Cegah dwifungsi TNI, operasi militer selain perang atau OMSP perlu diatur dengan UU. Di DIM RUU TNI, pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan PP atau perpres.
14 Mar 2025 21:10 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengusulkan perubahan aturan menyangkut operasi militer selain perang atau OMSP dalam revisi Undang-Undang TNI. Pelaksanaan OMSP tak lagi dilandaskan pada keputusan politik negara, tetapi akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Usulan ini dikritisi, pelaksanaan OSMP diminta agar diatur dalam aturan setingkat undang-undang.
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang disusun pemerintah, cakupan OMSP yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diusulkan untuk diperluas. Jika semula hanya untuk 14 tugas pokok, diusulkan ditambah menjadi total 17 tugas pokok.
Penambahan tiga tugas dimaksud, membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber; membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri; dan membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/07a3d454-0242-4c2d-a283-2a54a2063586.jpg)
Tak sebatas itu, pemerintah mengusulkan perubahan dasar hukum untuk pelaksanaan OMSP. Jika di UU TNI yang saat ini berlaku, pelaksanaan OMSP didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, pada DIM RUU TNI tertulis, pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres). Alasannya, untuk menjamin kejelasan tugas dan fungsi TNI dalam melaksanakan OMSP.
Adapun dasar kebijakan dan keputusan politik negara hanya berlaku bagi operasi militer untuk perang.
DIM RUU TNI tersebut telah diserahkan ke Komisi I DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). DIM menjadi dasar pembahasan revisi UU TNI antara pemerintah dan DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/04/02fe5d9c-c161-4dd5-a9aa-bd58331b14d3_jpg.jpg)
Kepala Center of Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, Anton Aliabbas saat dihubungi, Jumat (14/3/2025), melihat perluasan cakupan OMSP sebagai hal yang wajar. Pasalnya, adanya perubahan karakteristik ancaman dengan lintas batas negara dan pentingnya perlindungan terhadap warga negara.
Namun, akan lebih baik jika pengaturan lebih lanjut soal OMSP juga diatur dalam payung hukum setingkat undang-undang. Dengan kata lain, bukan aturan di bawahnya seperti PP dan Perpres.
Apalagi, tidak semua OMSP berlangsung dalam jangka waktu lama, seperti penjagaan presiden atau pemberdayaan wilayah pertahanan. Ada juga operasi jangka pendek seperti penanggulangan bencana, penyelamatan warga di luar negeri, atau mengatasi aksi terorisme.
“Jadi, ada baiknya pelaksanaan OMSP diatur dalam ketentuan setingkat Undang-Undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP hanya merujuk pada satu ketentuan payung hukum dan dapat bisa diatur secara detail,” kata Anton.
Pengaturan detail ini dilakukan mulai dari rentang waktu hingga siapa yang akan melaksanakan tugas tersebut. Menurut Anton, kepastian waktu ini juga membuat prajurit tidak terlalu lama meninggalkan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara.
“Jika tugas perbantuan ini dilaksanakan dalam waktu lama, ini akan mempengaruhi profesionalisme dan kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” tambahnya.
Lebih penting lagi, Anton menekankan, OMSP yang tidak dibatasi dengan tegas berpotensi membuat anggapan dwifungsi TNI kembali muncul di tengah-tengah publik. Semua itu bisa dihindari jika ada aturan setingkat UU yang mengikat terkait waktu pelaksanaan operasi hingga aturan lainnya.
“Kekhawatiran dwifungsi ini muncul karena militer menjalankan fungsi selain pertahanan dalam waktu yang tidak terbatas. Semestinya yang namanya perbantuan, ya sifatnya harus sementara. Ini soal apa, siapa, kapan, berapa lama, dan bagaimana OMSP ini dilaksanakan,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/12/7b2a41ea-3d2e-4525-bc32-e7dd99c0ecbd_png.png)
Selain penegasan terhadap batas OMSP, perluasan wewenang prajurit dalam RUU TNI juga jadi perhatian. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin Siagian menyatakan, perluasan wewenang prajurit perlu ditinjau ulang karena dianggap tidak sesuai dengan semangat pemajuan HAM.
Usulan ini berasal dari kaji cepat Komnas HAM terkait perubahan UU TNI ini. Hal yang sama juga menjadi catatan bagi Komnas HAM terkait RUU Polri.
Saurlin berujar, kedua institusi ini perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan UU yang berlaku saat ini. “Ini hal yang penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat,” kata Saurlin.
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan, pihaknya menyambut baik revisi UU TNI. Dia menilai UU yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan perlu penyesuaian agar dapat menghadapi berbagai permasalahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/616040ef-7ec0-4470-b2b6-5f04f697d834_jpg.jpg)
Agus Subiyanto juga menyampaikan komitmen TNI untuk mempertahankan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
”TNI memandang prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga menekankan komitmen terhadap supremasi sipil tersebut. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menegaskan, dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru tidak kembali bersama revisi UU TNI.
”Tidak ada yang bisa membalikkan jarum jam. Yang ada menuju tren baru, semangat baru. Zaman sudah berubah. Kalau kata Bung Karno, zeitgeist (semangat zaman). Panglima juga menyatakan supremasi sipil di dalam negara demokrasi, dia sudah state itu,” tuturnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase