Presiden Akhiri 5 Tahun Perjuangan 2 Guru Luwu Utara dengan Rehabilitasi

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, mengakhiri perjuangan lima tahun mereka melawan kriminalisasi dan memulihkan nama baik.

13 Nov 2025 09:16 WIB · Politik & Hukum

BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN/KRIS

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi dari masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, langkah Presiden ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan secara berjenjang dari daerah hingga ke tingkat pusat. Pada mulanya, aspirasi mengenai kedua guru tersebut diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulsel kemudian diteruskan ke DPR.

Dari situ, aspirasi disampaikan kepada pemerintah hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. ”Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri penyerahan dokumen rehabilitasi bagi dua guru Luwu Utara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Penyerahan ini menandai pemulihan nama baik serta hak-hak kedua pendidik setelah lima tahun memperjuangkan keadilan.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi mengembalikan nama baik, kehormatan, dan semua hak profesional para guru yang terimbas persoalan hukum. Dalam konteks hukum nasional, rehabilitasi presiden memang berdampak langsung terhadap pemulihan martabat seseorang, termasuk menghapus stigma sosial dan mengembalikan hak-hak administratif yang hilang akibat proses hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antarberbagai pihak selama satu pekan terakhir. Proses ini diawali dari permohonan resmi yang masuk dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif.

Quote

Keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antarberbagai pihak selama satu pekan terakhir.

”Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR melalui Bapak Wakil Ketua DPR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama satu minggu terakhir, pemerintah melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada Presiden untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Hingga akhirnya, Presiden memutuskan untuk menggunakan haknya memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara itu.

Para guru penerima rehabilitasi berbincang dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Sebagai penghargaan

Menurut Prasetyo, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Keputusan tersebut juga diharapkan membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi dunia pendidikan di Indonesia.

”Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” katanya.

Seusai menerima surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma, kedua guru tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam. Bagi mereka, keputusan ini bukan sekadar pemulihan nama baik, melainkan juga penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan.

”Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Rasnal (keempat dari kiri), dan Abdul Muis (kedua dari kiri), menghadiri Rapat Dengar Pendapat atas kasus yang dialami di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025). Keduanya dipenjara, hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMAN 3 Luwu Utara, mengatakan, perjalanan yang ditempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal yang mudah. Perjalanan dari awal hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden dinilai sangat melelahkan.

”Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam seusai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.

Quote

Rasnal juga menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak lagi menimpa para pendidik di Tanah Air.

”Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ujar Rasnal.

Rasnal juga menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak lagi menimpa para pendidik di Tanah Air. Ia berharap keputusan Presiden Prabowo dapat menjadi momentum bagi perlindungan terhadap profesi guru.

”Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Suasana Rapat Dengar Pendapat atas kasus dua guru yang dikriminalisasi di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025). Rasnal dan Abdul Muis, keduanya dipenjara, hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Sebelumnya, kedua guru ini melalui perjalanan panjang mencari keadilan. Rasnal (58) dan Abdul Muis (59), yang sebelumnya mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dipidana dan dipecat setelah dituduh merugikan negara terkait iuran komite sekolah sebesar Rp 20.000 per siswa yang sebenarnya telah disetujui melalui rapat besar sekolah.

Keduanya berupaya memperjuangkan nasib guru honorer yang tidak menerima gaji sejak 2017. Dalam rapat bersama komite sekolah, diputuskan iuran Rp 20.000 per siswa per bulan untuk menutupi kebutuhan pembayaran guru honorer, yang kala itu tidak bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mekanisme ini berjalan selama lebih dari tiga tahun tanpa protes dari orangtua.

Namun, pada 2020, laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) membuat keduanya diproses secara hukum. Meski berkas penyidikan berkali-kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak ada unsur pidana, kasus tetap dilanjutkan hingga Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara pada Oktober 2023. Rasnal menjalani hukuman 8 bulan, sementara Abdul Muis kurang dari 7 bulan.

”Kami ini tidak mencuri. Uang komite itu untuk guru honorer yang tidak mendapat gaji. Semua dilakukan terbuka. Kenapa kami kayak lebih rendah dari binatang?” ujar Rasnal dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan