Makan Bergizi Gratis Berjalan Tanpa Payung Hukum, Risiko Keracunan Semakin Besar

Badan Gizi Nasional menyebutkan, persoalan keracunan makanan dalam MBG umumnya terjadi karena SPPG tidak mematuhi prosedur operasi standar (SOP).

01 Okt 2025 15:29 WIB · Kesehatan

Oleh Deonisia Arlinta

JAKARTA, KOMPAS — Setelah sembilan bulan program Makan Bergizi Gratis berjalan, payung hukum yang menjadi dasar dari pelaksanaan program tersebut belum juga diterbitkan. Hal ini membuat pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan tidak dapat dilakukan optimal.

Keterlibatan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah pun menjadi minim tanpa keberadaan payung hukum tersebut. Sementara itu, pemerintah terus mendorong perluasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di masyarakat.

”Kami harap perpres (peraturan presiden) bisa dikeluarkan segera. Lalu, penjaminan mutu internal juga dilakukan. Jangan pola seperti sekarang ini dipertahankan. Jika tidak, semakin banyak jumlah dapur yang berdiri, semakin banyak jumlah keracunan. Itu bahaya,” ujar anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI-P, Edy Wuryanto, dalam rapat kerja terkait penanganan kasus program MBG di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Menurut dia, ketiadaan payung hukum dalam program MBG membuat gerak dan peran dari kementerian ataupun lembaga terkait menjadi terbatas, termasuk dalam upaya pengawasan terhadap standardisasi SPPG.

Dorongan mengenai urgensi payung hukum dari program MBG disampaikan pula oleh anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago. Payung hukum tersebut amat dibutuhkan sebagai dasar bagi kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) untuk bekerja dalam program MBG.

”Tanpa adanya itu (payung hukum), semuanya itu nothing (tidak ada apa-apa). Dan tentu, pastikan juga anggarannya. Tanpa ada anggaran untuk tiga mitra (Kemenkes, BPOM, dan Kemendukbangga), mereka tidak bisa bekerja dengan baik. Jadi, anggaran di BGN harus terdistribusi ke tiga institusi tersebut,” ujarnya.

Para petugas menyiapkan menu makan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau Dapur MBG di Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).

Terkait itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menuturkan, pemerintah saat ini masih menyelesaikan pembahasan mengenai Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi. Diharapkan aturan tersebut bisa segera diterbitkan.

”Mudah-mudahan, minggu ini (perpres) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higiene, dan penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” katanya.

Dadan mengatakan, jumlah SPPG akan ditambah untuk memperluas jangkauan pada penerima sasaran program MBG. Saat ini sudah ada 10.012 SPPG yang terbentuk di 38 provinsi. Jumlah itu dinilai sudah melebihi target yang harus dicapai pada September ini sebanyak 10.000 SPPG.

Dengan perluasan SPPG tersebut, diharapkan penyerapan anggaran bisa semakin besar. Dari setiap SPPG yang berdiri, diperkirakan penyerapan anggaran bisa bertambah Rp 900 juta sampai Rp 1 miliar.

”Jadi, lima hari ke depan penyerapan (anggaran) badan gizi akan bertambah Rp 5 triliun,” ucap Dadan.

Kasus keracunan

Dadan menyebutkan, total kasus keracunan makanan yang olehnya disebut sebagai gangguan pencernaan sejak Januari sampai September 2025 mencapai 75 kasus. Jumlah kasus itu setidaknya berdampak pada 6.457 orang. Kasus terakhir yang dilaporkan terjadi pada Selasa (30/9/2025) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta, dan Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat.

Quote

Persoalan keracunan makanan yang terjadi umumnya terjadi karena SPPG tidak mematuhi prosedur operasi standar (SOP) yang sudah ditetapkan oleh BGN.

Ia menjelaskan, persoalan keracunan makanan umumnya terjadi karena SPPG tidak mematuhi prosedur operasi standar (SOP) yang sudah ditetapkan oleh BGN. Hal itu, antara lain, terkait pembelian bahan baku yang seharusnya dilakukan maksimal H-2 sebelum pengolahan serta jarak waktu antara proses memasak sampai pengiriman makanan kurang dari enam jam dengan waktu optimal empat jam.

Kejadian kasus keracunan MBG sejak 6 Januari-30 Agustus 2025

Terhadap SPPG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut hingga menimbulkan kejadian keracunan, BGN telah melakukan penutupan sementara sampai evaluasi dan perbaikan dilakukan. Setiap SPPG pun kini telah disyaratkan untuk memiliki sarana sanitasi yang baik dan dilengkapi dengan alat sterilisasi khusus untuk alat makan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar juga melaporkan data sebaran kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam program MBG. Data yang dilaporkan oleh BPOM berbeda dengan data dari BGN.

Dari data BPOM, jumlah kasus KLB keracunan pangan dalam program MBG mencapai 103 kasus dengan 9.089 orang yang terdampak di 28 provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17 persen kasus yang terkonfirmasi dari pemeriksaan laboratorium dengan penyebab antara lain paparan bakteri, yakni Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, dan Salmonella sp. Penyebab lain adalah paparan kimia berupa histamin.

Menurut Taruna, terdapat tiga hal utama yang patut diperhatikan sebagai penyebab keracunan pangan. Pertama, adanya kontaminasi silang dari bahan mentah, lingkungan, ataupun penjamah pangan selama pengolahan pangan.

Kedua, terjadinya pertumbuhan dan perkembangbiakan bakteri akibat ketidaksesuaian suhu dan waktu serta kondisi dan pengolahan pangan. Ketiga, kegagalan pengendalian keamanan pangan, mulai dari higiene dan sanitasi, penanganan pangan, hingga pengawasan bahan baku.

Sertifikat

Dadan menambahkan, BGN telah mengeluarkan keputusan mengenai persiapan sertifikasi bagi semua SPPG. Setiap SPPG akan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS) serta sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi.

Siswa menikmati paket makanan dalam peluncuran program makan bergizi gratis (MBG) di SMP 8 Padang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/6/2025). Program MBG akhirnya dimulai di Kota Padang pascaberulang kali mengalami penundaan dengan alasan administrasi dan anggaran. Untuk tahap awal, ada sepuluh sekolah yang mulai menerima manfaat MBG yang dilayani oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Asmaul Kalidamang Parak Karakah.

SLHS akan diterbitkan oleh dinas kesehatan, sementara sertifikasi HACCP diterbitkan oleh lembaga independen untuk keamanan pangan yang akan dibentuk oleh pemerintah. Selain itu, SPPG juga diminta untuk didampingi ahli masak terlatih.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan berupaya untuk mempercepat penerbitan SLHS bagi SPPG. Koordinasi pun telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan penerbitan SLHS tersebut. Ditargetkan semua SPPG sudah bisa memiliki SLHS dalam satu bulan ke depan.

Sebagai langkah mitigasi kasus keracunan pangan, Budi menuturkan, pemerintah akan memperkuat kapasitas laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat kabupaten/kota. Penguatan ini dilakukan agar penyebab gangguan keracunan yang terjadi bisa lebih cepat terdeteksi sehingga penanganan yang tepat bisa segera diberikan.

Puskesmas, dinas kesehatan, serta unit kesehatan sekolah (UKS) akan lebih dilibatkan pula dalam pengawasan dan mitigasi kejadian keracunan pangan atau kejadian lain yang terkait dengan program MBG di lapangan. Pengecekan dan pengawasan diharapkan bisa dilakukan secara rutin untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Charles Honoris menyampaikan, percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG jangan sampai menurunkan kualitas dari standar yang harus dipenuhi dalam keamanan pangan. Standar keamanan pangan, termasuk sanitasi dan higienitas makanan yang diproduksi, mutlak dipatuhi.

”Jangan sampai kualitas dari SLHS yang dikeluarkan diburu-buru, akhirnya membuat aturan menjadi tidak ketat sehingga ke depan bisa saja keracunan terjadi kembali,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Deonisia Arlinta
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti