Saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Presiden Prabowo berjanji akan meningkatkan kualitas hidup hakim. Presiden juga mengingatkan hakim untuk menjaga integritas.
19 Feb 2025 12:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto berjanji akan meningkatkan kualitas hidup hakim. Beban kerja yang sangat berat harus diikuti dengan peningkatan kualitas hidup. Apalagi, saat ini masih banyak hakim harus ngekos karena tidak mempunyai rumah dinas.
Prabowo mengakui, beban kerja hakim di Indonesia sangat berat. Para hakim harus menangani, mempertimbangkan, mempelajari, dan memutuskan ratusan hingga jutaan perkara. Hakim juga menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan, tak terkecuali rakyat yang lemah dan paling miskin.
”Karena itu, saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif. Kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim,” ujar Prabowo dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/20/dfcf1c6e-89fd-4d02-94ee-6cb63954a51c_jpg.jpg)
Prabowo melanjutkan, dirinya juga mendapatkan laporan bahwa banyak hakim yang tidak memiliki rumah dinas. Para hakim itu akhirnya harus tinggal di rumah indekos.
”Saya juga dapat laporan, banyak hakim kita tidak punya rumah dinas. Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Lebih jauh, kata Prabowo, kelangsungan hidup sebuah bangsa di antaranya tergantung pada penegakan hukum. Menurut dia, penegakan hukum yang baik menjadi jaminan keadilan bagi setiap warga negara. Prabowo pun mengapresiasi dan memberikan rasa hormat kepada para hakim di seluruh Indonesia yang telah menjalankan tugas berat tersebut.
”Maaf, saya, seumur hidup saya, memang saya berada di sektor eksekusi, sektor pelaksana, saya pelaku. Kadang-kadang kami pelaku, kami menganggap bahwa hukum itu adalah sesuatu yang mudah untuk ditegakkan, mudah untuk dijalankan,” kata Prabowo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/20/e83c0342-2ae9-4f8c-b716-a4aa91acca9c_jpg.jpg)
Di sisi lain, Presiden mengingatkan para hakim untuk menjaga integritas. Para hakim mesti menjadi pengayom dan pelindung rakyat. Hakim mesti menegakkan keadilan untuk seluruh rakyat tanpa pandang bulu.
”Hakim harus berani tegakkan kebenaran, tegakkan kejujuran, tegakkan keadilan, berantas korupsi,” ucapnya.
Berdasarkan catatan MA, beban perkara yang ditangani oleh MA sepanjang tahun 2024 adalah 31.138 perkara yang terdiri dari perkara masuk sejumlah 30.991 perkara dan sisa perkara tahun sebelumnya 147 perkara. Ada kenaikan jumlah perkara masuk sebesar 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 27.512 perkara.
Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 hakim agung dan empat hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) serta lima hakim perselisihan hubungan industrial (PHI). Artinya, rata-rata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun ialah 2.076 perkara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/27/9480c3f6-b916-4922-89cb-ac0de4e2dfd9_jpg.jpg)
Tingginya beban kerja juga dialami oleh hakim tingkat pertama. Pada 2024, beban perkara di pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia mencapai 2.991.747 perkara, terdiri dari 2.927.815 diajukan pada 2024 dan 63.932 perkara merupakan sisa tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 2.856.821 perkara sudah diputus dan 61.804 perkara dicabut. Adapun sisa perkara tahun lalu sebanyak 73.122 perkara.
Dengan demikian, rasio produktivitas memutus di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan adalah 97,56 persen. Perkara-perkara tersebut ditangani oleh hakim tingkat pertama yang berjumlah 5.804 orang, ditambah hakim ad hoc tipikor dan PHI sebanyak 350 orang. Perbandingan jumlah hakim dengan jumlah beban perkara menunjukkan rata-rata beban perkara hakim tingkat pertama sebanyak 1.547 perkara.
”Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal,” kata Ketua MA Sunarto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/22/f51b177b-035e-4a12-a3a3-e1683d73825f_jpg.jpg)
Sementara itu, untuk perkara tingkat banding, MA mencatat ada 58.205 perkara sepanjang 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 44.859 perkara masuk tahun 2024 dan sisa perkara tahun sebelumnya 13.346 perkara. Perkara tersebut ditangani oleh 1.252 hakim tinggi serta 108 hakim ad hoc tipikor dan PHI. Dengan demikian, tiap hakim menerima rata-rata 137 perkara.
Salah satu prestasi MA yang dicapai pada 2004 adalah peningkatan ketepatan waktu penyelesaian atau minutasi perkara.
Tahun lalu, dari 30.908 perkara yang diputus tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara tersebut meningkat 0,28 persen dari tahun 2023 yang sebesar 98,89 persen.
Dari sisi penyelesaian perkara, MA telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah tersebut meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 28.422 perkara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/14/c0477846-244e-45be-9545-141034e5c8c7_jpg.jpg)
Dari jumlah tersebut, menurut Sunarto, 30.070 perkara atau setara dengan 96,50 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Saat itu, tingkat penyelesaian perkara dalam kurung waktu kurang dari tiga bulan berada di angka 90,32 persen.
”Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung,” kata Sunarto.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada kenaikan kinerja MA dibandingkan tahun sebelumnya baik dalam jumlah perkara yang diputus, jumlah perkara yang diminutasi, rasio produktivitas memutus, ketepatan waktu memutus, dan minutasi perkara.
Hal tersebut dapat dilakukan mengingat MA sudah berhasil beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi, di antaranya dengan menerapkan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik mulai 1 Mei 2024. Sebanyak 6.379 perkara diajukan secara elektronik. Dari jumlah tersebut, 98,4 persen atau 6.277 perkara sudah diputus.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro