Keluarnya Putusan MK menunjukkan buruknya pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Papua. Ini harus menjadi evaluasi bersama.
25 Feb 2025 15:22 WIB · Nusantara
JAYAPURA, PAPUA — Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 harus diulang. Dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, integritas dan netralitas dari penyelenggara dan pemerintah lebih ditekankan.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Papua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua paling lama 180 hari setelah pembacaan putusan.
”Hasil dari putusan MK kemarin menunjukkan buruknya pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang terjadi. Ini harus menjadi evaluasi bersama,” ujar pengamat politik dari Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard Murafer, di Jayapura, Papua, Selasa (25/2/2025).
Dalam amar putusan, Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi Yermias Bisai, wakil gubernur Papua terpilih yang berpasangan dengan Benhur Tomi Mano. Yermias terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pilgub Papua 2024.
Pilkada Papua 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni jagoan PDI-P, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai melawan Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen yang diusung 15 partai politik, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Pada PSU nanti, PDI-P akan mencari calon pendamping baru bagi Benhur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/29/6f11a7ec-2c24-4103-b7a0-b3eb0591225c_jpeg.jpg)
Sementara itu, dalam keterangannya, Benhur menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan MK. Ia juga menyerukan semua lapisan masyarakat tetap menjaga ketentraman pascaputusan MK.
Benhur juga berharap, pendukungnya masih tetap solid untuk kembali mengulang kemenangan yang mereka raih pada pemungutan suara 27 November 2024. Koordinasi dengan tim pemenangan akan segera dilakukan berkaitan dengan PSU.
”Secepatnya akan menyusun kalender kegiatan dan konsolidasi tim pemenangan,” ujar Benhur.
Adapun kubu Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen turut mengapresiasi keputusan MK. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, mengungkapkan, semua lapisan masyarakat harus mengawal dan mengawasi pelaksanaan PSU di Papua ini.
Apalagi, keputusan MK mengonfirmasi tindakan tidak jujur dan tidak profesional selama pelaksanaan Pilkada Papua. Perlu ada koreksi total bagi penyelenggara pilkada di Papua yang sesuai dengan prinsip demokrasi.
Hasil dari putusan MK kemarin menunjukkan buruknya pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang terjadi. Ini harus menjadi evaluasi bersama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/29/1359913e-dd7a-4b70-9338-e5e7f3c12734_jpeg.jpg)
Yakobus mengungkapkan, putusan MK terkait Pilkada Papua 2024 harus dihormati semua pihak. Kini, setiap pihak harus bersiap pada pelaksanaan PSU yang harus dilaksanakan paling lambat 180 hari setelah putusan MK.
Sejumlah hal menjadi perhatian dalam pelaksanaan PSU di Papua. Yakobus berpendapat, KPU RI harus mengevaluasi KPU di tingkat daerah hingga tingkat terbawah sebelum pelaksanaan PSU sehingga pelanggaran demokrasi tidak terulang kembali.
Apalagi, pada 24 Januari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada KPU Papua. Lima anggota KPU Papua, termasuk ketua, dinyatakan melanggar kode etik berkaitan dengan surat keterangan pencalonan Yermias Bisai.
”Orang-orang dari penyelenggara pemilu yang terbukti dan terlibat dalam pelanggaran tidak dilibatkan lagi. Berbagai catatan, termasuk dari DKPP dan temuan lain selama penyelenggaraan, harus menjadi evaluasi sebelum PSU,” tutur Yakobus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/25/cceacbe54cc1b1ba78157d5dd61b411f-WhatsApp_Image_2025_02_25_at_14.39.54.jpeg)
Selain itu, ia juga mengingatkan netralitas dan integritas dari kepala daerah perlu menjadi perhatian bersama. Saat ini, kabupaten/kota di Papua telah memiliki kepala daerah definitif.
Yokobus berharap para kepala daerah definitif yang juga terafiliasi dengan partai politik koalisi pasangan calon harus tetap menjaga stabilitas di wilayahnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga harus ikut mengawasi pemerintah daerah untuk menghindarkan polemik di tengah masyarakat.
”Termasuk juga kita mengharapkan sikap profesionalitas dan netralitas dari TNI-Polri dalam mengawal pelaksanaan proses demokrasi ini,” ujarnya.
Penulis:
Nasrun KatingkaEditor:
Irma Tambunan