Presiden Prabowo Segera Sahkan RUU TNI, Gugatan Sudah Menanti di MK

Tujuh mahasiswa FHUI menggugat proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai cacat formil ke MK, karena melanggar asas di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

21 Mar 2025 21:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto dipastikan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU TNI yang telah memperoleh persetujuan pengesahan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Sementara itu, gugatan terhadap UU TNI terbaru tersebut sudah menanti di Mahkamah Konstitusi.

Kepastian bahwa Presiden Prabowo akan mengesahkan RUU TNI disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ”Ya, itu nanti, kan, pasti dong (penandatanganan untuk pengesahan). (Kapannya) Itu Presiden, nanti tergantung Presiden,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, revisi UU TNI sudah diputuskan dalam rapat paripurna dan materinya pun sudah bisa dilihat. Kekhawatiran terkait dengan hidupnya lagi dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru, ditegaskannya, tidak ada sama sekali.

”Justru ini memberi batasan kepastian terkait dengan jabatan mana yang boleh diisi oleh militer di dalam jabatan sipil,” ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 14-10-2024

Dia pun meminta masyarakat tidak terlampau mendikotomikan semua kekuatan bangsa. ”Republik ini didirikan oleh semua golongan, oleh semua profesi, semuanya dan itu adalah seimbang. Karena itu, konstitusi kita memberi peran masing-masing kepada seluruh anak bangsa untuk berpartisipasi,” tambahnya.

Pembahasan RUU TNI pun diklaimnya tidak kilat. Pelibatan masyarakat juga diklaim sudah dilakukan. Apalagi, perubahan yang terjadi hanya pada tiga pasal yang dinilainya tidak krusial.

”Undang-undang ini dulu saya yang menginisiasi waktu (masih) di Badan Legislasi, itu tahun 2024. Tidak jadi waktu itu karena memang pemerintah belum menyelesaikan DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya karena itu menjadi carry over di periode sekarang. Jadi enggak ada pembahasannya kilat, kemudian, yang kedua, tidak ada komunikasi sama sekali, (justru) itu (sudah dibahas) dari periode sebelumnya,” tuturnya.

Terkait penolakan masyarakat atas pengesahan RUU TNI, menurut Supratman, hal itu bisa saja terjadi. Sebab, dalam demokrasi tidak mungkin semua bisa bersepakat dalam semua hal. Namun, untuk ketidaksetujuan pada aturan perundangan, ada saluran-saluran yang bisa digunakan untuk mengujinya seperti di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi Kamisan Front Anti-militerisme berdemonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/3/2025) petang. Aksi untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Massa terdiri dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan mahasiswa Surabaya. Massa menggemakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU TNI oleh DPR pada Kamis pagi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Unjuk rasa menolak RUU TNI berlangsung di banyak daerah. Salah satu alasannya, pembahasannya dinilai cacat prosedural. Sebab, RUU TNI tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Selain itu, pembahasannya tak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. ”Saat koalisi masyarakat sipil ke Jakarta, mereka tak dibolehkan masuk oleh DPR untuk membahas RUU TNI,” ujar juru bicara Aliansi Jogja Memanggil yang menyebut dirinya Bung Koes.

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Mengko, pun menilai Pasal 7 adalah perubahan yang paling mengkhawatirkan di revisi UU TNI. Sebab, pengaturan baru ini menegaskan penugasan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam pasal tersebut, OMSP tak lagi berdasarkan keputusan politik negara. Namun, semua diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Ini berarti semua bisa ditentukan sesuai keinginan presiden, tanpa keterlibatan DPR. Padahal, kebijakan politik negara dalam pengerahan pasukan untuk operasi militer menunjukkan sipil sebagai otoritas tertinggi.

Coretan protes massa yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa saat menggelar aksi penolakan revisi UU TNI di gerbang depan DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Revisi UU TNI disertai proses kilat pengesahannya menimbulkan gejolak aksi penolakan di kalangan masyarakat. Revisi UU TNI tersebut dinilai mencederai kedaulatan rakyat serta menjadi ancaman supremasi sipil di Indonesia. Selain itu revisi UU TNI juga rentan menimbulkan permasalahan HAM baru, merusak tatanan demokrasi, serta mengembalikan dwi fungsi TNI di era Orde Baru. Gelombang aksi penolakan UU TNI oleh rakyat ini mengepung bagian depan dan belakang kompleks Gedung DPR. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-3-2025

”Salah satu wujud paling nyata dari supremasi sipil itu adalah keputusan politik negara. Keputusan ini menentukan metode, sumber daya, hingga batas waktu. Presiden sebagai pemegang keputusan sipil tertinggi lalu diotorisasi oleh DPR, baru setelah itu dilaksanakan,” tutur Diandra.

Uji materi UU TNI

Selain dalam bentuk unjuk rasa, penolakan coba disalurkan melalui MK. Pada Jumat siang, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, M Nurroby Fatih, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, R Yuniar A Alpandi, mengajukan gugatan atas revisi UU TNI ke MK.

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Abu Rizal Biladina selaku kuasa hukum. Bertindak pula sebagai kuasa hukum adalah Muhammad dan Keanu Leandro P Rasyah, ketiganya juga merupakan mahasiswa FHUI.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Ratusan perkara sengketa hasil pemilu 2024 diperkirakan bakal membanjiri MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 16-03-2024

Mereka menggugat proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai cacat formil karena melanggar beberapa asas di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mereka meminta agar MK menyatakan revisi UU TNI bertentangan dengan konstitusi. Terhadap ketentuan norma UU TNI yang sudah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, MK diminta untuk menyatakan pasal-pasal tersebut berlaku kembali.

Menurut Rizal, proses revisi UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang UUD NRI 1945 karena melanggar asas keterbukaan yang menjadi landasan bagi pihak-pihak turut serta dalam pembuatan sebuah regulasi. Hal ini menjadikan validitas dan/atau legitimasi UU TNI patut dipertanyakan.

Asas keterbukaan itu termaktub dalam Pasal 96 Ayat (1) UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang menyatakan, ”Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan”. Undang-undang yang sama juga menyatakan secara jelas dalam Pasal 96 Ayat (4), agar masyarakat dipermudah dalam mengakses setiap naskah dan rancangan peraturan.

Infografik-Panitia Kerja Pengesahan RUU TNI *** Local Caption *** Infografik-Panitia Kerja Pengesahan RUU TNI

Bahkan, sebagai turunan dari ketentuan tersebut, Pasal 7 Huruf b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan tugas DPR dalam menyusun, membahas, dan menyebarluaskan RUU. Oleh karena itu, berdasarkan dua ketentuan tersebut, RUU harus disebarluaskan dan diakses secara mudah oleh masyarakat.

Namun, menurut Rizal, DPR telah gagal sebagai lembaga yang diamanati menyebarluaskan akses data naskah akademik dan RUU, khususnya terkait dengan revisi UU TNI. Hal ini terbukti dengan tidak dapat diaksesnya draf resmi RUU TNI oleh masyarakat sejak awal pembahasan hingga pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

Draf RUU TNI yang dicantumkan di laman resmi DPR adalah draf yang disusun pada Mei 2024. Padahal, naskah tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena RUU TNI tidak menganut prinsip carry over sehingga naskah akademik dan RUU terkait perlu diperbarui oleh DPR.

”Dapat diambil kesimpulan bahwa minimnya penyebarluasan informasi terkait merupakan bukti absennya asas keterbukaan dalam perkara a quo,” kata Rizal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro