PDI-P tak sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto soal memberi pengampunan koruptor yang kembalikan uang hasil curian. Habiburokhman: maksudnya pemulihan aset.
19 Des 2024 18:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Ada perbedaan pandangan di antara anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan memberikan pengampunan kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi dari rakyat. Bagi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, hal itu tidaklah tepat. Sebagai negara hukum, koruptor harus tetap dihukum agar ada efek jera.
Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan para mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) lalu, secara terbuka memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Namun, mereka harus terlebih dahulu mengembalikan uang hasil curiannya kepada negara.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P), Nasyirul Falah Amru, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024), mengatakan, koruptor tetaplah koruptor. Koruptor harus dihukum sesuai dengan aturan hukum Indonesia. Persoalan koruptor tersebut sudah mengembalikan uang hasil curiannya, itu memang sudah kewajibannya.
Negara kita adalah negara hukum. Ya, yang korupsi, kan, dia harus mengembalikan uang (yang dicuri) dulu. Jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut
"Paling utama, kan, negara kita adalah negara hukum. Ya, yang korupsi, kan, dia harus mengembalikan uang (yang dicuri) dulu. Jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut," ujar Falah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/31/59214bde-8e00-4ca8-932c-ac04c7774314.jpg)
Intinya, lanjut Falah, koruptor tetap harus dihukum dan mengembalikan uang yang dicuri, bukan sekedar dikasih amnesti langsung dan mengembalikan uang hasil curian tersebut. Sebab, jika koruptor langsung diberikan pengampunan setelah mengembalikan uang hasil curiannya, maka itu tidak akan memberikan efek jera bagi mereka. Bahkan, para koruptor kelak bisa menyepelekan hukum di Indonesia.
"Ya, pastinya harus diberikan efek jera. Karena itu, harus dihukum yang setimpal," tegas Falah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menduga, yang dimaksud Presiden Prabowo adalah berkaitan dengan pemulihan aset (asset recovery). Prabowo, menurutnya, ingin menyampaikan bahwa tujuan utama dalam pemberantasan korupsi pada akhirnya berujung pada optimalisasi asset recovery.
Ia menyebut, dahulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dipuji karena banyak mengungkap tindak pidana korupsi tetapi barang bukti hasil curiannya sedikit, sekitar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Pemulihan asetnya pun dipertanyakan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/12/20200112-ARS-Jiwasraya-korupsi-mumed_1578817026_png.png)
Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal-awal juga dipuji karena mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara ratusan triliun, seperti kasus Jiwasraya dan kasus timah. Namun, ketika persidangannya digelar, masyarakat juga mempertanyakan soal pengembalian kekayaan negara yang telah dicurinya.
"Nah, padahal, keinginan kita, masyarakat, publik adalah bagaimana kerugian keuangan negara pengembaliannya semakin maksimal. Itu yang disampaikan oleh Pak Prabowo," tutur Habiburokhman.
Jadi jangan dipelintir, jangan di-framing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor, nggak mungkin lah
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/24/5b9420fa-fc18-44fb-afb4-9125898664ff.jpg)
Ia meyakini, tujuan Presiden Prabowo bukanlah dalam konteks akan membebaskan para koruptor begitu saja. Namun, jika ada orang yang melakukan tindak pidana, lalu orang tersebut kooperatif dan mengakui kesalahannya, sekaligus mengembalikan hasil kejahatan, tentu itu akan menjadi hal yang meringankan hukumannya.
"Itu adalah hal yang yang teoritis sekali dalam hukum pidana. Jadi jangan dipelintir, jangan di-framing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor, nggak mungkin lah," tegasnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
suhartonoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .