Profil Fitroh Rohcahyanto, Jaksa yang Kembali ke KPK

Selama berkarier sebagai jaksa di KPK, Fitroh menangani berbagai kasus korupsi. Namun, ICW tetap memiliki catatan terhadap Fitroh. Apakah itu?

23 Nov 2024 11:16 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie, Madina Nusrat

Fitroh Rohcahyanto resmi terpilih sebagai satu dari lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. Pemilihan itu berdasarkan berdasarkan hasil voting anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi wakil ketua KPK periode 2024 hingga 2029 setelah diminta untuk maju bertarung dalam pencalonan pimpinan KPK oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Selain itu, alasannya untuk kembali ke KPK adalah karena loyalitasnya untuk negara.

Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki catatan sendiri untuk Fitroh, terutama terkait dengan KPK.

Fitroh Rohcahyanto merupakan pria kelahiran Jepara yang menyelesaikan pendidikan di SMP Negeri 6 Pati pada tahun 1987. Fitroh kemudian melanjutkan di SMAN 1 Tayu dan lulus tahun 1990. Fitroh memperoleh gelar sarjana setelah kuliah di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019) disambut langsung oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) serta Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto (kiri) dalam rangka sinergitas intitusi penegak hukum.

Kemudian pada perjalanan pendidikannya, ia meyandang predikat wisudawan terbaik S-3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dengan IPK 3,83. Gelar S-3 itu ia peroleh setelah berhasil mempertahankan karya tulis berjudul ”Memperdagangkan Pengaruh ’Trading in Influence’ sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Topik yang dibahas di dalam disertasinya itu tentang filosofi memperdagangkan pengaruh sebagai perbuatan koruptif dan bagaimana konstruksi hukum trading in influence sebagai tindak pidana korupsi.

Perjalanan karier Fitroh dimulai setelah menyelesaikan kuliah strata 1 Ilmu Hukum dengan bekerja di lingkungan kejaksaan. Selanjutnya, Fitroh tercatat sebagai jaksa fungsional KPK. Sebelum kembali ke lingkungan Kejaksaan Agung pada 2023, Fitroh merupakan Direktur Penuntutan KPK.

Selama 11 tahun berkarier di KPK, Fitroh menangani berbagai kasus korupsi besar, di antaranya kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara pada 2013. Kemudian kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menyedot perhatian publik pada 2018 dan kasus korupsi pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).

Quote

Sebelum kembali ke lingkungan Kejaksaan Agung pada 2023, Fitroh merupakan Direktur Penuntutan KPK.

Setelah menyelesaikan masa baktinya di KPK, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pengabdiannya di bidang hukum.

Catatan ICW

Meski ada banyak kasus korupsi yang ditangani Fitroh saat berkarier di KPK, ia tetap memperoleh sorotan tajam dari ICW. Dalam keterangan pers yang diterbitkan pada Kamis (21/11/2024), ICW mempertanyakan kompetensi Fitroh. Penilaian itu didasarkan pada pernyataan Fitroh yang menyebut revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 lalu tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Warga asing ikut membubuhkan tanda tangan saat berlangsung aksi Tolak Revisi UU KPK yang digagas oleh Gerakan Anti Korupsi di Jalan Darmo, Surabaya, Minggu (8/9/2019). Banyak warga turut berpartisipasi membubuhkan tandang tangan sebagai simbol penolakan revisi UU tersebut. Revisi UU KPK yang saat ini diajukan oleh DPR berpotensi melemahkan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Soal revisi UU KPK yang melahirkan UU Nomor 19 Tahun 2019 pun mengundang keprihatinan di kalangan akademik. Sebab, revisi undang-undang itu melemahkan lembaga antirasuah, KPK.

Hal itu di antaranya diungkapkan oleh ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK),pada pertengahan tahun 2020. Rimawan menjadi saksi ahli dalam perkara pengujian formil dan materiil UU No 19/2019 tentang KPK.

Rimawan menjelaskan, berdasarkan penelitiannya, korupsi terbukti menghambat pertumbuhan ekonomi. Korupsi juga menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas yang menghambat kegiatan bisnis. Akibat jangka panjangnya, perkembangan ekonomi dan kemajuan negara akan terhambat. Berdasarkan hal itu, ia menekankan, keliru jika ada pandangan pemberantasan korupsi justru menghambat iklim investasi.

Dalam kajian FEB UGM, kerugian negara akibat korupsi dalam rentang waktu 2011-2015 mencapai Rp 203,9 triliun. Adapun biaya sosial yang dikeluarkan untuk menangani kasus korupsi mencapai Rp 509,75 triliun. Apabila korupsi dapat diberantas, uang senilai kurang lebih Rp 500 triliun tersebut sudah mampu untuk membangun 10 perguruan tinggi negeri sebesar UGM (Rp 150 triliun), membiayai dua proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya (Rp 200 triliun), hingga subsidi 15,2 tahun defisit BPJS Kesehatan (Rp 138,5 triliun).

Menurut Rimawan, saat ini yang terjadi di Indonesia adalah rakyat atau para pembayar pajak menyubsidi para koruptor. Sebab, biaya sosial korupsi minimal 2,5 kali lipat daripada kerugian negara. Biaya sosial akan jauh lebih besar jika kasus korupsi yang diungkap terkait dengan sumber daya alam.

Seorang aktivis yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia, Perempuan Indonesia Anti-Korupsi, BEM SI, dan beberapa perwakilan organisasi lain menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/11/2021). Aksi yang digelar menyambut Hari Pahlawan 10 November ini menyuarakan ajakan generasi muda untuk mewarisi semangat juang para pahlawan dalam langkah nyata menegakkan pemberantasan korupsi yang kian dilemahkan saat ini. Permasalahan pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia telah muncul sejak disahkannya UU KPK. Selain itu, lembaga pemberantasan korupsi KPK pun telah dikuasai golongan oligarki yang kian menghalangi pemberantasan korupsi. Terhambatnya pemberantasan korupsi pun berdampak dengan kian maraknya perusakan lingkungan, kemiskinan, dan sejumlah krisis lainnya yang melanda Indonesia. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 9-11-2021

Selain itu, total hukuman finansial atau denda yang dibayarkan kepada negara hanya 10,42 persen atau Rp 21,26 triliun dari total kerugian negara akibat korupsi senilai Rp 203,9 triliun. Sisa kerugian negara tersebut akhirnya ditanggung oleh rakyat, yaitu para pembayar pajak.

Quote

KPK yang selama ini independen justru dikoyak dengan UU No 19/2019.

Ia lantas mencontohkan UU KPK hasil revisi, yaitu UU No 19/2019. Independensi KPK, kemudian kewenangan KPK, terdampak oleh revisi itu. Hal itu membuat pemberantasan korupsi oleh KPK tak seperti sebelum terbitnya UU tersebut. Ia pun khawatir dampak dari hal itu akan membuat korupsi kian marak. Imbasnya ke investasi. Investor akan ragu menanamkan modalnya di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menambahkan, sejumlah kajian menyebutkan bahwa korupsi di Indonesia belum dapat ditangani oleh regulasi ataupun lembaga penegak hukum yang independen. Ironisnya, KPK yang selama ini independen justru dikoyak dengan UU No 19/2019. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie, Madina Nusrat
 | 

Editor:

Madina Nusrat