Diskualifikasi ini bisa memuluskan kemenangan salah satu kandidat. MK diharapkan memberikan kedudukan hukum bagi pemilih untuk mengajukan sengketa.
01 Des 2024 17:21 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Praktik diskualifikasi terhadap kandidat sehingga menyisakan satu pasangan calon, seperti di Pilkada Banjarbaru 2024, rentan diduplikasi di pilkada selanjutnya. Sebab, cara ini terbukti dapat membuat suara rakyat yang disalurkan kepada kandidat yang didiskualifikasi menjadi tidak sah.
Terlebih jika pilkada itu hanya terdapat dua pasang kandidat dan salah satu pasangan didiskualifikasi, seperti di Pilkada Banjarbaru 2024, dapat memuluskan kandidat lain meraih kemenangan. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memberikan terobosan hukum agar pemilih mendapatkan kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada yang dianggap mengangkangi konstitusi ini.
Hal itu antara lain diungkapkan pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, di Jakarta, Minggu (1/12/2024). Menurut dia, praktik diskualifikasi kandidat menjelang pemungutan suara seperti di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, rentan diduplikasi. Praktik tersebut dinilai bisa menjadi cara baru untuk memuluskan kemenangan salah satu kandidat di pilkada karena kontestasi hanya menyisakan satu pasangan calon.
Dengan cara seperti ini, tahapan pilkada tetap dilanjutkan tanpa mengubah aturan main menjadi pilkada yang diikuti satu pasangan calon. Akibatnya, suara pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah. Dengan demikian, berapa pun suara yang diperoleh pasangan calon yang tak terkena diskualifikasi bakal ditetapkan sebagai pemenang.
Praktik diskualifikasi kandidat menjelang pemungutan suara bahkan membuat kemenangan kandidat lebih mudah dibandingkan dengan kontestasi di pilkada calon tunggal. Sebab, kandidat yang tak memperoleh diskualifikasi tak perlu mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
”Kalau dibiarkan tanpa koreksi, modus diskualifikasi ala Pilkada Banjarbaru akan terus diduplikasi untuk kepentingan membajak kemenangan di pilkada tanpa ada penegakan hukum yang berkeadilan,” ucapnya di Jakarta, Minggu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/02/d162eb51-796d-44d7-8cf6-01271ed68669_jpg.jpg)
Pilkada Banjarbaru pada awalnya diikuti oleh dua pasangan calon. Namun, di tengah masa kampanye, tepatnya 31 Oktober, KPU Banjarbaru mendiskualifikasi pencalonan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Akibatnya, Pilkada Banjarbaru hanya menyisakan satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, yang diusung oleh 13 partai politik.
KPU Banjarbaru pun tetap melanjutkan tahapan pilkada dengan desain surat suara dua pasangan calon. KPU RI berdalih, surat suara tidak bisa dicetak ulang karena diskualifikasi terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara sehingga surat suara sudah dicetak. Namun, suara yang diberikan kepada kandidat yang didiskualifikasi dianggap tidak sah.
Padahal, berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, Lisa-Wartono hanya mendapatkan 36.113 suara atau setara 31,4 persen dari total 114.920 suara. Sementara suara tidak sah yang di antaranya karena pemilih mencoblos Aditya-Said mencapai 78.807 suara atau 68,7 persen.
Menurut Titi, KPU tidak bisa langsung menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang pilkada.
Menurut Titi, KPU tidak bisa langsung menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang pilkada. Hal ini lantaran proses pilkada di daerah diikuti satu pasangan calon harus menggunakan mekanisme pilkada calon tunggal. Surat suara untuk pemilih harus mengacu pada desain surat suara untuk pilkada di daerah calon tunggal. Begitu pula syarat kemenangan kandidat harus memperoleh suara di atas 50 persen.
”Kalaupun sekadar mengandalkan Peraturan atau Keputusan KPU, pengaturan tersebut rentan dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada dan putusan MK,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/13/91b058bc-6dd5-4382-9cef-2fe19149daef_jpg.jpg)
Titi melanjutkan, sengketa perselisihan hasil pilkada ke MK bisa menjadi salah satu jalan untuk memberikan keadilan bagi pemilih. Pihak-pihak seperti pasangan calon yang didiskualifikasi ataupun pemantau Pilkada Banjarbaru yang terakreditasi semestinya mengajukan sengketa hasil ke MK.
Seandainya para pihak yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) tidak mengajukan gugatan, ia mendorong pemilih di Pilkada Banjarbaru untuk mengajukan sengketa. Dengan catatan, MK membuat terobosan hukum dengan memberikan legal standing kepada pemilih untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru.
Apalagi, MK beberapa kali melakukan progresivitas hukum dengan menerabas prosedur formil yang ada. Salah satunya, mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua 2020 meski pengajuannya melebihi batas waktu yang ditentukan. Sebab, ada kondisi hukum luar biasa yang membuat MK tidak bisa memberlakukan tata cara dan prosedur normal.
”Preseden tersebut mestinya bisa direplikasi oleh MK dalam bentuk yang berbeda dalam rangka menyelamatkan konstitusionalitas Pilkada Banjarbaru,” ucap Titi.
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, pihak yang dapat menjadi pemohon merupakan pasangan calon kepala daerah. Sementara jika pilkada diikuti satu pasangan calon, pemohon dapat berasal dari pemantau pilkada yang terakreditasi di KPU.
”Sebenarnya ada opsi lain yang lebih sederhana, yakni KPU Banjarbaru atau KPU RI mengambil alih dan menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru dimenangkan oleh pilihan yang tidak setuju calon tunggal. Pilkada kemudian diulang pada tahun depan dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon,” kata Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/967a6ab1-b59f-4593-a107-e047a368b00e_jpg.jpg)
Sementara itu, sinyal untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru ke MK datang dari Denny Indrayana. Advokat sekaligus guru besar hukum tata negara itu akan mewakili pemilih yang suaranya dinyatakan tidak sah oleh KPU Banjarbaru.
Ia bersama tim Banjarbaru Haram Manyarah (Banjarbaru Hanyar) bahkan telah membuka posko pengaduan terkait permasalahan Pilkada Banjarbaru. Hingga Minggu pagi, sudah ada sejumlah pemilih yang mendaftarkan diri ke posko yang dibuka di sejumlah lokasi sejak 29 November hingga 9 Desember nantinya.
”Intinya, kami menyelamatkan suara masyarakat, suara pemilih yang sekarang dirampas secara inkonstitusional,” kata Denny saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Denny pun berharap MK memberikan legal standing bagi masyarakat pemilih.
Menurut dia, KPU tidak memberikan ruang bagi pelaksanaan pilkada calon tunggal. Padahal, pilkada dengan satu pasangan calon seharusnya dilakukan dengan format pilkada calon tunggal. Pilihan masyarakat dengan mencoblos Aditya-Said yang dianggap tidak sah sejatinya merupakan esensi dari penolakan terhadap calon tunggal.
Sebagai advokat yang sudah sering kali beracara ke MK, Denny menyadari bahwa ada kesulitan dalam hal legal standing. Sebab, undang-undang dan peraturan MK tidak memberikan ruang bagi pemilih agar memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada.
Denny pun berharap MK memberikan legal standing bagi masyarakat pemilih, utamanya mewakili pemilih yang suaranya dianggap tidak sah, untuk mempersoalkan hasil akhir Pilkada Banjarbaru ke MK. Apalagi, pelaksanaan Pilkada Banjarbaru melanggar putusan MK soal pilkada calon tunggal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/11/e4c1cb7e-a7b2-4ee9-a9cf-e7ee46351ab7_jpg.jpg)
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan, saat ini tahapan Pilkada Banjarbaru tetap berjalan sesuai jadwal. Jajaran KPU Banjarbaru sedang melaksanakan tahap rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
”KPU menghormati masyarakat yang hendak mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK karena itu adalah hak hukum yang dijamin Undang-Undang Pilkada,” katanya.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
Madina Nusrat