Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, payung hukum dari kenaikan gaji hakim masih digodok. Payung hukum ini diharapkan segera tuntas.
22 Okt 2025 19:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang disebut Presiden Prabowo Subianto ternyata belum sampai kepada para hakim. Hingga kini, mereka masih menanti realisasi dari pernyataan tersebut. Sementara pihak Istana berdalih, peraturan presiden dan menteri keuangan, yang akan jadi payung hukum gaji terbaru hakim, masih digodok.
Presiden Prabowo Subianto pertama kali berjanji untuk menaikkan gaji hakim pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di gedung MA, Jakarta, 19 Februari 2025. Di hadapan jajaran pimpinan lembaga negara dan anggota Kabinet Merah Putih yang juga menghadiri acara tersebut, Presiden berjanji memperhatikan kesejahteraan hakim. Presiden menyebutkan bahwa dirinya mengetahui masih banyak hakim yang tinggal di rumah kos dan tidak memiliki rumah dinas.
”Saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif, kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim. … Tapi hari ini, saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik. Saya juga dapat laporan banyak hakim kita tidak punya rumah dinas, banyak hakim kita masih kos. Ini tidak boleh terjadi. Ada Menteri Keuangan enggak di sini?” kata Prabowo kala itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/19/52ec7625-f485-42a3-af33-00203bdd2d52_jpg.jpg)
Janji kenaikan gaji hakim tersebut diulang kembali oleh Presiden dalam pidatonya di hadapan ribuan calon hakim baru di gedung MA pada 12 Juni 2025. Dalam pidatonya ini, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji hakim dengan persentase bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Hakim yang paling yunior mendapatkan persentase kenaikan tertinggi.
Kemudian, untuk ketiga kalinya, Presiden menegaskan tentang kenaikan gaji hakim 280 persen itu saat sidang kabinet pada 20 Oktober 2025. Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim dengan persentase tertinggi untuk hakim tingkat pertama sebesar 280 persen.
”Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikin 280 persen. Dan ini akan terus kita pantau. Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita. Bukan kita mau menganakemaskan siapa pun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kasus triliunan,” kata Presiden.
Sebelum pernyataan janji kenaikan gaji hakim berulang dari Presiden tersebut, persisnya pada 7-11 Oktober 2024, hakim sempat menggelar aksi cuti bersama sebagai wujud dari tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/20/30a7f833-883c-4088-8c6e-c252972ae2c3_jpg.jpg)
Meski hakim sudah pernah melakukan aksi cuti bersama dan Presiden Prabowo sudah berulang berjanji menaikkan gaji hakim, hingga kini, kenaikan gaji hakim belum juga terwujud.
Para hakim terus bekerja dalam diam, tanpa letupan berarti walaupun dalam hati bertanya-tanya, kapan kenaikan gaji itu bisa dinikmati. Masalah kenaikan gaji itu menjadi bisik-bisik di antara sesama hakim.
Di akun Instagram @hakim.progresif, terdapat postingan ”Janji 280% sudah diumumkan. Tapi, tidak ada kejelasan hingga hari ini. Kenapa?”. Postingan itu dibuat pada 14 Oktober 2025, dengan caption: ”Keputusan tanpa penjelasan bukanlah keadilan, dan janji tanpa kabar adalah bentuk baru dari pengabaian. Satu kata dari Mahkamah bisa menenangkan ribuan hati, tapi diamnya justru membuat moral gemetar.”
Sebelumnya, persisnya pada 4 Oktober 2025, akun ini juga mengungkapkan keluh kesah yang sama. ”Janji sudah berumur setahun, sabar sudah menua, kini kami minta hanya satu: buktikan bahwa kata Presiden bukan sekadar penghibur keadilan”.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/5379ec7499bf66ef242a5f308b6e565f-IMG_20250102_170838_127.jpg)
Juru bicara MA yang juga hakim agung Yanto, saat dikonfirmasi, mengatakan, hingga Rabu (22/10/2025), belum ada kenaikan gaji hakim seperti dijanjikan oleh Presiden. Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir, apakah peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim sudah ditandatangani oleh presiden ataukah belum.
”Tanya ke Kementerian Keuangan atau Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) tentang hal itu,” kata Yanto.
Dalam webinar bertajuk ”Status dan Kesejahteraan Hakim Perbandingan Indonesia-Italia dan Negara-negara Lain”, akhir September silam, Komisi Yudisial merilis hasil survei tentang kesejahteraan hakim terhadap 567 hakim dari empat lingkungan peradilan (peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer), baik yang berasal dari pengadilan tingkat pertama maupun banding.
Dari survei tersebut, sebanyak 50,57 persen hakim menyatakan, penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup yang layak untuk hakim dan keluarga. Sisanya, sebanyak 49,43 persen menilai penghasilan sudah cukup memadai.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/07/796db40c-d780-4832-b029-2464efde0ee9_jpeg.jpg)
Sementara itu, terkait dengan jaminan kesehatan dan keamanan bagi hakim beserta keluarganya, mayoritas responden/hakim atau sebanyak 53,93 persen menyatakan belum memadai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29,85 persen hakim mengatakan, jaminan kesehatan dan keamanan yang ada saat ini sangat tidak memadai. Hanya 16,31 persen hakim yang menilai jaminan terhadap dua hal tersebut sudah memadai.
KY juga menanyakan kecukupan tunjangan dan fasilitas dinas tambahan yang diterima hakim. Sebanyak 78,8 persen hakim yang disurvei menyatakan bahwa fasilitas tersebut tidak memadai atau tidak cukup jelas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab profesi sebagai hakim. Kondisi itu mengindikasikan bahwa ada kesenjangan antara kebutuhan tugas hakim dengan fasilitas yang disediakan seperti rumah dinas, kendaraan dinas, atau fasilitas pendukung lainnya.
”Juga, kurangnya kejelasan kebijakan mengenai hak atas fasilitas, misalnya janji pembangunan apartemen atau rumah dinas yang tidak terpenuhi bertahun-tahun, menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan. Implikasinya, penurunan motivasi dan penurunan rasa dihargai terutama yang bertugas di wilayah beban kerja tinggi atau kondisi geografis sulit, pelosok atau lingkaran terluar Indonesia,” kata anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Hakim, Sukma Violetta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/05/20/a5b0079b-233a-4b08-ae68-b7096f932c35.jpeg)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim tingkat pertama sebesar Rp 2,785 juta. Adapun tunjangan hakim paling yunior (Golongan III dengan masa kerja nol tahun) di Pengadilan Kelas II adalah Rp 11,9 juta.
Dengan demikian, seorang hakim yang baru masuk menerima penghasilan Rp 14,685 juta. Besaran tunjangan hakim bervariasi tergantung pada kelas pengadilan tempat mengabdi. Misalnya, hakim pada pengadilan kelas 1B mendapatkan tunjungan Rp 14 juta, pengadilan kelas 1A Rp 16,5 juta, dan pengadilan kelas 1A khusus, Rp 19,6 juta.
Sementara itu, hakim tingkat banding memperoleh gaji pokok senilai Rp 4,672 juta dan tunjangan Rp 38 juta. Dengan demikian, berdasarkan PP No 44/2024, besaran gaji dan tunjangan hakim tingkat banding (Golongan IVb dengan masa kerja 20 tahun) adalah Rp 42,67 juta. Ada kenaikan kurang lebih sebesar 38,9 persen dibandingkan pengaturan gaji dan tunjangan pada PP No 94/2012.
Dalam paparannya, Sukma menegaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas hakim menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan independensi hakim. Dengan hak keuangan dan fasilitas yang memadai, hakim-hakim mampu bekerja dengan tenang, jauh dari teror dan intervensi, bahkan dapat mengacuhkan godaan pemberian dari pihak mana pun.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/44276cc0b5ccaf03cadeb7b2f584d361-f5739982_1d53_400c_81db_663cd77ebfda.jpeg)
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kenaikan gaji hakim yang disebutkan Presiden Prabowo berlaku untuk hakim karier dan hakim ad hoc. Namun, payung hukum untuk kenaikan gaji itu masih diproses supaya lebih detail.
”Makanya kan sedang didetailkan itu termasuk jumlahnya, termasuk besarannya, termasuk beban kerja di setiap level,” katanya.
Untuk memperbaiki kesejahteraan hakim ini, menurut rencana, diterbitkan peraturan presiden. Adapun detail besaran pendapatan hakim diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sedang dibahas Menteri Keuangan dan Mahkamah Agung.
Aturan-aturan tersebut diharapkan bisa rampung secepatnya. Dengan demikian, apa yang disampaikan Presiden bisa segera terealisasi.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, nina susiloEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase