Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berjanji menindaklanjuti seluruh usulan yang telah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Presiden Prabowo.
05 Mei 2026 20:25 WIB · Politik & Hukum
LAILY RACHEV-BIRO PERS, MEDIA, DAN INFOR
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin usulan Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Sejumlah poin dimaksud terkait dengan reformasi kelembagaan dan manajerial yang bakal menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Persetujuan Presiden terhadap poin-poin reformasi Polri disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/5/2026). Pertemuan berlangsung secara tertutup selama sekitar 3,5 jam, dari pukul 14.00-17.30. Selain dihadiri ketua dan seluruh anggota komisi, pertemuan juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/33b60979379334a880a6ceec4f59d44f-IMG_20260505_WA0027.jpg)
Seusai pertemuan, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil kerja komisi kepada Presiden. Laporan tersebut terdiri dari 10 buku berisi 3.000 halaman yang merupakan hasil pertemuan dari berbagai pemangku kepentingan yang dituntaskan selama tiga bulan. Seluruh laporan disebut telah dibaca oleh Presiden Prabowo lalu didiskusikan sepanjang pertemuan berlangsung.
Setelah melalui diskusi panjang, Presiden menyetujui beberapa poin, antara lain Polri tetap menjadi institusi yang berada langsung di bawah Presiden bukan kementerian. Sebelumnya sempat muncul gagasan di Komisi untuk mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan kepada presiden, tetapi usulan itu diurungkan karena dinilai lebih banyak kerugian ketimbang manfaatnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/80adf2b90195c91585ff501b90a19456-IMG_20260505_WA0022.jpg)
Presiden juga menyetujui agar pemilihan Kepala Polri tetap harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat kendati terdapat perbedaan pandangan di Komisi. Sebelumnya, sebagian menginginkan agar Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden.
Selanjutnya, Presiden sepakat untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebagai lembaga pengawas, Kompolnas bakal dibentuk sebagai lembaga independen yang keputusan dan rekomendasinya bersifat mengikat, keanggotaannya juga tidak lagi ex-officio seperti saat ini. Pengaturan tentang penempatan polisi di jabatan di luar institusi Polri juga disetujui untuk dibatasi dan diatur dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.
Mengenai berbagai kasus kekerasan yang melibatkan polisi, kata Jimly, itu juga menjadi bagian dari reformasi kultural yang diusulkan dan disetujui oleh Presiden. Ia menyebutkan, bakal ada demiliterisasi di internal Polri. ”Termasuk demiliterisasi budaya kerja. Presiden sangat peduli soal uniform,” ujarnya.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri, melanjutkan, tak hanya memuat beberapa poin terkait kelembagaan, laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri juga memuat poin lain yang menyangkut tentang manajerial untuk mereformasi internal kepolisian dalam jangka panjang. Perbaikan manajerial itu terdiri dari tata kelola pembinaan dan operasional, seperti mutasi jabatan serta penghapusan kuota khusus rekrutmen Polri. Selain itu, ada pula tata kelola anggaran dan tata kelola logistik.
”Terakhir itu transformasi digital. Semua tadi, baik tata kelola bidang pembinaan operasional maupun sistem kepemimpinan dan pengawasan itu, ditopang dengan transformasi digital yang ujungnya nanti ada satu data Polri dan Polri Super App,” tutur Dofiri.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/4d99be8132c2836afaf0d29aea6666be-IMG_20260505_WA0030.jpg)
Jimly melanjutkan, seluruh poin rekomendasi bukan sekadar untuk perubahan jangka pendek, melainkan juga jangka panjang. Oleh karena itu, poin-poin tersebut bakal ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal segera menyusun draf revisi UU Polri dan akan menyampaikannya kepada DPR. Beberapa hal yang digarisbawahi antara lain soal penguatan Kompolnas serta penempatan jabatan polisi di luar institusi Polri.
”Beberapa pasal, khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian, itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” kata Yusril.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/ae9adb51153f5617f406d3bbd4e4309f-IMG_20260505_WA0032.jpg)
Selain revisi UU Polri, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengatakan, pihaknya juga mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan produk hukum untuk menjamin seluruh poin reformasi kepolisian benar-benar dilaksanakan.
Peraturan itu diusulkan berupa instruksi presiden atau keputusan presiden yang menyatakan bahwa seluruh rekomendasi telah diterima lalu meminta Polri untuk melaksanakannya secara bertahap.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang juga bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh usulan yang telah disampaikan untuk memperbaiki institusi. Mulai dari penguatan Kompolnas hingga pengaturan mengenai penempatan polisi di luar tugas kepolisian.
”Penempatan di luar struktur, kami segera akan rapatkan dengan Menteri Hukum; dan kemudian, juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi, grand strategy jangka pendek, menengah, dan panjang,” tutur Listyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/27/7ae8f03de6f1a74cd01cee47b9af475b-FAK_9359.jpg)
Desakan untuk mereformasi Polri dan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri muncul setelah gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Saat itu, penanganan demonstrasi yang dilakukan polisi menggunakan kekerasan berlebihan yang mengakibatkan korban tewas. Salah satunya Affan Kurniawan yang tewas karena dilindas kendaraan taktis Brimob.
Setelah dibentuk pada November 2025, Komisi telah menuntaskan laporan dan rekomendasi reformasi Polri tiga bulan setelahnya. Namun, Presiden baru menerima dan menyetujui laporan tersebut pada April 2026.
Di tengah masa tunggu persetujuan Presiden, DPR sempat mengeluarkan rekomendasi terkait reformasi Polri. Rekomendasi hampir serupa di antaranya tetap mengatur kedudukan Polri langsung di bawah Presiden. DPR juga sepakat untuk menggunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman penempatan polisi aktif pada jabatan di luar struktur organisasi Polri.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra