Praperadilan Hasto Versus KPK, Penetapan Tersangka Diklaim Tak Sesuai Putusan MK

Hakim tunggal Djuyamto memberikan waktu kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon untuk menjawab gugatan Hasto Kristiyanto.

05 Feb 2025 15:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Hasto sebagai pemohon, lewat kuasa hukumnya, menyoroti banyaknya aspek kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK sebagai penyidik, termasuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Djuyamto, dengan agenda pemanggilan para pihak. Meski tak hadir secara langsung, Hasto mengirimkan kuasa hukumnya; yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail. Tim hukum KPK pun tampak hadir setelah sempat tak hadir saat sidang perdana praperadilan pada Selasa (21/1/2025).

Secara bergantian, kuasa hukum Hasto memaparkan delapan ketidaksesuaian di balik penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. Hal ini termasuk dugaan politisasi hukum karena Hasto, sebelum jadi tersangka, getol mengkritik kebijakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ronny Talapessy, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Quote

Ini merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUU- XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan tersangka, yakni pemeriksaan terhadap saksi atau calon tersangka.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (tengah) dan jajaran memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Adapun putusan MK tersebut berisi, proses penetapan tersangka dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka membutuhkan bukti permulaan, yakni sebanyak dua alat bukti. Selain itu, penyidik juga perlu memeriksa calon tersangka.

”Ini merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUU- XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan tersangka, yakni pemeriksaan terhadap saksi atau calon tersangka,” kata Ronny.

Sejak ditetapkan tersangka pada 24 Desember 2024, Hasto, menurut Ronny, belum pernah memberikan keterangan apapun. Hasto ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yakni suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dikawal polisi menuju kendaraannya saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam. KPK juga tidak menahan Hasto meski berstatus tersangka. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Lalu, Ronny melanjutkan, penetapan tersangka Hasto melewatkan tahap penyelidikan, sebab penyidik tidak boleh menemukan tersangka sebelum ada bukti. Lagi pula, penersangkaan Hasto dinilai kuasa hukum tidak logis karena mengandung kontradiksi. Mereka mempertanyakan bagaimana Hasto ikut terlibat suap dan pada saat bersamaan merintangi proses penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, sebanyak tiga tersangka—kecuali Harun Masiku—yakni bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDI-P, Saeful Bahri telah menerima vonis hakim dan menjadi terpidana. Oleh karena itu, penyidikan atas dua perkara terhadap Hastro justru menciptakan ketidakadilan baru dan ketidakpastian hukum terhadap para terpidana.

Penetapan tersangka Hasto, Ronny menuturkan, tidak didukung dua alat bukti permulaan yang cukup. KPK justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkrah atau menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hakim Tunggal Djuyamto (kiri) dan pihak termohon, KPK saat sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Penerbitan dua surat perintah penyidikan sebagai dasar penetapan tersangka Hasto berpotensi nebis in idem yang merupakan kesalahan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Larangan itu bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan dan persidangan ulang atas perkara yang sama terhadap dirinya, menghindari pemeriksaan berulang atas perkara yang dapat menimbulkan putusan yang berbeda/disparitas dalam penjatuhan putusan, serta dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam pemeriksaan perkara pidana.

Di sisi lain, KPK dinilai menyita barang milik Hasto Kristiyanto dengan cara yang sewenang-wenang dan melanggar KUHAP karena tidak sesuai prosedur. Sebab, KPK menyita barang milik Hasto dengan cara menyamar, memanipulasi, merampas, dan memeriksa tanpa izin.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus suap dan buron Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK didampingi pengacara dari PDI-P.

Adapun penggeledahan dan penyitaan barang milik Hasto dilakukan melalui staf pribadi Hasto, Kusnadi, pada 10 Juni 2024. Kusnadi tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi/tersangka tindak pidana lainnya.

Namun, saat Hasto diperiksa, penyidik KPK mendatangi Kusnadi dengan cara menyamar dan berbohong seolah Kusnadi dipanggil oleh ”Bapak”. Sebutan ”Bapak” bagi Kusnadi merujuk pada Hasto Kristiyanto. Kusnadi pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK.

”Faktanya Hasto tidak pernah memanggil Kusnadi. Dan, Kusnadi langsung ditanya dan dimintai keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik Hasto dan Kusnadi,” lanjut jajaran kuasa hukum Hasto.

Terakhir, barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dinilai tidak ada hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasto. Oleh karena itu, penyitaan bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP. Barang bukti itu seperti handphone, buku tulis, laptop, kuitansi pembayaran operasional PDI-P, buku tabungan, kartu eksekutif apartemen, perekam suara, hingga dompet yang berisi kartu-kartu.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam. KPK juga tidak menahan Hasto meski berstatus tersangka. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Tuntutan

Saat membacakan tuntutannya, Maqdir Ismail memaparkan sembilan poin kepada hakim. Poin dimaksud, antara lain, mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagai perbuatan sewenang-wenang, membatalkan surat perintah penyidikan, dan membatalkan penyidikan.

Selain itu, meminta termohon mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap pemohon, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, menyatakan barang bukti yang dikumpulkan termohon tidak sah, memulihkan segala hak hukum pemohon, dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.

Hakim tunggal Djuyamto pun memberikan waktu kepada pihak KPK sebagai termohon untuk menjawab gugatan Hasto Kristiyanto. Namun, KPK sempat keberatan karena gugatan Hasto memiliki sejumlah perbaikan sehingga membutuh waktu lebih dalam menyusun jawaban.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir memenuhi pemeriksaan dirinya sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah pemanggilan ketiga oleh KPK. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Namun, Djuyamto berpandangan, proses hukum harus terus berjalan sehingga KPK wajib menyusun jawaban. Meski begitu, hakim memberi waktu tambahan untuk KPK untuk menyusun jawaban hingga sidang berikutnya yakni pukul 11.00 WIB, Kamis (5/2/2025). Ada waktu tambahan selama dua jam karena sidang seharusnya dilanjutkan pukul 09.00 WIB, Kamis.

”Setelah jawaban termohon besok, masing-masing kami beri kesempatan. Dua kali sidang pembuktian pemohon, dua kali sidang pembuktian termohon,” kata Djuyamto.

Sidang pembuktian Hasto bakal digelar Kamis, tepat setelah KPK memaparkan jawabannya. Saat itu tiba, kuasa hukum Hasto harus membuktikan secara tertulis gugatannya. Sementara Jumat (6/2/2025), sidang dilanjutkan dengan pembuktian saksi/ahli dari pihak pemohon.

Pembuktian secara tertulis oleh termohon/KPK dimulai pada Senin (10/2/2025) pukul 09.00 WIB. Keesokan harinya, Selasa (11/2/2025) dilanjutkan dengan pembuktian saksi/ahli dari pihak termohon. Pada Rabu (12/2/2025), hakim akan memberikan kesimpulan dan Kamis (13/2/2025) dilanjutkan dengan sidang putusan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono