Mahfud MD menilai RUU TNI yang akan segera disahkan tak akan mengembalikan era dwi fungsi TNI. Kelompok masyarakat sipil, INFID, berbeda pandangan.
19 Mar 2025 11:25 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Pro dan kontra terhadap revisi Undang-Undang TNI terus bergulir menjelang persetujuan pengesahan rancangan undang-undang atau RUU itu di Rapat Paripurna DPR, besok.
Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Mahfud MD, menilai RUU TNI tidak seseram seperti yang dibayangkan publik. Sebaliknya, penolakan dari masyarakat sipil belum berhenti. Kali ini, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang menolak karena RUU TNI membuka jalan menuju militerisasi institusi publik.
Mahfud menilai RUU TNI tidak seram seperti yang dibayangkan publik karena materi revisi masih bisa diterima. “Selamat lah atas perjuangan CSO (masyarakat sipil), media, mahasiswa yang mengawal ini (revisi UU TNI), sampai akhirnya yang keluar sama sekali tidak seseram seperti yang diharapkan. Menurut saya, masih bisa diterima, hasil yang terakhir ini cukup fair,” ujar Mahfud saat ditanya pandangannya soal revisi UU TNI, Selasa (18/3/2025) malam.
Mahfud menjelaskan, substansi dalam revisi UU TNI, memang tidak terlalu ideal seperti desain politik pasca-reformasi. Namun, jika disebut mengembalikan dwi fungsi TNI seperti di era Orde Baru, juga tidak pas. Revisi UU TNI saat ini, misalnya, tidak mengembalikan TNI ke posisi yang bisa mencengkeram jabatan-jabatan seperti kepala daerah dan anggota DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/17/f5e2e855-87db-4aa6-9b1f-6e9daa1fcace_jpg.jpg)
“Saya bersyukur kepada para pegiat media yang terus ikut mencermati dan mengikuti itu. Juga kepada masyarakat sipil, LSM-LSM yang terus berteriak mengawal revisi UU TNI. Mahasiswa di berbagai tempat yang sudah demo, sehingga keputusan dari revisi UU TNI itu tidak seperti yang diindikasikan sebagai arah perubahan oleh para politisi sendiri. Kemarin itu, hasilnya menurut saya malah bagus,” paparnya.
Sejumlah substansi yang diapresiasi oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di antaranya adalah penegasan bahwa Panglima TNI langsung berada di bawah Presiden. Hal itu menurutnya lama berlaku, dan kembali ditegaskan di RUU TNI.
Hal lain yang diatur di revisi UU TNI adalah koordinasi TNI untuk pengadaan alat dan administrasi pertahanan dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan. Ini juga sudah berlaku sejak lama. Meskipun, pada saat ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan, setiap matra atau angkatan merencanakan sendiri lalu disahkan oleh Menhan.
Sekarang, mekanisme itu dibalik. Menhan menentukan senjata apa yang akan dibeli hingga penempatan personel TNI.
Hal lain yang dilihatnya positif dalam RUU TNI adalah adanya penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Ini terutama untuk jabatan di kementerian/lembaga yang dikecualikan di RUU TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/07238e36-ddd7-41df-9795-29fe19959578_jpg.jpg)
Dalam RUU TNI yang akan dimintakan persetujuan pengesahan menjadi UU, besok, terdapat lima instansi tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya sudah diatur 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif. Kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Kalau revisi UU TNI ini disahkan, justru akan mengatasi komplikasi hukum yang ada sekarang. Sebelumnya, semua jabatan sipil bisa diambil TNI, presiden bisa melakukan langkah-langkah untuk memperpanjang secara sepihak dan sebagainya, itu sudah tidak ada,” ujarnya.
Penambahan institusi yang bisa diisi prajurit juga dinilai Mahfud masih sesuai. Ia mencontohkan di Kejaksaan Agung, ada jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang harus diisi prajurit aktif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/25/6c967e61-1110-4f57-bbac-ec2f018815f0_jpg.jpg)
Substansi lain yang disoroti adalah soal penambahan usia pensiun prajurit TNI. Hal itu pun menurut Mahfud, sudah didiskusikan sejak ia menjabat Menhan. Banyak yang menilai usia pensiun TNI masih terlalu rendah jika di umur 56–58 tahun. Hal itu pun sudah pernah digugat di MK saat ia masih menjadi Ketua MK. Namun, MK menyatakan bahwa hal itu bukan ranahnya MK, tetapi ranahnya pembentuk UU (open legal policy).
Saat Presiden Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menhan, menurut Mahfud, hal itu pernah didiskusikan juga.
“Kami berbicara (Prabowo dan Mahfud), bagaimana kalau diusulkan agar usia pensiun prajurit TNI dinaikkan. Saya bilang bisa saja itu. Sebab, di Amerika Serikat saja, usia pensiun prajurit umur 62, 64, dan 66 bahkan bisa diperpanjang sampai usia 68. Masak di Indonesia 58 prajurit harus sudah pensiun,” jelasnya.
Substansi penambahan usia prajurit ini pun, lanjut Mahfud, hanya berlaku mengikat di lingkup internal TNI. Artinya, hal itu tidak berpengaruh dalam ranah politik, dan tidak menambah kewenangan politik TNI di luar tugas pokok dan fungsi pertahanan negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/18/c301bc19-b52f-4ab3-a112-44216249e926_jpg.jpg)
Sementara itu, Direktur Eksekutif INFID Siti Khoirun Ni’mah memandang revisi UU TNI sebagai langkah berbahaya dan menuju militerisasi institusi publik karena memperluas ruang lingkup penugasan TNI ke 15 kementerian/lembaga sipil.
“Padahal saat ini sudah banyak institusi publik di luar 15 kementerian yang diajukan, seperti Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), Kepala Sekretariat Presiden, serta Irjen di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian.” ujar Ni’mah.
Hal ini bertentangan dengan upaya selama dua dekade reformasi mendorong profesionalisme militer di sektor pertahanan. Langkah tersebut dinilainya dapat merusak demokrasi Indonesia yang telah susah payah diraih dan menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI.
Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Dina Mariana menilai perluasan tanggung jawab TNI terjadi saat Indonesia menghadapi tantangan pembangunan berupa kemiskinan, ketimpangan pembangunan, dan tingginya pemutusan hubungan kerja. Skandal suap dan korupsi terus terjadi pada institusi yang terafiliasi dengan TNI, seperti yang terdokumentasi dalam kasus pengadaan alat utama sistem persenjataan (2016), kasus suap korupsi satelit Kementerian Pertahanan (2021) yang mengakibatkan kerugian negara 453 miliar, serta kasus suap korupsi dana pensiun PT Asabri yang mencapai Rp 22,78 triliun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/01/3d02d728-683c-4773-a986-c3d1aa82b80b_jpg.jpg)
“Kasus-kasus suap korupsi ini menunjukkan permasalahan integritas dan akuntabilitas yang kritis di dalam tubuh TNI, serta menimbulkan keraguan serius atas kemampuan TNI untuk mengelola dana publik secara efektif dan bertanggung jawab di sektor sipil.” tutur Dina.
Dari sudut pandang pembangunan, penting untuk memiliki lembaga yang kuat, transparan, dan akuntabel guna mencapai pembangunan berkelanjutan. Hal ini memerlukan pemisahan yang jelas antara fungsi militer dan sipil, komitmen terhadap meritokrasi dalam sistem promosi internal TNI, serta mekanisme anti-korupsi yang efektif. Revisi yang diusulkan, dengan menormalisasi keterlibatan TNI di bidang sipil dan tidak sepenuhnya mengatasi masalah suap korupsi, melanggar prinsip-prinsip dasar tersebut.
Suap dan korupsi yang terus terjadi, serta kurangnya transparansi di dalam TNI, menimbulkan risiko serius bagi keberlanjutan dan keberhasilan program pembangunan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, justru dialihkan kepada praktek suap korupsi, sehingga menghambat potensi pertumbuhan yang berkelanjutan dan merata.
Implikasi finansial dari revisi UU TNI juga menjadi perhatian utama. Keterlibatan TNI yang luas dalam proyek infrastruktur sipil menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembengkakan anggaran dan alokasi sumber daya publik yang tidak efisien, sehingga mengalihkan dana dari program-program pembangunan yang penting. Peningkatan pengeluaran militer, dengan mengorbankan layanan sosial yang vital, memperparah ketimpangan ekonomi sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/18/ef825e0a-043f-4c6d-8747-1880afd3092d_jpg.jpg)
Evaluasi mengenai 20 tahun UU TNI juga belum dilakukan dan dipublikasikan kepada publik. Revisi UU TNI saat ini dipandang justru menekankan hal teknis dan distribusi jabatan publik kepada TNI ketimbang berpijak kepada tren dan kebutuhan pertahanan global saat ini seperti isu siber, relevansinya terhadap demokrasi dan lainnya.
Berangkat dari hal-hal tersebut, INFID bersama kelompok masyarakat sipil lainnya menyerukan agar dilakukan pembatalan revisi UU tersebut disertai komitmen baru untuk memastikan bahwa TNI mematuhi prinsip-prinsip demokrasi.
Kemarin, semua fraksi partai politik di DPR menyepakati agar RUU TNI dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undamg, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan agenda pembahasan tingkat satu RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Sebanyak delapan partai parlemen, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat, menyetujui RUU TNI disahkan.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari