarif ini sama dengan besaran pungutan PPN yang sekarang berlaku. Ketiga, pengecualian pungutan PPN atas sejumlah komponen barang dan jasa. Barang-barang ini sama sekali tidak akan dikenakan PPN.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/8d6f7792-0c48-49b1-bc8c-3acfbcf1cc5e_jpg.jpg)
Sufmi Dasco Ahmad mengakui, dengan membatasi kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah, potensi penerimaan negara yang bisa didapat tidak akan signifikan. Oleh karena itu, dalam pertemuannya dengan ketiga wakil menteri keuangan, DPR dan pemerintah membahas cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk mengejar target setoran pajak tahun depan.
“Kami sudah bicarakan dan berkoordinasi bagaimana agar kenaikan PPN ini bisa terimplementasi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga bagaimana kita bisa menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat kita tarik kalau semua (barang) dikenai tarif 12 persen,” kata Dasco usai pertemuan.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sudah memetakan sektor mana saja yang kemungkinan bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan pada tahun depan. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pengecualian pungutan PPN dan skema kenaikan PPN secara selektif juga sudah dihitung.
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 2.433,5 triliun. Jumlah tersebut naik 8,9 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 2.234,95 triliun.
“Sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak dari sisi penerimaan, dari sektor-sektor mana saja yang bisa dimaksimalkan untuk bisa memenuhi target yang sudah dipasang dalam penerimaan tahun 2025,” ucap Dasco.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/04/01/c9efe5ff-3917-4712-9bca-ff403820170b_jpg.jpg)
Berbagai kalangan menilai, penerapan kenaikan tarif PPN yang hanya ditujukan untuk barang mewah memang tidak akan mendatangkan setoran pajak yang besar bagi negara. Perhitungan kasar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN secara selektif itu hanya sekitar Rp 1,7 triliun.
Sebagai gambaran, selama ini, penerimaan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak terlalu signifikan. Pasalnya, transaksi atas jenis barang mewah jauh lebih sedikit. Hanya segelintir orang saja di Indonesia yang bisa membeli barang-barang dengan harga setinggi itu.
Tahun 2023, penerimaan PPnBM hanya sekitar Rp 24,9 triliun dan paling besar disumbangkan oleh kendaraan bermotor yang dikenakan tarif PPnBM 15 persen. “Jadi, sudah pasti kenaikan tarif PPN secara sempit ini tidak akan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan,” kata peneliti CITA Fajry Akbar.
Ia menilai, alih-alih menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah obyek PPnBM, akan lebih baik jika pemerintah sekaligus saja menaikkan tarif PPnBM dan tegas membatalkan kenaikan tarif PPN.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/09/07/7c983cc4-961f-4211-8178-18efd102baee_png.png)
Sebagai informasi, tarif PPnBM yang selama ini berlaku berkisar dari paling rendah 10 persen sampai tertinggi 200 persen, tergantung jenis barang mewah yang dijual. “Kenaikan tarif PPnBM itu semestinya bisa dinaikkan lebih dari 1 persen. Lebih masuk akal untuk mendanai program pemerintah,” kata Fajry.
Senada, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, porsi penerimaan PPnBM di APBN selama ini kecil, sehingga penambahan PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang mewah menjadi tidak signifikan untuk APBN. Namun, hal itu bisa diakali jika pemerintah memutuskan memperluas obyek PPnBM.
Dasco mengatakan, ada kemungkinan pemerintah akan memperluas kategori jenis barang mewah yang akan dipungut tarif PPN 12 persen. Namun, untuk saat ini, pemerintah masih merumuskan jenis-jenis barang dan jasa tersebut.
“Dari hasil diskusi, ada (pungutan PPN 12 persen) untuk barang dan jasa yang selama ini memang termasuk jenis barang mewah yang dikenakan PPnBM. Selain itu, sedang dicek juga mana-mana saja (jenis barang) yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap dikenakan tarif 11 persen,” kata Dasco.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/25/3fb48d78-7fd1-46d5-af3d-bdb009560c67_jpg.jpg)
Terkait payung hukum untuk menerapkan kenaikan tarif PPN secara selektif dan multitarif ini, Dasco mengatakan tidak ada masalah. Pemerintah bisa memberlakukannya dengan merujuk pada Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU tersebut, pemerintah diberikan ruang untuk menetapkan tarif PPN di kisaran 5-15 persen. Menurut Dasco, pemerintah akan mensimulasikan penerapan PPN yang bersifat multitarif mulai tahun 2025. Ke depan, ada kemungkinan UU diubah untuk mematangkan skema pemungutan PPN yang multitarif di Indonesia.
“Dalam kondisi ekonomi saat ini, tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12 persen. Makanya kita cari jalan keluar, jalan tengah. Mengenai apakah ke depan akan kita samakan dengan mengubah undang-undang, kita akan pikirkan sambil berjalan,” ujarnya.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan