Mengacu catatan Kontras, dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo terjadi 136 kasus kekerasan yang melibatkan polisi dan 12 kasus melibatkan prajurit TNI.
30 Jan 2025 11:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri rapat pimpinan TNI dan Polri di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Pada acara tersebut, Kepala Negara akan memberikan pengarahan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana melalui keterangan tertulis, menjelaskan, agenda dimaksud bakal diselenggarakan di Hotel The Tribrata, Jakarta. ”Bapak Presiden Prabowo akan memberikan pengarahan di acara Rapim TNI dan Polri tahun 2025,” kata Yusuf. Namun, ia tidak merinci materi yang akan disampaikan oleh Presiden.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, sejumlah persoalan terkait kinerja lembaga TNI dan Polri masih menjadi pekerjaan rumah. Salah satu persoalan mengenai kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat.
Polri berkomitmen terus meningkatkan integritas dan pelayanannya secara prosedural dan profesional dengan melakukan evaluasi berkala guna meningkatkan kinerja Polri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/23/34a6da03-f24b-4fc7-9569-3f4c6eea45ea_jpg.jpg)
Memasuki tiga bulan pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kinerja di bidang penegakan hukum yang terkait dengan kedua lembaga tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi. Mengacu hasil survei Kompas pada 4-10 Januari 2025 lalu, tingkat kepuasan di bidang hukum adalah 72,1 persen. Angka itu jauh di bawah tingkat kepuasan di bidang politik dan keamanan yang mencapai 85,8 persen dan kesejahteraan sosial 83,7 persen.
Di bidang hukum, aspek yang paling diapresiasi masyarakat adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (76,5 persen) dan penuntasan kasus hukum (71,8 persen). Sementara itu, beberapa hal masih menjadi pekerjaan rumah, salah satunya penuntasan kasus-kasus kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat (68,9 persen).
Mengacu laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), selama 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran yang dimulai 20 Oktober 2024 lalu tercatat telah terjadi 136 kasus kekerasan oleh polisi dan 12 kasus yang melibatkan prajurit TNI.
Beberapa di antaranya pun menjadi perhatian publik, misalnya, kasus tewasnya Afif Maulana dan penembakan siswa sekolah menengah kejuruan di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan polisi. Selain itu, ada pula penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, oleh prajurit TNI Angkatan Laut, serta penyerangan warga Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh tentara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/15b74ca4-d138-4655-9bbb-1cd11362e669_jpg.jpg)
Berbagai kejadian tersebut menambah deretan kasus dugaan pelanggaran HAM oleh aparat yang terjadi tahun sebelumnya. Selama November 2023-Oktober 2024, Kontras mencatat 64 peristiwa kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Dari total 64 kasus itu, terdapat 37 penganiayaan, 11 penyiksaan, dan sembilan intimidasi. Sejumlah peristiwa tersebut pun mengakibatkan 18 orang tewas dan 75 orang terluka.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya, dalam siaran pers, 20 Januari 2025, mengatakan, catatan itu semestinya menjadi perhatian bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada langkah penyelesaian yang berkeadilan terhadap peristiwa-peristiwa tersebut.
”Kultur kekerasan di tubuh kepolisian bahkan TNI justru terlihat semakin mendarah daging. Selain itu, masih minimnya akuntabilitas dan proses penyelesaian kasus telah mengakibatkan kedua institusi itu terus melanggengkan impunitas,” kata Dimas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/5580af22-513a-4d7c-881c-85f058c54d5e_jpg.jpg)
Menurut dia, praktik kekerasan oleh aparat yang terjadi di masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran ini menunjukkan belum ada keseriusan dalam perbaikan penegakan hukum. Praktik tersebut masih terus dilakukan walaupun itu bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai instrumen HAM internasional yang berkaitan dengan hak warga untuk bebas dari penyiksaan.
Selain itu, kata Dimas, penyelesaian kasus kekerasan yang melibatkan TNI, khususnya, selama ini juga tidak bisa optimal lantaran masih menggunakan mekanisme peradilan militer. Berkaca dari pengalaman selama ini, peradilan militer cenderung menjatuhkan hukuman yang ringan, tidak menjamin prinsip fair trial atau peradilan yang adil, independensi, dan imparsialitas peradilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/10/8b00ed11-1264-481b-80fe-b97c15253e05_jpg.jpg)
”Minimnya pengawasan dalam mempraktikkan kewenangan dan arogansi aparat, baik kepolisian maupun TNI, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bagi pemerintahan yang sedang berjalan saat ini guna mendorong percepatan penanganan kasus yang lebih berkeadilan dan berperspektif HAM,” ujar Dimas.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengakui, dinamika dan harapan publik terhadap kepolisian yang tecermin dalam survei turut dipengaruhi oleh perilaku personel di lapangan. ”Dengan adanya tantangan ini, Polri berkomitmen terus meningkatkan integritas dan pelayanannya secara prosedural dan profesional dengan melakukan evaluasi berkala guna meningkatkan kinerja Polri,” ujarnya (Kompas.id, 24/1/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/03/f85fdc68-e239-400e-9dff-6d552b48908c_png.png)
Komitmen dimaksud, kata Sandi, diwujudkan melalui penerapan konsep presisi yang digagas Kapolri. Dalam Polri presisi, ditekankan pentingnya pendekatan pemolisian berdasarkan pengetahuan, data, dan metode cegah dini di setiap gangguan keamanan. Dengan begitu, diharapkan anggota kepolisian dapat menjalankan tugas Polri secara cepat, tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .