Presiden Prabowo Tak Ingin Ada Hakim yang ”Ngekos”

Saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Presiden Prabowo berjanji akan meningkatkan kualitas hidup hakim. Presiden juga mengingatkan hakim untuk menjaga integritas.

19 Feb 2025 12:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto berjanji akan meningkatkan kualitas hidup hakim. Beban kerja yang sangat berat harus diikuti dengan peningkatan kualitas hidup. Apalagi, saat ini masih banyak hakim harus ngekos karena tidak mempunyai rumah dinas.

Prabowo mengakui, beban kerja hakim di Indonesia sangat berat. Para hakim harus menangani, mempertimbangkan, mempelajari, dan memutuskan ratusan hingga jutaan perkara. Hakim juga menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan, tak terkecuali rakyat yang lemah dan paling miskin.

”Karena itu, saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif. Kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim,” ujar Prabowo dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pertamanya setelah dilantik dalam Sidang Paripurna MPR RI Pelantikan Presdien dan Wakil Presiden 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2024). MPR melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah kepala negara dan perwakilan kepala negara sahabat. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-10-2024

Prabowo melanjutkan, dirinya juga mendapatkan laporan bahwa banyak hakim yang tidak memiliki rumah dinas. Para hakim itu akhirnya harus tinggal di rumah indekos.

”Saya juga dapat laporan, banyak hakim kita tidak punya rumah dinas. Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Prabowo, kelangsungan hidup sebuah bangsa di antaranya tergantung pada penegakan hukum. Menurut dia, penegakan hukum yang baik menjadi jaminan keadilan bagi setiap warga negara. Prabowo pun mengapresiasi dan memberikan rasa hormat kepada para hakim di seluruh Indonesia yang telah menjalankan tugas berat tersebut.

”Maaf, saya, seumur hidup saya, memang saya berada di sektor eksekusi, sektor pelaksana, saya pelaku. Kadang-kadang kami pelaku, kami menganggap bahwa hukum itu adalah sesuatu yang mudah untuk ditegakkan, mudah untuk dijalankan,” kata Prabowo.

Eskpresi hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat mempin persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Bambang Gatot Aryono, Alwin Akbar, dan Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima suap Rp 60 juta dan fasilitas berupa ponsel dan jam tangan. Sedangkan mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Akbar mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin. Sementara itu mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto didakwa menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang isinya tidak sesuai dengan aturan. Kompas/Hendra A Setyawan

Jaga integritas

Di sisi lain, Presiden mengingatkan para hakim untuk menjaga integritas. Para hakim mesti menjadi pengayom dan pelindung rakyat. Hakim mesti menegakkan keadilan untuk seluruh rakyat tanpa pandang bulu.

”Hakim harus berani tegakkan kebenaran, tegakkan kejujuran, tegakkan keadilan, berantas korupsi,” ucapnya.

Berdasarkan catatan MA, beban perkara yang ditangani oleh MA sepanjang tahun 2024 adalah 31.138 perkara yang terdiri dari perkara masuk sejumlah 30.991 perkara dan sisa perkara tahun sebelumnya 147 perkara. Ada kenaikan jumlah perkara masuk sebesar 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 27.512 perkara.

Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 hakim agung dan empat hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) serta lima hakim perselisihan hubungan industrial (PHI). Artinya, rata-rata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun ialah 2.076 perkara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Tamron alias Aon (membelakangi kamera, kanan) bersama terdakwa lainnya yakni Achmad Albani (dua dari kanan), Hasan Tjhie (dua dari kiri), dan Kwan Yung alias Buyung menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Tamron delapan tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Tamron juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara dan uang pengganti seebsar Rp 3,66 triliun kepada pemilik smelter timah CV Venus Inti Perkasa itu. Sementara terdakwa lainnya Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung dihukum lima tahun penjara dan dendan Rp 750 juta. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Tingginya beban kerja juga dialami oleh hakim tingkat pertama. Pada 2024, beban perkara di pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia mencapai 2.991.747 perkara, terdiri dari 2.927.815 diajukan pada 2024 dan 63.932 perkara merupakan sisa tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 2.856.821 perkara sudah diputus dan 61.804 perkara dicabut. Adapun sisa perkara tahun lalu sebanyak 73.122 perkara.

Dengan demikian, rasio produktivitas memutus di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan adalah 97,56 persen. Perkara-perkara tersebut ditangani oleh hakim tingkat pertama yang berjumlah 5.804 orang, ditambah hakim ad hoc tipikor dan PHI sebanyak 350 orang. Perbandingan jumlah hakim dengan jumlah beban perkara menunjukkan rata-rata beban perkara hakim tingkat pertama sebanyak 1.547 perkara.

”Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal,” kata Ketua MA Sunarto.

PPresiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/ 2024). Acara pengucapan sumpah diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk kemudian diikuti oleh para undangan lainnya.

Sementara itu, untuk perkara tingkat banding, MA mencatat ada 58.205 perkara sepanjang 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 44.859 perkara masuk tahun 2024 dan sisa perkara tahun sebelumnya 13.346 perkara. Perkara tersebut ditangani oleh 1.252 hakim tinggi serta 108 hakim ad hoc tipikor dan PHI. Dengan demikian, tiap hakim menerima rata-rata 137 perkara.

Salah satu prestasi MA yang dicapai pada 2004 adalah peningkatan ketepatan waktu penyelesaian atau minutasi perkara.

Tahun lalu, dari 30.908 perkara yang diputus tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara tersebut meningkat 0,28 persen dari tahun 2023 yang sebesar 98,89 persen.

Dari sisi penyelesaian perkara, MA telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah tersebut meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 28.422 perkara.

Ketua Majelis hakim Teguh Santoso (tengah) membacakan putusan sela terdakwa kasus suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Heru Hanindyo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Heru Hanindyo dalam sidang perkara suap vonis bebas untuk Ronald Tannur. Kompas/Hendra A Setyawan

Dari jumlah tersebut, menurut Sunarto, 30.070 perkara atau setara dengan 96,50 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Saat itu, tingkat penyelesaian perkara dalam kurung waktu kurang dari tiga bulan berada di angka 90,32 persen.

”Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung,” kata Sunarto.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada kenaikan kinerja MA dibandingkan tahun sebelumnya baik dalam jumlah perkara yang diputus, jumlah perkara yang diminutasi, rasio produktivitas memutus, ketepatan waktu memutus, dan minutasi perkara.

Hal tersebut dapat dilakukan mengingat MA sudah berhasil beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi, di antaranya dengan menerapkan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik mulai 1 Mei 2024. Sebanyak 6.379 perkara diajukan secara elektronik. Dari jumlah tersebut, 98,4 persen atau 6.277 perkara sudah diputus.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro