Presiden Prabowo Instruksikan TNI dan Polri Tindak Tegas Unjuk Rasa Anarkistis

Instruksi diambil setelah mempertimbangkan eskalasi unjuk rasa selama dua hari terakhir di berbagai daerah. Tak sedikit di antaranya yang berujung anarkistis.

30 Agt 2025 17:39 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindak tegas pelaku unjuk rasa yang berperilaku anarkistis. Sederet perusakan yang terjadi disebut tak sesuai peraturan perundang-undangan dan mengganggu masyarakat lainnya. Bahkan, pembubaran aksi bisa dilakukan apabila unjuk rasa nantinya berujung pada tindak-tindak perusakan.

Pernyataan itu disampaikan Listyo setelah memenuhi panggilan dari Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadi Presiden, kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Ia dipanggil untuk membahas situasi terkini bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan sejumlah menteri.

”Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkistis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Listyo kepada wartawan, seusai menerima arahan dari Presiden.

Portrait Listyo Sigit Prabowo Kapolri KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-1-2025

Langkah semacam itu, jelas Listyo, diambil setelah mempertimbangkan eskalasi unjuk rasa yang terjadi selama dua hari terakhir di berbagai daerah. Pasalnya, aksi-aksi itu seolah berujung menjadi tindakan anarkistis. Beragam tindakan anarkistis itu terlihat dari peristiwa pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan markas aparat, dan lain-lain.

Ihwal keteraturan unjuk rasa, Listyo menyinggung soal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pihaknya sepakat, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang mesti dipenuhi.

Namun, sebut dia, hak itu mesti disertai kesadaran untuk ikut menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Jangan sampai mengarah ke tindakan-tindakan pidana. Apalagi jika menimbulkan ketakutan dan mengganggu kepentingan masyarakat.

”Tadi sudah saya sampaikan, sepanjang dilaksanakan dengan damai dan tertib, maka Polri, petugas keamanan, wajib mengamankan. Karena, itu hak dari seluruh masyarakat. Kecuali, apabila aksi demonya tidak sesuai ketentuan yang ada. Tentunya kita boleh membubarkan,” kata Listyo. 

Aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta berujung ricuh, Jumat (29/8/2025) malam. Polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa mahasiswa di jalan protokol Jenderal Sudirman.

Hal senada diutarakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang turut mendampingi Listyo. Ia mengimbau agar segenap masyarakat ikut menciptakan rasa aman dan damai di seluruh wilayah Indonesia. Sebisa mungkin, ia meminta masyarakat menghindari upaya-upaya provokasi dari pihak-pihak lain. 

”Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab dan akan merugikan kita sendiri, dan masyarakat. Masalah yang ada mari kita selesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agus. 

Rentetan aksi unjuk rasa terjadi di berbagai daerah, sejak Senin (25/8/2025). Aksi-aksi unjuk rasa itu sering berakhir ricuh setelah para pengunjuk rasa mengalami represivitas aparat. Tindakan represif itu lantas memicu munculnya perbincangan publik yang mendesak Listyo mundur dari jabatannya. Isu itu marak dibahas pada berbagai platform media sosial. 

”Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” ucap Listyo menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu tersebut.

Massa aksi membobol gerbang dan menerobos masuk kompleks DPR, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Mereka menuntut keadilan atas tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
29-08-2025

Kasus tewasnya Affan

Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan perkembangan akan kasus tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob ketika terjadi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Ia telah meminta jajarannya untuk melaksanakan penanganan kasus secara cepat dan maraton. Dengan demikian, perkembangan kasus bisa sesegera mungkin dilaporkan ke masyarakat. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim menyebut, terdapat tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis, yang akhirnya melindas Affan. Sejak Jumat (29/8/2025), pemeriksaan dan pendalaman dilakukan kepada para pelaku. Dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua personel duduk di bagian depan, sedangkan lima lainnya di belakang.

Hasil gelar perkara awal juga membawa kesimpulan bahwa tujuh orang anggota Brimob itu dipastikan terbukti melnggar kode etik profesi kepolisian. Alhasil, Divisi Propam Polri menahan mereka selama 20 hari mendatang, hingga 17 September 2025. 

”Kemarin, Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik. Dan, tidak menutup kemungkinan juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” kata Listyo. 

Pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) mengikuti aksi solidaritas di simpang Condong Catur, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (29/8/2025). Aksi itu sebagai wujud duka atas tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan Brimob saat berlangsung unjuk rasa di Jakarta, sehari sebelumnya. Demonstran menuntut Kepolisian mengusut tuntas dan memberi hukuman berat kepada oknum polisi yang terlibat dalam insiden itu.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
29-08-2205

Di sisi lain, Listyo juga membuka ruang agar pengusutan kasus itu berlangsung secara transparan. Untuk itu, ia mempersilakan Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut serta mengikuti proses hukum yang tengah berjalan itu. 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam tindakan aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya Affan. Ia mendorong agar kasus itu diusut tuntas sehingga tidak terjadi impunitas atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku. 

Perhatian serius juga diberikan Anis dan lembaganya terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan wilayah-wilayah lainnya, sejak 25 Agustus 2025. Ia mendesak agar aparat keamanan bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, serta mengedepankan nilai-nilai HAM. Beberapa bentuknya antara lain tidak melakukan tindakan represif selama pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan memedomani prinsip-prinsip HAM. 

”Komnas HAM mendorong seluruh pihak mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakan pengambilan kebijakan. Komnas HAM juga akan melanjutkan proses pemantauan sesuai mandat dan fungsi pemantauan Komnas HAM,” kata Anis lewat keterangannya yang disampaikan melalui video rekaman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra