Hal ini ditekankan karena ada tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi.
31 Agt 2025 20:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia akan mengambil langkah tegas dan terukur terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dalam aksi demonstrasi. Penyampaian pendapat diharapkan tidak mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025), mengintruksikan agar Kepolisian Negara RI (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap solid. Kedua institusi diminta bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam melaksanakan tugas untuk mencapai keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Presiden, lanjut Sjafrie, juga menugaskan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto agar tidak ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dalam aksi demonstrasi. Hal ini ditekankan karena ada tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi.
Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/31/a1630f189ca8d995356f7fe06d2b24b6-FullSizeRender.jpeg)
Oleh karena itu, TNI/Polri diminta tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan dan penjarahan. Pendemo yang masuk dalam wilayah pribadi maupun institusi negara harus ditindak karena dikhawatirkan berdampak pada keselamatan masyarakat.
”Polri dan TNI akan bersikap tegas terhadap semua hal yang bisa mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sjafrie dalam konferensi pers di Kantor Presiden sesuai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.
Lebih jauh, kata Sjafrie, Presiden menugaskan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk terus memantau situasi intelijen. BIN juga diminta melaporkan kepada Presiden pada kesempatan pertama apabila terjadi dinamika di lapangan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditugaskan untuk terus berkoordinasi dengan pemerintahan di daerah. Mendagri harus mengikuti secara cermat perkembangan ekonomi yang dibutuhkan rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/57a776f2e38d144a31ac764dab43a052-20250829BAH6.jpg)
Adapun Listyo mengatakan, arahan Presiden Prabowo soal tindakan tegas dan terukur sudah jelas. Prosedur standar operasi (SOP) untuk melakukan tindakan tegas dan terukur itu sudah diatur dan akan dilaksanakan sesuai aturan.
”Yang jelas, kan, SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ujar Listyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan, negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat.
Pemerintah juga telah memeriksa aparat kepolisian yang menyebabkan Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, meninggal. Pemeriksaan diminta dilakukan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik.
Selain itu, Presiden juga mengimbau agar penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Demonstrasi diharapkan tidak berujung pada tindakan-tindakan yang bersifat anarkistis, distabilisasi negara merusak fasilitas umum, instansi publik, dan rumah pribadi; bahkan menimbulkan korban jiwa. Tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran hukum sehingga akan ditindak oleh aparat.
”Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” tutur Prabowo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/31/1633f1de-460e-4ef0-ad9d-6b4a9d33f168_jpg.jpg)
Meskipun demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum dan melawan hukum. Presiden bahkan mengidentifikasi ada tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme.
Oleh karena itu, Prabowo memerintahkan Kepolisian Negara RI dan TNI untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum. Tindakan seperti penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum ataupun sentra-sentra ekonomi harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
”Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi yang murni dan tuntutan yang baik dan dengan damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” kata Presiden.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul