Program Koperasi Merah Putih Rawan Penyimpangan, Kejaksaan Diminta Mengawasi

Saat ini, program Koperasi Desa Merah Putih masih dalam tahap pembentukan kelembagaan. Kejaksaan diminta mendampingi ketika koperasi mulai beroperasi.

07 Mei 2025 17:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi program Koperasi Desa Merah Putih yang direncanakan berjumlah 80.000 unit di seluruh Indonesia. Saat ini, program tersebut masih dalam tahap pembentukan kelembagaan.

Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025). Budi mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan permintaan kepada Jaksa Agung untuk membantu dalam hal pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko dalam program Koperasi Desa Merah Putih. 

”Program Kopdes (Koperasi Desa) Merah Putih yang berjumlah 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia ini magnitude-nya besar, ukurannya besar, juga melibatkan anggaran yang besar, sehingga kita perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan,” kata Budi.

Untuk itu, kata Budi, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program Koperasi Desa Merah Putih tetap terjaga. Selain itu, pihaknya juga meminta agar kejaksaan memberikan pendampingan dan pembinan kepada aparat dan kepala desa. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, diharapkan program Koperasi Desa Merah Putih dapat optimal berjalan, khususnya untuk menghilangkan praktik rentenir yang banyak terjadi.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi bersepakat bahwa kerja sama itu akan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama sebagai payung hukum kerja sama di antara kedua lembaga untuk jangka panjang. Selain itu, juga direncanakan dibentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.

Menurut Budi, saat ini program Koperasi Desa Merah Putih masih dalam tahap pembentukan kelembagaan. Pendampingan dari kejaksaan akan dibutuhkan khususnya ketika sudah masuk tahap kedua, yakni ketika Koperasi Desa Merah Putih mulai beroperasi.

”Di tahap kedua ini memang ada titik-titik rawan dan potensi pelanggaran hukum sehingga perlu dikawal. Kita berharap karena ini melibatkan anggaran yang jumlahnya besar sehingga perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin mengatakan, program Koperasi Desa Merah Putih memiliki cakupan yang luas. Namun, Burhanuddin memastikan bahwa jajaran kejaksaan akan mendukung dan mengawal program itu.

Jaksa Agung

Aplikasi Jaga Desa

Selain itu, kata Burhanuddin, kejaksaan saat ini memiliki aplikasi Jaga Desa yang disebut dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di desa, termasuk penerapan program Koperasi Desa Merah Putih. Hal lain yang akan dilakukan kejaksaan adalah melakukan pendampingan agar tidak terjadi korupsi.

”Dan, tentunya ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan yang asal-asal, tetapi membutuhkan suatu keseriusan dan dengan suatu itikad yang sama,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan, pendanaan Koperasi Desa Merah Putih akan menggunakan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara senilai hingga Rp 5 miliar per koperasi. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Budi, bakal ada aturan untuk merealisasikan skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memakai kredit Himbara. Dia memastikan pemerintah pusat sudah memperhitungkan tidak akan ada fraud.

Suasana konferensi pers hasil Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih, Jumat (2/5/2025), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

”Awal Juli 2025 itu baru tahap badan hukumnya, kemudian ada proses pengelolaan secara profesional. Bank Himbara akan melakukan verifikasi yang sungguh-sungguh setelah tahap tersebut. Mereka juga mau memberikan pinjaman akan memeriksa sungguh-sungguh,” kata Budi (Kompas.id, 2/5/2025).

Diberitakan, Program Koperasi Desa Merah Putih adalah inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, dan mengurangi ketergantungan pada rentenir serta pinjaman daring ilegal. Program ini dirancang untuk membentuk koperasi di 70.000-80.000 desa di seluruh Indonesia pada tahun 2025.

Sejauh ini, sebanyak 5.200 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbentuk. Target pemerintah pusat mencapai 80.000 unit. Menurut rencana, program ini akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto