Kompas.id Brief

MK Hapus ”Presidential Threshold”, Bagaimana Kelanjutan Revisi UU Pemilu?

Bagaimana kelanjutan revisi UU Pemilihan Umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden?

06 Jan 2025 08:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa yang mesti dipedomani dalam revisi UU Pemilu?
  2. Bagaimana pemerintah menyikapi implikasi penghapusan presidential threshold?
  3. Bagaimana partai politik memandang penghapusan presidential threshold kaitannya dengan sistem pemilu di Indonesia?
  4. Apa hal urgen menyusul penghapusan presidential threshold?
  5. Apa seruan Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Politik?
  6. Apa langkah pemerintah dan DPR dalam mengakomodasi putusan MK?

1. Apa yang mesti dipedomani dalam revisi UU Pemilu?

copy title

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus menjadi pedoman saat merevisi Undang-Undang Pemilu. Revisi yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi mengundang penolakan dan digugat ke MK.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, momentum putusan Mahkamah Konstitusi soal presidential threshold sangat tepat. Putusan itu dibacakan ketika pembentuk undang-undang berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menuturkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan itu juga langsung berlaku setelah diucapkan. Oleh karena itu, semua pihak harus melaksanakan, termasuk DPR dan pemerintah yang akan merevisi UU Pemilu.

2. Bagaimana pemerintah menyikapi implikasi penghapusan ”presidential threshold”?

copy title

Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah akan membahas implikasi dari putusan MK, termasuk kemungkinan perubahan ataupun penambahan norma baru dalam Undang-Undang Pemilu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah secara internal akan membahas implikasi dari putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Pembahasan dilakukan mengingat putusan MK tersebut akan berdampak pada aturan Pemilihan Presiden 2029.

3. Bagaimana partai politik memandang penghapusan ”presidential threshold”?

copy title

Partai Amanat Nasional mendorong semua pihak untuk duduk bersama merumuskan sistem pemilihan umum. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold berimplikasi pada perubahan aturan main pemilu.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah mengubah aturan main di pemilihan presiden. Semua partai politik kini dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas pencalonan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah di pemilu sebelumnya.

Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 itu semestinya ditindaklanjuti oleh semua pihak. Para pihak mesti duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres yang sejalan dengan putusan tersebut.

4. Apa hal urgen menyusul penghapusan ”presidential threshold”?

copy title

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden membuat revisi Undang-Undang Pemilu kian mendesak. Norma yang telah diubah oleh MK harus dimasukkan dalam revisi UU Pemilu karena putusannya berlaku sejak diucapkan di muka sidang.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.

Putusan yang mengubah norma aturan main pemilu itu bahkan membuat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu semakin mendesak. Apalagi, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

5. Apa seruan Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Politik?

copy title

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Penghapusan presidential threshold menjadi momentum tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilu.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi soal presidential threshold harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Sebab, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres bukanlah jawaban yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan pemilu.

6. Apa langkah pemerintah dan DPR dalam mengakomodasi putusan MK?

copy title

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah secara simultan akan menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Naskah yang siap lebih dahulu akan menjadi acuan dalam proses pembahasan nanti. Kemudian, agar tidak salah dalam penafsiran putusan MK, DPR juga membuka kemungkinan untuk berkonsultasi dengan MK.

Berdasarkan hasil Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, yang telah disetujui antara DPR dan pemerintah pada November 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk di dalamnya. RUU tersebut diusulkan oleh Badan Legislasi DPR bersamaan dengan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dengan sudah masuknya RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usulan DPR, hal ini berarti DPR yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik RUU tersebut. Meski demikian, ia juga mendengar bahwa Menteri Dalam Negeri kini tengah menyusun dua dokumen itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono