Putusan MK memberi angin segar kepada semua partai politik karena dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
02 Jan 2025 21:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang akhirnya menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebagai partai politik yang menjadi pemohon ke-31, putusan itu dianggap bakal menguntungkan semua parpol.
”Setelah lebih dari 33 permohonan dan PKS jadi pemohon ke-31 akhirnya MK menghapus presidential threshold,” ujar Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri, Kamis (2/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/21/bb8e6cef-3b63-4cfb-8283-0ab92999c4b8_jpg.jpg)
Menurut dia, putusan MK memberi angin segar kepada seluruh partai politik. Melalui putusan itu, semua parpol diuntungkan karena dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Parpol tak lagi harus membentuk koalisi untuk memenuhi presidential threshold.
Melalui putusan ini, PKS menilai MK telah berubah sikap terhadap presidential threshold mengingat selama ini MK menganggap sebagai kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang. Hal ini termasuk di tahun 2022 saat PKS menjadi salah satu pihak yang menggugat presidential threshold.
Bahkan, mengutip Yusril Ihza Mahendra, sudah tidak ada lagi argumen hukum baru setelah semua permohonan ditolak. MK kini tak lagi mengurung diri dengan alasan open legal policy.
”Semuanya ditolak MK dengan alasan open legal policy. Kini, MK membantah dalilnya sendiri dengan menghapus presidential threshold karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Mabruri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/30/db3e9de3-3da3-4968-9272-3b03eed9d562.jpeg)
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai putusan MK ini merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Bahkan, sejak awal, Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold.
Menurut dia, MK telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guardian of constitutional democracy dan menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi. Putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung dan diapresiasi Perindo.
”Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar oleh hakim MK,” ucapnya.
Ferry melanjutkan, aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen, seperti Perindo, yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir. Mereka seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Namun, adanya presidential threshold menghambat proses demokrasi yang konstitusional.
”Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” kata Ferry.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra