Apa yang bisa Anda pelajari di artikel ini?
- Apa alasan pemerintah tetap akan menerbitkan PP polisi di jabatan sipil?
- Bagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PP ini?
- Apa pendapat DPR?
- Bagaimana pendapat ahli hukum soal rencana penerbitan PP ini?
Apa alasan pemerintah tetap akan menerbitkan PP polisi di jabatan sipil?
Pemerintah menegaskan akan tetap melanjutkan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang penataan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pengaturan tersebut idealnya dilakukan melalui undang-undang. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PP dipandang sebagai solusi sementara karena revisi UU Polri dan UU ASN masih membutuhkan waktu, dengan target penerbitan pada akhir Januari 2026.
Yusril menjelaskan, meskipun dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 disebutkan bahwa jabatan sipil Polri seharusnya diatur dalam undang-undang, diktum putusan tersebut secara tegas menolak permohonan uji materiil. Karena permohonan ditolak, norma dalam UU ASN dan UU Polri tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah menafsirkan pandangan MK sebagai rekomendasi konstitusional, bukan larangan, sehingga masih memiliki dasar hukum untuk menyusun PP.
Pemerintah beralasan PP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengingat revisi UU Polri memang masuk Prolegnas 2026, sementara revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, UU ASN masih membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Penyusunan rancangan PP kini dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas meski rincian jabatan yang dapat diisi Polri belum diungkapkan.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai langkah pemerintah tidak sejalan dengan putusan MK dan berpotensi inkonstitusional. Mereka menegaskan, MK telah memperjelas bahwa pengaturan jabatan sipil bagi Polri aktif harus diatur dalam undang-undang, bukan PP, sebagaimana juga diterapkan pada TNI. Para ahli berpendapat, jika terdapat kekosongan hukum, Presiden seharusnya menerbitkan perppu, bukan PP, agar terdapat kepastian hukum dan kepatuhan konstitusional.
Bagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PP ini?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil. Dalam Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025, 19 Januari 2026, MK menyatakan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi polisi aktif harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Polri, termasuk penentuan kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Pengaturan tersebut tidak boleh dilakukan melalui peraturan pemerintah.
MK menolak permohonan uji materi yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap sejumlah pasal dalam UU ASN dan UU Polri. Pemohon menilai norma yang ada masih membuka ruang rangkap jabatan bagi polisi tanpa kewajiban mundur. Meski permohonan ditolak, MK menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya wajib mundur atau pensiun jika menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
Namun, MK menilai ketiadaan pengaturan rinci dalam UU Polri mengenai instansi dan jabatan sipil yang berkaitan dengan kepolisian telah menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menegaskan bahwa Pasal 19 UU ASN tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk menempatkan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu karena undang-undang tersebut justru menyerahkan pengaturan substansinya kepada UU Polri. Oleh sebab itu, pengaturan jabatan sipil bagi Polri harus dituangkan secara tegas dalam undang-undang, bukan melalui PP.
MK juga menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Polri dan penjelasannya tidak menimbulkan persoalan konstitusional sepanjang dibaca secara utuh dan tidak parsial. Sementara itu, pemerintah tetap berencana menerbitkan PP sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa penyusunan PP telah disetujui Presiden dan ditargetkan rampung akhir Januari 2026, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 19 UU ASN.
Putusan terbaru MK mengenai penempatan polisi di jabatan sipil mendorong DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Polri. MK melalui putusan nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur dalam UU Polri, bukan melalui peraturan pemerintah. Karena itu, DPR berharap rencana penerbitan PP ditunda hingga revisi UU Polri selesai dibahas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai putusan MK menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk mempercepat revisi UU Polri yang telah masuk Prolegnas 2026. Payung hukum ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi kepolisian, termasuk di lembaga-lembaga strategis seperti KPK, OJK, PPATK, BNN, dan BNPT.
Sambil menunggu revisi UU Polri, Tandra menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sudah cukup sebagai dasar hukum sementara bagi penugasan polisi di luar Polri. Perpol tersebut mengatur 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri. DPR pun menyarankan agar pemerintah menunggu hasil revisi UU Polri sebelum menerbitkan PP yang direncanakan untuk menggantikan perpol tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan penyusunan RUU Polri dilakukan secara hati-hati dan saat ini masih difokuskan pada pembenahan struktur serta reformasi Polri. Meski demikian, Tandra menilai revisi UU Polri seharusnya tidak memakan waktu lama karena hanya mengakomodasi putusan MK, kebutuhan penugasan Polri di luar institusi, serta penyesuaian batas usia pensiun agar selaras dengan perubahan pada UU TNI.
Bagaimana pendapat ahli hukum soal rencana penerbitan PP ini?
Sikap pemerintah yang tetap menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang jabatan sipil yang dapat diduduki polisi dinilai tidak wajar dan berpotensi inkonstitusional. Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga seharusnya pemerintah membatalkan rencana penerbitan PP dan menindaklanjuti putusan tersebut secara patuh konstitusi.
MK dalam putusan itu menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri serta mekanisme penempatannya harus diatur dalam Undang-Undang Polri, bukan melalui PP. Penempatan polisi pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian juga tidak dapat didasarkan pada PP turunan Pasal 19 UU ASN. Penegasan ini muncul di tengah rencana pemerintah menerbitkan PP sebagai pengganti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi.
Menurut Aan, dasar hukum penyusunan PP berasal dari pendelegasian dalam UU ASN, tetapi dasar tersebut kehilangan legitimasi setelah MK menyatakan pengaturan yang konstitusional harus melalui undang-undang. Jika dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum, penerbitan PP juga dinilai keliru. Dalam kondisi demikian, Presiden seharusnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), bukan PP, karena UU Polri tidak memerintahkan pengaturan lanjutan melalui PP.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, yang menilai sikap pemerintah seolah mengabaikan putusan MK. Ia menekankan prinsip perlakuan yang sama antara TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan penempatan jabatan sipil bagi TNI diatur jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, pengaturan jabatan sipil bagi Polri juga semestinya diatur di tingkat undang-undang demi kepastian hukum, bahkan melalui perppu, jika pemerintah menganggap situasinya mendesak.
Apa yang bisa Anda pelajari di artikel ini?
- Apa alasan pemerintah tetap akan menerbitkan PP polisi di jabatan sipil?
- Bagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PP ini?
- Apa pendapat DPR?
- Bagaimana pendapat ahli hukum soal rencana penerbitan PP ini?
Apa alasan pemerintah tetap akan menerbitkan PP polisi di jabatan sipil?
Pemerintah menegaskan akan tetap melanjutkan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang penataan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pengaturan tersebut idealnya dilakukan melalui undang-undang. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PP dipandang sebagai solusi sementara karena revisi UU Polri dan UU ASN masih membutuhkan waktu, dengan target penerbitan pada akhir Januari 2026.
Yusril menjelaskan, meskipun dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 disebutkan bahwa jabatan sipil Polri seharusnya diatur dalam undang-undang, diktum putusan tersebut secara tegas menolak permohonan uji materiil. Karena permohonan ditolak, norma dalam UU ASN dan UU Polri tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah menafsirkan pandangan MK sebagai rekomendasi konstitusional, bukan larangan, sehingga masih memiliki dasar hukum untuk menyusun PP.
Pemerintah beralasan PP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengingat revisi UU Polri memang masuk Prolegnas 2026, sementara revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, UU ASN masih membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Penyusunan rancangan PP kini dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas meski rincian jabatan yang dapat diisi Polri belum diungkapkan.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai langkah pemerintah tidak sejalan dengan putusan MK dan berpotensi inkonstitusional. Mereka menegaskan, MK telah memperjelas bahwa pengaturan jabatan sipil bagi Polri aktif harus diatur dalam undang-undang, bukan PP, sebagaimana juga diterapkan pada TNI. Para ahli berpendapat, jika terdapat kekosongan hukum, Presiden seharusnya menerbitkan perppu, bukan PP, agar terdapat kepastian hukum dan kepatuhan konstitusional.
Bagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PP ini?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil. Dalam Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025, 19 Januari 2026, MK menyatakan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi polisi aktif harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Polri, termasuk penentuan kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Pengaturan tersebut tidak boleh dilakukan melalui peraturan pemerintah.
MK menolak permohonan uji materi yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap sejumlah pasal dalam UU ASN dan UU Polri. Pemohon menilai norma yang ada masih membuka ruang rangkap jabatan bagi polisi tanpa kewajiban mundur. Meski permohonan ditolak, MK menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya wajib mundur atau pensiun jika menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
Namun, MK menilai ketiadaan pengaturan rinci dalam UU Polri mengenai instansi dan jabatan sipil yang berkaitan dengan kepolisian telah menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menegaskan bahwa Pasal 19 UU ASN tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk menempatkan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu karena undang-undang tersebut justru menyerahkan pengaturan substansinya kepada UU Polri. Oleh sebab itu, pengaturan jabatan sipil bagi Polri harus dituangkan secara tegas dalam undang-undang, bukan melalui PP.
MK juga menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Polri dan penjelasannya tidak menimbulkan persoalan konstitusional sepanjang dibaca secara utuh dan tidak parsial. Sementara itu, pemerintah tetap berencana menerbitkan PP sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa penyusunan PP telah disetujui Presiden dan ditargetkan rampung akhir Januari 2026, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 19 UU ASN.
Putusan terbaru MK mengenai penempatan polisi di jabatan sipil mendorong DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Polri. MK melalui putusan nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur dalam UU Polri, bukan melalui peraturan pemerintah. Karena itu, DPR berharap rencana penerbitan PP ditunda hingga revisi UU Polri selesai dibahas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai putusan MK menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk mempercepat revisi UU Polri yang telah masuk Prolegnas 2026. Payung hukum ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi kepolisian, termasuk di lembaga-lembaga strategis seperti KPK, OJK, PPATK, BNN, dan BNPT.
Sambil menunggu revisi UU Polri, Tandra menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sudah cukup sebagai dasar hukum sementara bagi penugasan polisi di luar Polri. Perpol tersebut mengatur 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri. DPR pun menyarankan agar pemerintah menunggu hasil revisi UU Polri sebelum menerbitkan PP yang direncanakan untuk menggantikan perpol tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan penyusunan RUU Polri dilakukan secara hati-hati dan saat ini masih difokuskan pada pembenahan struktur serta reformasi Polri. Meski demikian, Tandra menilai revisi UU Polri seharusnya tidak memakan waktu lama karena hanya mengakomodasi putusan MK, kebutuhan penugasan Polri di luar institusi, serta penyesuaian batas usia pensiun agar selaras dengan perubahan pada UU TNI.
Bagaimana pendapat ahli hukum soal rencana penerbitan PP ini?
Sikap pemerintah yang tetap menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang jabatan sipil yang dapat diduduki polisi dinilai tidak wajar dan berpotensi inkonstitusional. Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga seharusnya pemerintah membatalkan rencana penerbitan PP dan menindaklanjuti putusan tersebut secara patuh konstitusi.
MK dalam putusan itu menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri serta mekanisme penempatannya harus diatur dalam Undang-Undang Polri, bukan melalui PP. Penempatan polisi pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian juga tidak dapat didasarkan pada PP turunan Pasal 19 UU ASN. Penegasan ini muncul di tengah rencana pemerintah menerbitkan PP sebagai pengganti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi.
Menurut Aan, dasar hukum penyusunan PP berasal dari pendelegasian dalam UU ASN, tetapi dasar tersebut kehilangan legitimasi setelah MK menyatakan pengaturan yang konstitusional harus melalui undang-undang. Jika dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum, penerbitan PP juga dinilai keliru. Dalam kondisi demikian, Presiden seharusnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), bukan PP, karena UU Polri tidak memerintahkan pengaturan lanjutan melalui PP.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, yang menilai sikap pemerintah seolah mengabaikan putusan MK. Ia menekankan prinsip perlakuan yang sama antara TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan penempatan jabatan sipil bagi TNI diatur jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, pengaturan jabatan sipil bagi Polri juga semestinya diatur di tingkat undang-undang demi kepastian hukum, bahkan melalui perppu, jika pemerintah menganggap situasinya mendesak.