Untuk pertama kalinya Presiden Korea Selatan dicekal. Sebelum pencekalan, Yoon Suk Yeol didesak mundur dan kekuasaannya dilucuti.
09 Des 2024 19:42 WIB · Internasional
SEOUL, SENIN — Korea Selatan sudah sering memenjarakan presiden dan mantan presidennya. Namun, baru Presiden Yoon Suk Yeol yang dilarang bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu menambah keterpurukan nasib Yoon selepas pengumuman darurat militer. Kekebalan hukum sebagai presiden tidak berlaku.
Kementerian Kehakiman Korsel mengumumkan pencekalan Yoon pada Senin (9/12/2024). Pencekalan atas permintaan Kantor Penyelidikan Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) Korsel. ”Kami telah melarang Yoon melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kepala CIO Oh Dong-woon.
CIO dan sejumlah lembaga penegak hukum memang sedang menyelidiki Yoon. Tuduhannya termasuk pengkhianatan. Konstitusi Korsel menetapkan, kekebalan hukum bagi presiden tidak berlaku jika kasusnya soal pengkhianatan.
Meski Yoon diselidiki dan dicekal, sejumlah pengamat tidak yakin polisi akan menahan Yoon dengan paksa dan menggeledah kantornya. Sebab, ada potensi bentrokan penyidik dengan pasukan pengamanan presiden.
Yoon telah meminta maaf atas upaya darurat militer yang gagal. Ia juga menyerahkan nasib politik dan hukumnya kepada Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa. Sejauh ini, Yoon hanya minta maaf dan menolak mundur.
Pejabat di Kementerian Kehakiman Korsel Bae Sang-up kepada parlemen mengatakan, pihaknya melarang Yoon meninggalkan Korsel. Hal itu menyusul permintaan dari polisi, jaksa penuntut, dan badan antikorupsi.
Lembaga-lembaga sedang memperluas penyelidikan Yoon dan sejumlah pejabat lain. Penyelidikan dipicu penetapan darurat militer oleh Yoon pada Selasa pekan lalu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/09/9fa5db92ac5efea2f72ee60fa899b6f6-AFP_36PW8YY.jpg)
CIO dibentuk pada 2021 dengan sasaran, antara lain, presiden, perdana menteri, serta keluarga mereka. Namun, CIO tidak berwenang membawa hasil penyelidikan dan keluarganya ke pengadilan. CIO harus menyerahkan hasil penyelidikan ke kejaksaan lalu jaksa membawa ke pengadilan.
Kementerian Pertahanan Korsel menyatakan, Yoon secara hukum masih menjadi panglima tertinggi. Namun, di kalangan perwira militer senior terdapat perbedaan pendapat terhadap Yoon dan kemampuannya bertahan di kekuasaan.
Partai oposisi utama, Partai Demokrat, telah menyerukan agar Yoon dilucuti wewenangnya atas militer. Partai Demokrat juga menuntut penangkapan Yoon dan para pejabat militer yang terlibat dalam darurat militer yang gagal.
Oposisi menuntut Yoon harus dimakzulkan, mengundurkan diri, atau menghadapi tuntutan hukum. Oposisi berencana untuk mengajukan rancangan mosi pemakzulan lainnya, Sabtu mendatang. Pekan lalu, mosi itu gagal dibahas setelah PPP memboikot sidang parlemen
Sementara Komandan Pasukan Khusus Korsel, Kelompok Misi Khusus ke-707, Kim Hyun-tae, yang menyerbu parlemen Korsel mengaku mendapat perintah untuk menghalangi anggota parlemen memasuki ruang sidang parlemen guna mencegah pemungutan suara untuk mencabut darurat militer.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/05/bd8aa4e12d9963f19275929e5fef2961-TOPSHOT_SKOREA_POLITICS_CONFLICT_125914487.jpg)
Dia mengaku bertanggung jawab penuh atas serangan pasukannya ke parlemen. Namun, itu dilakukannya atas perintah menhan. Kim mengajukan diri untuk mundur.
”Kami semua adalah korban yang dimanfaatkan oleh Menhan Kim Yong-hyun. Satu-satunya kesalahan pasukan yang menyerbu parlemen itu adalah mengikuti perintah komandan mereka,” ujarnya.
Lee Yang-soo, pimpinan satuan tugas yang dibentuk oleh PPP untuk menangani pengunduran diri Yoon, mengatakan, timnya akan mempertimbangkan semua opsi dan waktu untuk pengunduran diri presiden lebih awal ”tanpa batasan apa pun”.
Ketua PPP Han Dong-hoon mengatakan, Yoon akan dikecualikan dari urusan luar negeri dan urusan negara lainnya. Sebagai penggantinya, Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo yang akan mengelola urusan pemerintahan.
”Kami akan mendorong Yoon untuk turun dari jabatannya lebih awal dan tertib dengan cara yang meminimalkan kebingungan masyarakat,” kata Han. Namun, dia tidak mengatakan kapan itu akan terjadi. Para kritikus menilai Han mungkin ingin mengulur waktu untuk membantu partainya memulihkan kepercayaan publik.
Guru Besar di Sekolah Hukum Universitas Korea Chang Young-soo mengatakan, presiden dapat mendelegasikan kewenangan kepada PM, terutama kendalinya atas militer.
Namun, ada perdebatan mengenai apakah PM memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kepala negara dalam masalah diplomatik. ”Selain itu, tidak seperti wakil presiden di AS, PM Korsel tidak dipilih. Ini berarti legitimasi demokrasinya lemah,” ujarnya. (REUTERS/AP)
Penulis:
Luki AuliaEditor:
kris madaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase