Ketua PN Jaksel, ”Role Model” yang Terseret Kasus Korupsi

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 60 miliar terkait dengan penanganan kasus korupsi ekspor CPO.

14 Apr 2025 11:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

Foto dan nama Muhammad Arif Nuryanta masih terpampang jelas sebagai role model atau teladan di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, tak diketahui pasti apa alasan pengadilan menempatkannya sebagai teladan. Kemungkinan penghargaan itu diraihnya karena menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Kalimat bersih, setara, responsif, konsekuen, informatif, bermartabat, akuntabel, dan ramah yang menemani wajah Arif sebagai teladan berbanding terbalik dengan dunia nyata. Ia menjadi tersangka kasus korupsi karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar dari perkara dugaan suap untuk pengurusan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Arif Nuryanta merupakan Ketua PN Jakarta Selatan sejak 7 November 2024. Dia pun menyandang gelar magister hukum dan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), jenjang karier golongan tertinggi bagi PNS, tetapi masih di bawah pembina utama madya (IV/d) dan pembina utama (IV/e).

Selain dianggap senior di dunia peradilan, Arif telah melanglang buana dari sejumlah pengadilan di Indonesia. Ia pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat serta mengadili berbagai perkara sebagai hakim di berbagai daerah, antara lain, Karawang, Bangkinang, Tebing Tinggi, dan Purwokerto.

Tangkapan layar laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) siang.

Sejumlah kasus yang ditanganinya sempat menuai sorotan publik dan tergolong kontroversial. Salah satunya ketika memvonis bebas dua terdakwa polisi dalam tragedi Km 50 yang menewaskan anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 2023. Arif menerima pledoi kedua terdakwa karena dianggap membela diri.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 10 Januari 2025, Arif tercatat memiliki harta sebesar Rp 3,16 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, alat transportasi senilai Rp 154 juta, harta bergerak Rp 91 juta, surat berharga senilai Rp 1,1 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 515 juta, dan harta lainnya sebanyak Rp 72 juta.

Quote

Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus ’ontslag’ dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus ’ontslag’ oleh majelis hakim.

Arif tak sendirian dalam kasus suap CPO. Pada Sabtu (12/4/2025), ia ditetapkan tersangka bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus serta Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan yang tersangkut kasus korupsi ekspor CPO.

Tak berselang lama, Senin (14/4/2025), Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan hakim perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022. Mereka adalah Djuyamto yang duduk sebagai hakim ketua, Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc.

Djuyamto merupakan hakim yang tengah menjabat sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan. Ia merupakan lulusan magister hukum dari Universitas Sebelas Maret yang kini berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum berdinas di PN Jakarta Selatan, Djuyamto sempat mengadili perkara di sejumlah tempat, antara lain di PN Temanggung, PN Karawang, PN Tanjungpandan, PN Dompu, PN Bekasi, dan PN Jakarta Utara. Ia bahkan sempat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.

Hakim tunggal Djuyamto memyimak keterangan saksi ahli saat memimpin sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Hasto melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kompas/Hendra A Setyawan

Djuyamto sempat menangani sejumlah perkara kontroversial sebelum ditahan Kejagung. Ia merupakan hakim ketua saat vonis penjara kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ia juga pernah menjadi hakim anggota dalam sidang perintangan penyidikan di perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Baru-baru ini, ia juga memutus tak dapat menerima permohonan praperadilan politisi PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan LHKPN-nya per 4 Februari 2025, Djuyamto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,4 miliar, alat transportasi senilai Rp 401 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 90,5 juta, kas dan setara kas senilai Rp 168 juta, dan harta lainnya sebanyak Rp 60 juta. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 250 juta.

Sementara itu, Agam Syarif Baharuddin merupakan hakim karier di PN Jakarta Pusat. Sama seperti Djuyamto, Agam juga lulusan magister hukum dari Universitas Sebelas Maret. Kini ia berpangkat sebagai pembina utama muda (IV/c).

Selama mengadili perkara, Agam memang kerap menangani kasus-kasus strategis soal korporasi dan ekonomi. Namun, putusan janggalnya terhadap korporasi sawit PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group memantik perhatian publik karena berupa putusan lepas. Pada 2021, ia sempat menangani perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan oleh Rizieq Shihab.

Hakim Agam Syarif Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (13/4/2025) malam.

Berdasarkan LHKPN-nya per 23 Januari 2025, Agam memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,3 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,6 miliar, alat transportasi senilai Rp 312 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 121 juta, kas dan setara kas senilai Rp 246 juta.

Terakhir, Ali Muhtarom, hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat. Adapun informasi mengenai Ali Muhtarom tidak tersedia karena laman resmi PN Jakarta Pusat tidak bisa diakses atau mati. Hal itu pun dinyatakan oleh Mahkamah Agung yang mengklaim laman PN Jakarta Pusat tak bisa diakses sejak pukul 02.30 dini hari, Senin.

Meskipun demikian, Muhtarom sempat terlibat mengadili sejumlah perkara-perkara besar. Ini di antaranya korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), kasus jual beli emas logam mulia PT Antam, kasus korupsi bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, hingga korupsi base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hakim Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Minggu (13/4/2025).

Keterlibatan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga hakim (Djuyamto, Agam, dan Ali) turut menerima uang yang diberikan oleh pihak terdakwa korporasi. Tiga korporasi yang berperkara itu diduga memberikan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar AS dan Singapura kepada Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

”Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus ontslag dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” katanya.

Sejauh ini, jumlah tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di PN Jakpus menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka, termasuk Muhammad Arif Nuryanta. Tiga lainnya adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan.

Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti berupa suap atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar kepada Arif. Uang diberikan oleh Aryanto melalui Wahyu Gunawan untuk pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .