DPR masih menunggu surat presiden untuk merevisi UU Polri yang antara lain akan mengatur jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi.
29 Jan 2026 16:34 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
JAKARTA, KOMPAS — Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah tidak akan mengatur jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh polisi dalam rancangan peraturan pemerintah. Rancangan peraturan yang disiapkan untuk menindaklanjuti putusan MK itu nantinya hanya akan mengatur mekanisme, tata cara, dan persyaratan pengisian jabatan sipil oleh polisi. Adapun jabatan sipil yang bisa diisi polisi akan dituangkan dalam UU Polri seperti halnya UU TNI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/1/2026), memastikan hal tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/e9f2da7d8d984ad088fa0392361ea25e-cropped_image.jpg)
Rini mendasarkannya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai jabatan sipil yang bisa diisi polisi. ”Iya (jabatan-jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi akan diatur dalam UU Polri). Kalau lihat amar putusan MK demikian,” ujarnya.
Putusan MK dimaksud, Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi polisi tidak bisa diatur dengan PP, tetapi harus diatur dalam UU Polri. MK juga menyatakan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada PP sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang ASN.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/19/8cfb61b86f0f578d5345f066c4cc956d-20260119_H01_ADI_Rangkap_Jabatan_Polri_mumed.png)
Adapun mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang tengah disusun pemerintah, termasuk di dalamnya Kemenpan dan RB, sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut, hanya mengatur soal mekanisme, tata cara, dan persyaratan pengisian jabatan sipil yang bisa diisi anggota Polri. RPP dimaksud ialah RPP tentang Manajemen ASN. RPP ini merupakan aturan turunan dari UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
”Perlu ditekankan bahwa RPP Manajemen hanya mengatur mekanisme dan tata cara serta persyaratan, sedangkan mengenai jenis jabatan ASN tertentu dan instansi pemerintah pusat yang dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri mengacu sepenuhnya pada UU TNI dan UU Polri,” ungkapnya.
Berbeda dengan UU TNI yang di dalamnya sudah disebutkan kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit, UU Polri belum mengaturnya. Wacana revisi UU Polri untuk mengatur hal tersebut sudah dikemukakan sejumlah anggota DPR.
Perlu ditekankan bahwa RPP Manajemen hanya mengatur mekanisme dan tata cara serta persyaratan, sedangkan mengenai jenis jabatan ASN tertentu dan instansi pemerintah pusat yang dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri mengacu sepenuhnya pada UU TNI dan UU Polri.
Dalam hal anggota Polri menduduki jabatan ASN yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian, lanjut Rini, yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pelaksanaan atas Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025.
”Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas peran Polri di luar tugas kepolisian, tetapi memastikan kepatuhan terhadap sistem merit dan putusan konstitusional,” katanya.
Saat ini, kata Rini, RPP Manajemen ASN dalam proses finalisasi. ”RPP tentang Manajemen ASN sedang dalam proses finalisasi berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika aktual birokrasi pemerintahan,” ujar Rini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/06/6765b124-b058-436f-b267-8f0748eadcf5.jpg)
RPP Manajemen ASN itu juga akan mengatur pengelolaan manajemen ASN, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), secara komprehensif dengan berbasis sistem meritokrasi dalam pelaksanaannya.
Revisi UU Polri hingga hari ini belum dibahas di DPR. Anggota Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menyatakan DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai revisi UU Polri. Ia mengungkapkan, syarat pengisian jabatan sipil oleh Polri yang akan diatur di PP nantinya akan diperkuat dalam revisi UU tersebut.
”Naskahnya (RUU Polri), kan, sudah disiapkan. Nanti kami menunggu surpres untuk pembahasan. Ya, nanti (syarat pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri) akan diperkuat, diperjelas dalam UU Kepolisian,” paparnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/d7de69f2616f62c216879c7cbb0be432-cropped_image.jpg)
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menilai, konstruksi hukum yang dibangun pemerintah saat ini terbalik dan berpotensi melanggar tertib administrasi negara yang diamanatkan Putusan MK.
Ia menyoroti fakta bahwa saat ini Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah lebih dulu menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) yang merinci 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi anggota Polri. Padahal, revisi UU Polri yang seharusnya menjadi payung hukum penentuan instansi tersebut belum selesai dibahas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/c4e4ba533d6077518d8c6b74166bbdc3-cropped_image.jpg)
”Putusan MK itu jelas memberikan batasan, bukan pelonggaran tanpa syarat. MK memandatkan agar jabatan sipil tertentu itu diatur spesifik dalam UU Polri. Masalahnya, sekarang UU-nya belum ada, tapi perpol-nya sudah keluar duluan dengan daftar 17 kementerian,” tuturnya.
Nicky pun mewanti-wanti pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam mendefinisikan batasan ”tugas kepolisian”. Jika definisi ini tidak diatur secara ketat dalam undang-undang, pasal karet yang melegalkan polisi masuk ke sektor murni teknis sipil bisa terjadi.
Ia mencontohkan, hampir semua kementerian memiliki irisan dengan keamanan. Jika hal kecil itu dijadikan pembenaran sebagai tugas kepolisian, semangat reformasi birokrasi sipil akan tergerus.
”Jangan sampai definisi tugas kepolisian ditarik terlalu luas. Misalnya di Kementerian Perhubungan atau Kementerian ESDM, itu sangat teknis sipil. Kalau hanya karena ada aspek pengamanan lalu lintas atau obyek vital lalu dianggap itu jabatan polisi, ini logika yang keliru,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/29/dd5fdc7a7f9c9b8b0d1d5108ca2e4fe1-cropped_image.jpg)
Lebih jauh, Nicky membedah dampak kebijakan ini terhadap birokrasi. Menurut dia, birokrasi sipil dibangun di atas sistem merit, yakni seorang ASN meniti karier dari bawah untuk mencapai jabatan pimpinan tinggi. Masuknya perwira polisi aktif secara tiba-tiba ke level eselon I atau II berpotensi mencederai sistem merit tersebut.
Oleh karena itu, Nicky menyarankan agar pemerintah tidak hanya melihat UU Polri, tetapi juga taat pada asas dalam UU ASN. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk mengisi jabatan sipil, mekanismenya harus transparan dan benar-benar berbasis pada keahlian yang tidak dimiliki oleh sipil, dan bukan sekadar agar para perwira memperoleh jabatan.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji