Revisi UU TNI dinilai langkah mundur bagi demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
21 Mar 2025 16:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil dan mahasiswa terus bergerak menolak implementasi Undang-Undang TNI yang baru karena dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI dan mengancam supremasi sipil. Upaya untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi masih dikaji.
Diketahui, RUU TNI disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025). Pengesahan diwarnai demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil di Jakarta dan beberapa kota besar lain. RUU TNI ini ditolak berbagai kalangan karena sejumlah materi di dalamnya dikhawatirkan dapat mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengatakan, peluang untuk mengajukan uji materi ke MK terhadap rancangan UU TNI yang baru disahkan itu akan dijajaki. Saat ini, koalisi masyarakat sipil sedang mempersiapkan hal tersebut, termasuk menyiapkan banyak bukti bahwa secara formil RUU ini dibahas serampangan.
Langkah lainnya, koalisi akan menempuh jalur pengaduan pelanggaran etik anggota DPR ke Majelis Kehormatan DPR. Hal ini karena pembahasan RUU TNI mengabaikan prosedur dalam Tata Tertib DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/17/Screenshot_20211117-140829_Facebook_1637145452_jpg.jpg)
Pihaknya tidak akan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menandatangani UU tersebut. Sebab, proses tanda tangan itu hanya proses administrasi dan keputusan politik terkait pengesahan RUU TNI sudah dilakukan. Keputusan politik itu diyakini mendapat persetujuan dari Prabowo.
”Hal itu juga yang kami tidak percaya jika ada narasi atau keterangan dari para menteri dan berbagai pihak yang menyebut RUU TNI tidak ada desakan dari Presiden. Jika memang tidak, pembahasannya tidak akan dipaksakan, bahkan mengambil langkah pengamanan yang luar biasa dan berakhir bentrok dengan masyarakat,” katanya saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).
PSHK memberikan catatan terhadap pembahasan RUU TNI tersebut. Catatan pertama, RUU TNI disahkan sebagai RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dalam rapat paripurna, 18 Februari 2025, yang sejak awal tidak mengagendakan hal tersebut. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 Ayat (2) Peraturan DPR No 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.
Kemudian, RUU TNI ini disebut diputuskan untuk masuk ke dalam Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi DPR (sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Huruf f Tatib DPR). Pertimbangan ini penting karena perlu dibuktikan apakah benar revisi terhadap UU TNI saat ini memiliki urgensi dibandingkan dengan agenda RUU prioritas yang lain, seperti amanat pembentukan UU Peradilan Militer, RUU Perampasan Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga harus melakukan perubahan terhadap Prolegnas 2025. Pertimbangan diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan agar tercapai prinsip akuntabilitas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/2350dcac-0674-4486-8469-1843a689403f_png.png)
Prolegnas perubahan 2025 yang memasukkan RUU TNI juga tidak melalui sosialisasi oleh Badan Legislasi DPR, sesuai dengan tugasnya dalam Pasal 66 Huruf l Tatib DPR. Hal itu merugikan publik, apalagi pembahasan dilakukan begitu cepat dalam satu kali masa sidang.
Catatan kedua PSHK, pembahasan RUU TNI dinilai melangkahi tahap penyusunan dalam proses pembentukan undang-undang yang diamanatkan Bab V UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses pembentukan RUU TNI melangkahi tahap penyusunan karena surat presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU bahkan sudah ada sejak 13 Februari 2025 atau sebelum RUU TNI masuk ke dalam Prolegnas 2025 (tahap perencanaan) pada 18 Februari 2025. Surat presiden itu yang kemudian menjadi awal tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah, yang mulai dilaksanakan rapat kerja pada 11 Maret 2025.
Kondisi tersebut memungkinkan jika RUU TNI merupakan RUU carry over, yaitu melanjutkan pembahasan pada DPR periode 2019-2024. Namun, RUU TNI bukanlah RUU carry over sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/2adad0e55258376077a9a8c3fc615886-20250320WEN26.jpg)
Ketiga, PSHK menilai pembahasan RUU TNI tidak transparan, yang berdampak pada tersumbatnya ruang partisipasi masyarakat. Draf RUU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna.
Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Herianto mengatakan, mahasiswa akan terus bersuara dan bergerak. Salah satunya akan mengumpulkan massa atau gerakan yang lebih besar lagi dalam menentang pengesahan RUU TNI tersebut.
”Kami juga akan menempuh jalur hukum untuk meminta MK melakukan uji materi,” katanya.
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Virdika Rizky Utama menilai pengesahan revisi UU TNI memungkinkan dwifungsi TNI, yang telah dihapus, akan kembali lagi. Hal ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Kami juga akan menempuh jalur hukum untuk meminta MK melakukan uji materi.
Ia mendorong agar tekanan publik melalui gerakan sipil terus dilakukan. Di tengah pengkhianatan DPR dan pemerintah terhadap reformasi, publik harus terus bersuara menolak implementasi UU ini dan segala bentuk kembalinya militerisme ke ranah sipil.
”Tekanan dari masyarakat, media, dan komunitas akademik harus terus diperkuat agar UU ini tidak semakin mempersempit ruang demokrasi,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/a3947df1-c695-45fc-ba8b-72f6f8c8783f_jpg.jpg)
Selain itu, akuntabilitas dan pengawasan terhadap TNI juga dilakukan. Dengan diberikannya akses lebih luas kepada TNI dalam pemerintahan sipil, masyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mengontrol potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh militer.
”Demokrasi tidak boleh dibiarkan runtuh perlahan di depan mata kita. Jika publik tetap diam, pengesahan ini hanyalah awal dari kemunduran yang lebih besar. PARA Syndicate berdiri bersama rakyat dalam mempertahankan supremasi sipil dan menolak segala bentuk kembalinya militerisme ke dalam pemerintahan sipil,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pembahasan RUU TNI telah memenuhi semua asas legalitas. Bahkan, Ketua DPP PDI-P itu mengklaim proses pembentukan UU ini dilakukan secara terbuka dan telah mendengarkan partisipasi masyarakat.
Demokrasi tidak boleh dibiarkan runtuh perlahan di depan mata kita. Jika publik tetap diam, pengesahan ini hanyalah awal dari kemunduran yang lebih besar.
Kini, setelah disetujui DPR melalui rapat paripurna, tinggal Presiden yang memberikan keputusan politiknya melalui penandatanganan UU TNI hasil revisi. Jika Presiden menandatanganinya, artinya Presiden setuju terhadap UU tersebut secara politik. Namun, jika ia tak menyetujuinya secara politik, UU itu tetap berlaku setelah 30 hari disetujui dalam rapat paripurna
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/185d956860a10e96e7a22d9e18bf216c-20250320ron04.jpg)
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo P